WHAT'S NEW?
Loading...
Tampilkan postingan dengan label Covid-19. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Covid-19. Tampilkan semua postingan
PGRI: Vaksin Covid-19 Jadi Paspor Guru Untuk Mengajar

BlogPendidikan.net
- Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Prof Dr Unifah Rosyidi memastikan seluruh pengajar siap divaksin Covid-19. Bahkan guru-guru yang sudah memasuki usia pensiun tetap semangat divaksin. Hal ini didorong oleh keinginan mereka untuk segera melaksanakan proses belajar mengajar secara normal.

"Guru-guru sangat siap. Mereka sangat antusias bahkan banyak guru yang antri jadi pemain cadangan," kata Unifah dalam webinar dengan tema Vaksinasi Tahap 2: Prioritaskan Pendidik dan Tenaga Kependidikan. 


Dia mencontohkan, kalau ada guru yang tidak bisa karena alasan kesehatan, misalnya risiko tinggi, langsung ada guru lain siap menggantikan. Itu menunjukkan keinginan kuat dari guru untuk segera divaksin.

Unifah mengaku banyak menerima pertanyaan dari guru di daerah, bagaimana proses dan prosedur mendapatkan vaksinasi.  Karenanya, dia berharap ada data dan prosedur yang jelas dari pemerintah agar jangan sampai berebutan. 

"Sekarang itu posisinya terbalik, guru-guru sangat berkeinginan mendapatkan vaksin," ungkapnya.

PGRI sejak awal berharap guru menjadi prioritas proses vaksinasi massal yang dilakukan pemerintah.   "Dari 5,8 juta vaksin yang disediakan untuk tenaga pendidik, sejak awal termasuk saya yang divaksin perdana, guru-guru langsung merespon kapan kami bu? 

Intinya tidak ada penolakan dari guru," tegasnya. Dia menambahkan, tanggung jawab seorang pendidik harus segera melakukan pembelajaran di sekolah dengan aman dan nyaman serta persyaratan lainnya. Vaksinasi para guru juga akan membuka mata dunia bahwa Indonesia sangat serius menempatkan sektor pendidikan sebagai langkah utama memutus mata rantai penularan Covid-19.

"Kami sudah siap. Selanjutnya adalah kerja keras bersama agar dalam waktu yang sesingkat-singkatnya bisa efektif dan efisien pelaksanaan vaksin di seluruh daerah sehingga Juli bisa memulai proses belajar mengajar tatap muka," harapnya.  


Lantas bagaimana kalau ada yang meragukan vaksinasi Covid-19. Menurut Unifah, hal itu bagian dari proses ingin tahu dan wajar-wajar saja.  

"Sepanjang yang saya tahu di PGRI tidak ada penolakan. Mungkin kalau ada yang meragukan ya wajar karena adanya informasi hoaks dan lainnya," tegasnya. Ke depan, PGRI akan melakukan edukasi. Apalagi guru-guru sudah sangat rindu untuk kembali ke sekolah dan cara yang paling utama adalah dengan vaksinasi.

"Ini menjadi paspor bagi guru untuk mengajar," ucapnya.  PGRI meminta agar sistem dan prosedur vaksinasi bagi guru dibangun mulai sekarang. Semua guru baik ASN maupun non-ASN jangan sampai terlewatkan. Mengingat guru honorer jumlahnya lebih banyak daripada ASN.    

"Baik honorer maupun ASN, tidak dibeda-bedakan, karena mereka semua berhak. Masalahnya bagaimana pemerintah memetakan, harus hati-hati. Kalau basisnya Dapodik maka banyak honorer yang tidak dapat vaksinasi," ucapnya.

Unifah menyarankan, basisnya harus riil di lapangan. Pemerintah pusat sebaiknya berkomunikasi dengan daerah. Sumber: JPNN.com
Berikut Dokumen Yang Harus Dibawa Guru Saat Divaksin, Baik Guru Yang Terdaftar Atau Tidak

BlogPendidikan.net
- Pemerintah sudah memulai proses vaksinasi Covid-19 bagi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) yang tahap awalnya dilakukan di Jakarta kemarin. Vaksinasi bagi PTK akan dilakukan bertahap dengan membawa dokumen yang dibutuhkan.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (Dikmensus) Kemendikbud Yaswardi mengatakan, sesuai dengan amanah Presiden Joko Widodo bahwa pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) akan diprioritaskan untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19.

"Seluruh PTK akan mendapatkan vaksinasi. Bagi PTK untuk seluruh jenjang pendidikan baik negeri dan swasta, formal dan non formal dan pendidikan keagamaan," katanya pada dialog Vaksinasi Tahap 2: Prioritaskan Pendidik dan Tenaga Kependidikan secara daring.

Yaswardi mengatakan, Kemendikbud dan Kementerian Agama telah menyiapkan data PTK yang dijadikan basis pemberian vaksin Covid-19 ini. Alur selanjutnya adalah, jadwal vaksinasi ini nanti akan diinformasikan oleh dinas kesehatan, dinas pendidikan dan kanwil Kemenag di masing-masing daerah.

Alur berikutnya adalah jika sudah ada jadwal vaksinasi yang pasti maka, terang Yaswardi, para pendidik dan tenaga kependidikan yang sudah terdaftar di daerah itu cukup membawa identitas diri ke lokasi vaksinasi yang sudah ditentukan oleh pemerintah daerah.

Namun, katanya, jika mereka tidak terdaftar di data yang sudah ditetapkan maka untuk mengikuti vaksinasi, ujarnya, dapat membawa surat pernyataan dari pimpinan satuan pendidikan dan membawa surat itu ke lokasi vaksinasi.

"Kemenkes akan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk menghadirkan layanan vaksinasi yang paling memudahkan bagi seluruh PTK. Informasi lebih lanjut akan dikomunikasikan segera," imbuhnya.

Yaswardi mengatakan, dalam rangka pendataan PTK yang akan divaksin maka Kemendikbud akan berkoordinasi terus dengan dinas pendidikan di pemerintah provinsi dan kabupaten kota. Sehingga pada saat vaksin sudah tersedia maka vaksinasi akan diberikan kepada guru yang akan melaksanakan proses pembelajaran tatap muka.

"Jadi kata kunci disini adalah ketersediaan vaksin kemudian koordinasi dengan kabupaten kota dan kita prioritaskan vaksin kepada pendidik dan tenaga kependidikan Paud, SD, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi," pungkasnya.
Sebelum Vaksinasi Guru dan Tenaga Pendidikan, Perlu Memperhatikan 4 Syarat Ini

BlogPendidikan.net
- Vaksinasi Tahap II bagi para pendidik dan tenaga pendidik diharapkan tuntas agar Juli 2021, pembelajaran tatap muka bisa berlangsung. Namun, Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) meminta Kementerian Kesehatan (Kemkes) memperjelas tahapan vaksinasi Covid-19 untuk pendidik dan tenaga kependidikan (PTK). 

Sebab, para guru yang berada di luar ibu kota Indonesia sudah tidak sabar untuk menerima vaksinasi sehingga terus mempertanyakan jatah vaksin dari pemerintah. 

“Banyak yang bertanya ke saya, kalau kami (guru-guru) di daerah, bagaimana caranya, tahapnya, karena itu berbasis pendataan jadi prosedur yang jelas sangat dinantikan. Jangan sampai guru berebutan karena takut tidak dapat, karena tidak diedukasi,” kata Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi dilansir dari diskusi Vaksinasi Tahap II: Prioritaskan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan di laman Youtube Kemkominfo TV. 

Dirinya memahami bahwa vaksinasi PTK akan dilakukan secara bertahap. Sehingga situasi ini perlu disosialisasikan dengan baik kepada para guru. Unifah mengaku mendapatkan informasi bahwa vaksinasi kedua untuk PTK akan digelar di Kepulauan Seribu. Terkait hal itu, memunculkan keresahan di kalangan para guru di Provinsi DKI Jakarta. 

“Mereka katakan, 'Bu, kalau di Pulau Seribu, kami tidak ikut. Ngeri bagaimana ke sananya.' Mudah-mudahan nanti dicari tempatnya karena PGRI tadinya menyediakan tempat untuk vaksinasi,” kata Unifah. Ia mengatakan, saat vaksinasi berlangsung di SMAN 70 Jakarta beberapa waktu lalu antusiasme guru juga tinggi. 

"Bahkan ada para guru yang antre menjadi pemain cadangan. Maksudnya, jika ada guru dalam daftar vaksinasi tidak bisa divaksin, merek langsung berusaha menggantikan," kata dia. Alasannya, para guru yang tidak hadir karena memiliki komorbid dan tidak memenuhi persyaratan. 

Untuk syarat vaksinasi bagu Guru dan Tenaga Kependidika , Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menjelaskan sebagai berikut: 

1. Minimum berusia 18 tahun. 
2.Tekanan darah harus di bawah 180/110 mmHg. 
3. Jika penyintas Covid-19, kalau lebih dari 3 bulan dapat divaksinasi. 
4. Mereka yang mempunyai penyakit komorbid, seperti hipertensi, asma atau gula darah harus dalam kondisi terkontrol dengan baik dan bisa ikut program vaksinasi. 

“Punya riwayat penyakit jantung, operasi jantung atau ginjal atau para penyintas atau penyandang kanker selama dokter menyatakan aman itu kita berikan vaksinasi,” jelas dia. 

Sementara, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Yaswardi mengatakan, vaksinasi bakal diprioritaskan pada guru PAUD dan SD, serta yang akan melakukan pembelajaran tatap muka. 

Lalu bertahap, ke guru SMP, SMA, SMK dan sederajat Menurutnya, data penerima vaksinasi di lingkungan pendidikan mengacu pada Data Pokok Pendidikan milik pemerintah pusat dan data milik Dinas Pendidikan provinsi dan kabupaten/kota. Vaksinasi bakal dilakukan kepada seluruh guru dan tenaga kependidikan, termasuk yang berstatus honorer. 

"Pada saatnya vaksin itu tersedia, kita prioritaskan pada guru-guru yang akan melakukan aktivitas pembelajaran tatap muka," kata dia. PTK yang terdaftar cukup membawa identitas diri ke lokasi vaksinasi yang ditentukan pemda, jika tidak terdaftar perlu membawa surat pernyataan dari pimpinan satuan pendidikan dan membawa ke lokasi vaksinasi,” ujar Yaswardi.
Vaksin 5 Juta Guru Selesai Juni, Sekolah Tatap Muka Dibuka Juli 2021

BlogPendidikan.net
- Mendikbud Nadiem Makarim menargetkan proses vaksin 5 juta guru dan tenaga kependidikan bisa selesai di akhir Juni 2021. Apabila itu tercapai, kata Nadiem, maka proses belajar tatap muka di sekolah bisa terlaksana di Juli 2021. 

"Kami ingin memastikan kalau guru dan tenaga kependidikan sudah selesai vaksinasi di akhir Juni. Sehingga di Juli, Insya Allah sudah melakukan proses belajar tatap muka di sekolah," ungkap Nadiem di Jakarta, Rabu (24/2/2021). Meski sudah belajar tatap muka, bilang dia, siswa dan guru tetap mematuhi protokol kesehatan di sekolah. 

"Kita ini harus bisa melatih kebiasaan baru, proses belajar tatap muka di sekolah dengan protokol kesehatan yang baik," tegas dia. Dia mengaku, guru dan tenaga kependidikan menjadi prioritas vaksinasi tahap kedua, karena siswa dan siswi sudah terlalu lama tidak belajar tatap muka di sekolah.

"Jadi esensinya itu, sekolah merupakan salah satu sektor yang sampai sekarang belum tatap muka. Dan risiko dari pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang terlalu lama itu sangat besar," sebut dia.

Karena risiko PJJ itu sangat besar untuk siswa, makanya Kemendikbud mengambil tindakan cepat dan gesit, agar guru dan tenaga kependidikan bisa memperoleh vaksinasi. Mungkin, lanjut dia, belajar tatap muka di sekolah tidak 100 persen akan dilakukan.  

"Tapi akan terjadi bisa dua kali seminggu atau tiga kali seminggu. Tapi dengan sistem protokol kesehatan yang harus dijaga," jelas dia. 

Proses pemberian vaksin 

Proses pemberian vaksin akan diberikan terlebih dahulu bagi guru sekolah dasar (SD), Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), dan Sekolah Luar Biasa (SLB). Setelah itu diberikan kepada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). "Nah setelah itu baru diberikan kepada perguruan tinggi," sebut dia. 

Dia menambahkan, proses itu dilakukan karena semakin muda tingkat sekolahnya, maka semakin sulit pula melakukan PJJ. "Jadi mereka (SD, PAUD, dan SLB) memang yang membutuhkan interaksi fisik dan tatap muka. Walaupun belajar tatap muka di sekolah harus menggunakan protokol kesehatan dari Kemendikbud dan Kemenkes," terang Mendikbud. 

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu pernah mengatakan, suntik vaksin tahap kedua untuk pekerja publik. Lalu diberikan juga kepada masyarakat yang berusia di atas 60 tahun. 

Pada tahap kedua pemberian vaksin, ada sebanyak 38.513.446 orang yang menjadi sasaran untuk disuntik vaksin. Dari total itu, ada sebanyak 5.057.582 orang yang akan diberi vaksin. Mereka itu adalah guru, tenaga kependidikan, dan dosen. 

Selain guru, tenaga kependidikan, dan dosen, suntuk vaksin juga untuk pedagang pasar, tokoh dan penyuluh agama, wakil rakyat, pejabat negara, jurnalis, atlet, dan lainnya.
Masyarakat Yang Menolak Vaksin Covid-19 Akan di Denda

BlogPendidikan.net
- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, ada sanksi bagi masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19. Ariza menyebutkan, sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), maka masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui short message service (SMS) blast wajib mengikuti vaksinasi.

Ariza berujar, sanksi akan diberikan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria vaksinasi, tetapi menolak disuntik vaksin. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Namun, Pemprov DKI Jakarta memberikan pengecualian bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria vaksinasi.

"Oleh karena itu, pemberian sanksi karena menolak divaksinasi sesuai Perda Covid-19 dapat dilakukan bagi yang menolak divaksin bagi yang memenuhi kriteria penerima vaksin," kata Ariza kepada wartawan, Senin (4/1/2021).

Berdasarkan Pasal 30 Perda Nomor 2 Tahun 2020, penolak vaksin Covid-19 akan didenda Rp 5 juta.

Pasal 30 berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000.

Pasal 30 perda tersebut diketahui digugat ke Mahkamah Agung (MA).

Ariza menambahkan, Pemprov DKI Jakarta akan memprioritaskan vaksinasi Covid-19 tahap pertama bagi tenaga kesehatan.

Vaksinasi tahap pertama juga menyasar asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang, serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan.

Jumlahnya diproyeksikan mencapai 119.145 orang. "Penerima tahap pertama ditujukan kepada tenaga kesehatan, dengan sasaran di DKI sejumlah 119.145," kata Ariza.

Pemprov DKI Jakarta juga telah menyiapkan 453 fasilitas kesehatan (faskes) yang akan digunakan sebagai tempat vaksinasi Covid-19. Persiapan lainnya, yakni petugas vaksinator yang terdiri dari dokter, perawat, serta bidan.

Dia menyebutkan, dengan persiapan ini, nantinya kapasitas vaksinasi di Ibu Kota diperkirakan mencapai 20.473 orang per hari.

Kasus Covid-19 di Jakarta

Kasus Covid-19 di DKI Jakarta tercatat bertambah 1.832 per Senin. Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia mengatakan, kasus tersebut merupakan hasil pemeriksaan dari 8.721 orang.

Dari jumlah yang diperiksa, 1.621 orang dinyatakan positif Covid-19, sedangkan 7.100 lainnya dinyatakan negatif.

"Namun, total penambahan kasus positif sebanyak 1.832 kasus, lantaran terdapat akumulasi data sebanyak 211 kasus dari 1 laboratorium swasta tanggal 31 Desember 2020 yang baru dilaporkan," ujar Dwi dalam keterangan tertulis, Senin.

Dengan penambahan tersebut, total kasus Covid-19 di Jakarta menjadi 191.075 kasus. Sebanyak 173.036 orang di antaranya sembuh, bertambah 2.526 orang dibandingkan hari sebelumnya.

Pasien dalam perawatan berkurang 718 orang dibandingkan hari sebelumnya. Pasien dalam perawatan kini sebanyak 14.670 orang. Sementara itu, korban meninggal dunia akibat Covid-19 juga bertambah 24 orang dibandingkan hari sebelumnya. Kini korban jiwa akibat Covid-19 di Jakarta sebanyak 3.369 orang.
7 Gelajar Virus Corona Varian Baru, Ini Lebih Menular

BlogPendidikan.net
- 7 Gelajar Virus Corona Varian Baru, Ini Lebih Menular.

Virus corona varian baru yang pertama kali ditemukan di Inggris telah menyebar ke sejumlah negara termasuk di benua Asia. Kenali gejala virus corona varian baru. Enam negara di Asia yang telah melaporkan kasus virus corona varian baru. Yakni, India, Singapura, Jepang, Malaysia, Lebanon, dan Korea Selatan. 

Virus corona varian baru yang ditemukan di Inggris ini lebih menular. Meski begitu, varian anyar virus corona ini tidak lebih mematikan.

Ketua Satgas Covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Zubairi Djoerban mengatakan, penularan varian baru virus corona B117 dapat mencapai 71% lebih cepat.

Berikut 7 Gejala virus corona varian baru 

Ilmuwan dan peneliti medis terus bekerja untuk menetapkan sumber varian baru virus corona itu. Namun, belum ada yang dikonfirmasi hingga saat ini. 

Selain gejala paling umum yang disorot oleh National Health Service (NHS), 7 gejala lain telah dikaitkan dengan virus corona varian baru. Dikutip dari Times of India, berikut 7 gejala virus corona varian baru: 

- Kelelahan
- Kehilangan selera makan
- Sakit kepala
- Diare
- Kebingungan
- Nyeri otot
- Ruam kulit

Centre for Disease and Control (CDC) dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan, masyarakat masih harus waspada untuk memahami jika varian baru itu memiliki gejala yang berbeda dengan virus corona biasa. Tetapi, untuk saat ini gejala lama masih ada.

Sementara Inggris telah memberlakukan penguncian Tier 4 di banyak daerah yang terkena dampak. Sedang negara lain telah memblokir perbatasan untuk menahan penyebaran virus tersebut.

Tapi, pada tingkat individu, penting bagi Anda untuk mengisolasi diri sendiri jika melakukan kontak dekat dengan orang yang terinfeksi. Selain itu, pedoman kesehatan dan tindakan pencegahan harus diikuti setiap saat. (Sumber; kontan.co.id)
Daftar Daerah Yang Tidak Melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Semester Genap

BlogPendidikan.net
- Pemerintah memberi lampu hijau bagi satuan pendidikan untuk melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) mulai Januari 2021. Pemberian izin ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri yang diteken 20 November 2020.

SKB 4 Menteri itu ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi, dan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto. SKB 4 Menteri itu telah direstui Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo dan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

Berdasarkan SKB ini, izin pembelajaran tatap muka diberikan kepada daerah di seluruh zonasi covid-19.

Namun, sejumlah daerah tampaknya tak mau ambil risiko. Satu per satu daerah memutuskan menunda Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yang sejatinya bisa dimulai Januari 2021. Kasus covid-19 yang terus melonjak menjadi salah satu pertimbangan pemerintah daerah (Pemda) 'menginjak rem' PTM tahun depan.

Meski pemerintah pusat mengizinkan PTM tahun depan, namun, daerah memang diberi kewenangan untuk memutuskan membuka atau tidak sekolah pada tahun ajaran baru nanti. 

Berikut daerah-daerah yang memutuskan menunda PTM pada Januari 2021, berikut daftarnya:

Jawa Tengah

Salah satu provinsi yang memastikan menunda PTM ialah Jawa Tengah (Jateng). Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menerbitkan surat edaran mengenai penanganan covid-19, yang salah satu poinnya memuat tentang penundaan PTM di satuan pendidikan.

Dalam surat edaran bernomor 445/0017480, Ganjar meminta sekolah mulai dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga SMP dan Pendidikan Masyarakat (Dikmas) menunda PTM. Ganjar menyebut penundaan pembelajaran tatap muka berlaku untuk seluruh daerah di Jateng. Terutama daerah dengan peningkatan kasus covid-19 yang tinggi.

"Karena kondisi pandemi covid-19 yang belum pasti ya kita tunda dulu karena semuanya belum pasti," kata Ganjar di Semarang, Jateng, Kamis, 17 Desember 2020.

Surat edaran ini ditindaklanjuti Pemerintah Kota (Pemkot) Solo. Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo tak mau ambil risiko penyebaran covid-19 dengan membuka sekolah. Apalagi, penambahan angka covid-19 di Solo sudah mencapai sekitar 100 kasus dalam sehari beberapa waktu terakhir. Sementara ini, seluruh siswa sekolah di Solo kembali pada konsep pembelajaran daring.

"Dan dari Gubernur kan juga sudah menginstruksikan untuk ditunda (PTM)," kata FX Hadi di Solo, Jumat, 18 Desember 2020.

Depok

Di Jawa Barat, Pemerintah Kota Depok memutuskan menunda pembelajaran tatap muka pada Januari 2021 di setiap satuan pendidikan. Pertimbangannya, kasus covid-19 yang masih tinggi di kota penyangga ibu kota tersebut.

Juru bicara Pemerintah Kota Depok untuk covid-19, Dadang Wihana menuturkan, angka terkonfirmasi positif covid-19 di Kota Depok masih tinggi. Dengan melihat tren angka positif, maka Pemkota Depok masih tetap memilih pembelajaran jarak jauh (PJJ) daring pada semester ke-2 tahun ajaran (TA) 2020-2021.

"Ini kewenangan dari Pemerintah Pusat diberikan ke daerah untuk menentukan apakah online atau offline. Kita (Kota Depok) menghindari penularan di sekolah. Mungkin anak bisa saja kuat tapi jadi carier dan bisa menyebarkan pada yang lain," kata Dadang mengutip Media Indonesia, Senin, 21 Desember 2020.

Palembang

Hingga Kamis, 17 Desember 2020, Pemerintah Kota Palembang, Sumatra Selatan, belum memutuskan akan mengaktifkan belajar tatap muka pada Januari 2021. Sebab, Palembang masih masuk zona merah penyebaran covid-19.

Menurut Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda, pihaknya masih mempertimbangkan pelaksanaan belajar tatap muka, terlebih tingkat penyebaran covid-19 di Kota Palembang masih cukup tinggi.

"Untuk penerapan belajar tatap muka terutama untuk siswa SD dan SMP yang menjadi kewenangan Pemkot Palembang, masih dipertimbangkan. Bahkan cenderung ditunda jika melihat kondisi kasus penyebaran masih tinggi seperti saat ini," ujar Fitrianti.

Kabupaten Malang

Sebagian besar sekolah di Kabupaten Malang, belum siap menggelar Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka saat pandemi covid-19. Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Malang mengambil kebijakan seluruh siswa tetap Belajar di Rumah (BDR) tahun depan.

Kepala Disdik Kabupaten Malang, Rahmat Hardijono, mengatakan berdasarkan hasil survei kesiapan sekolah untuk menggelar KBM tatap muka menunjukan bahwa sebagian besar sekolah mulai dari TK, SD hingga SMP tidak siap menggelar KBM tatap muka.

Rahmat menambahkan keputusan belajar di rumah tersebut diambil juga lantaran Kabupaten Malang saat ini masih zona orannye atau zona sedang pada penyebaran covid-19.

"Jadi atas dasar keselamatan siswa dan guru beserta staff sekolah kami putuskan BDR. Keselamatan adalah yang kami utamakan. Keputusan ini baru hari ini saya buat dan tertuang dalam surat edaran," jelas Rahmat, 14 Desember 2020. (Sumber: medcom.id)
Protokol COVID-19 Yang Wajib Diterapkan Saat Kembali Bersekolah Januari 2021

BlogPendidikan.net
- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim membolehkan pembelajaran tatap muka 2021. Begini protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang wajib diterapkan secara ketat oleh sekolah.

Protokol COVID-19 yang wajib diterapkan berupa jaga jarak, kewajiban mengenakan masker, dan cuci tangan pakai sabun. Selain itu, ada kegiatan-kegiatan yang tidak boleh dilaksanakan di sekolah. "Kapasitas maksimal sekitar 50 persen dari rata-rata. Mau tidak mau semua sekolah harus melakukan rotasi atau shifting," kata Nadiem, Jumat (20/11/2020).

Nadiem berbicara dalam pengumuman penyelenggaraan pembelajaran semester genap tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi COVID-19. Pengumuman disiarkan kanal YouTube Kemendikbud RI. Dia mengingatkan, nantinya semua orang di sekolah harus memakai masker.

"Harus pakai masker, tidak ada negosiasi di sini. Semua. Anak, guru, semua tenaga pendidik harus pakai masker," kata Nadiem. Warga sekolah yang punya penyakit komorbid tidak boleh masuk sekolah. Soalnya, orang berpenyakit komorbid lebih berisiko terkena COVID-19.

Selanjutnya, berikut adalah protokol kesehatan ketat yang wajib diterapkan untuk sekolah tahun 2021:

Protokol Kesehatan Pembelajaran Tatap Muka Sekolah 2021

1. Kondisi kelas
- Jaga jarak: minimal 1,5 meter
- Jumlah maksimal peserta didik per kelas
PAUD: 5 (dari standar 15 peserta didik)
SD, SMP, SMA sederajat: 18 (dari standar 36 peserta didik)
SLB: 5 (Dari standar 8 peserta didik)

2. Jadwal pembelajaran
Sistem bergiliran rombongan belajar (shifting): ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan

3. Perilaku wajib
- Menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker sekali pakai/masker bedah
- Cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer
- Menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik
- Menerapkan etika batuk/bersin

4. Kondisi medis warga satuan pendidikan
- Sehat dan jika mengidap comorbid harus dalam kondisi terkontrol
- Tidak memiliki gejala COVID-19 termasuk pada orang yang serumah dengan warga sekolah

5. Kantin
- Masa transisi: tidak diperbolehkan
- Masa kebiasaan baru: diperbolehkan dengan protokol kesehatan

6. Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler
- Masa transisi: tidak diperbolehkan
- Masa kebiasaan baru: diperbolehkan kecuali kegiatan yang menggunakan peralatan bersama dan tidak memungkinkan penerapan jaga jarak minimal 1,5 meter, misalnya basket dan voli

7. Kegiatan selain pembelajaran
- Masa transisi: tidak diperbolehkan ada kegiatan selain KBM. Contoh yang tidak diperbolehkan orang tua menunggu siswa di sekolah, istirahat di luar kelas, pertemuan orang tua-murid, dsb
- Masa kebiasaan bar: diperbolehkan dengan protokol kesehatan

8. Pembelajaran di luar lingkungan satuan pendidikan: diperbolehkan dengan protokol kesehatan.
Belajar Tatap Muka di Sekolah Mulai Januari 2021 di Seluruh Indonesia, Tidak Mengacu Lagi Zona Resiko COVID-19

BlogPendidikan.net
- Belajar Tatap Muka di Sekolah Mulai Januari 2021 di Seluruh Indonesia, Tidak Mengacu Lagi Zona Resiko COVID-19.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim mengatakan, pemerintah pusat menyerahkan kepada pemerintah daerah terkait penyelenggaraan kegiatan pembelajaran tatap muka. 

Kebijakan itu akan berlaku untuk pembelajaran semester genap Tahun Ajaran 2020/2021 yang dimulai pada Januari 2020. Namun, berbeda dari kebijakan sebelumnya, pemberian izin tidak lagi mempertimbangkan zona risiko penulan Covid-19.


"Perbedaan besar ini dari SKB sebelumnya adalah peta zonasi risiko dari Satgas Covid tidak lagi menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka tapi pemda yang akan menentukan sehingga mereka bisa memilah daerah-daerah dengan cara yang lebih mendetail," ujar Nadiem dalam Pengumuman Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap TA 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19, Jumat (20/11/2020). 

" Pembelajaran tatap muka ini diperbolehkan, tidak diwajibkan, dan keputusan itu ada di pemda, kepala sekolah dan orang tua yaitu komite sekolah," imbuhnya.

Nadiem mengatakan, pemerintah mengizinkan pembelajaran tatap muka jika ketiga pihak itu telah siap untuk melakukan hal tersebut. Berdasarkan keputusan SKB 4 menteri terbaru, Nadiem mengatakan, pemerintah memberikan kewenagan kepada pemerintah daerah atau kantor wilayah kementerian agama untuk menentukan pembelajaran tatap muka. 


"Pemerintah pada hari ini melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan keweanangan kepada pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama, untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah dibawah kewenangannya," ujar Nadiem Nadiem mengatakan, pemberian izin ini bisa saja secara serentak atau pun bertahap tergantung kepada kesiapan masing-masing daerah. 

"Sesuai dengan diskresi kepala daerahnya, berdasarkan evaluasi kepala daerahnya," kata Nadiem. "Mengenai mana yang siap mana yang tidak tentunya kesiapan sekolah masing-masing dalam memenuhi semua checklist untuk melakukan tatap muka dan juga melaksanakan protokol kesehatan yang sangat ketat," imbuhnya.


Adapun kebijakan tersebut mulai berlaku pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 atau mulai Januari tahun depan. Oleh karena itu, Nadiem meminta sekolah-sekolah mempersiapkan diri dari sekarang jika akan melakukan pembelajaran tatap muka "Kebijakan ini berlaku mulai semester genap tahun ajaran 2020-2021 jadinya bulan januari 2021," ujar Nadiem. 

"Jadi daerah dan sekolah diharapkan dari sekarang sampai akhir tahun meningkatkan kesiapannya kalau ingin melakukan pembelajaran tatap muka," tutur dia.
Nadiem Makarim: Januari 2021 Pemda Boleh Mengizinkan Buka Sekolah, Zonasi Corona Tidak Berlaku Lagi

BlogPendidikan.net
- Nadiem Makarim: Januari 2021 Pemda Boleh Mengizinkan Buka Sekolah, Zonasi Corona Tidak Berlaku Lagi.

Pemerintah memutuskan untuk memperbolehkan Pemda kembali membuka sekolah tatap muka di masa pandemi corona di semester genap per Januari 2021. Hal itu diumumkan oleh Mendikbud Nadiem Makarim.

"Peta zonasi risiko tidak lagi menentukan pemberian izin tatap muka, tapi pemda yang menentukan dengan cara yang lebih gradual," kata Nadiem dalam jumpa pers virtual, Jumat (20/11). 


Nadiem menjelaskan, melalui SKB 4 Menteri terbaru, zonasi corona dari Satgas COVID-19 kini sudah tak berlaku. Semua keputusan di tangan Pemda berkoordinasi dengan kepala sekolah dan orang tua.

"Kalaupun sekolah dibuka, bahwa orang tua masih bisa tidak memperkenankan anaknya ke sekolah. Hak terakhir masih di orang tua.
--Mendikbud Nadiem Makarim

Kata Nadiem, kepala daerah bisa melakukan pembukaan sekolah tatap muka secara serentak atau bertahap. Keputusan ini merupakan langkah yang disepakati bersama antara Satgas COVID-19, Kemendikbud, Kemenko PMK, Kemenag, Kemendagri, dan tentunya pemerintah daerah.Namun, 

Nadiem menegaskan, ini bukan kewajiban. Keputusan ini memperbolehkan pemda membuka sekolah tentu dengan memperhatikan protokol kesehatan. 


Ada 6 checklist yang harus dipenuhi setiap sekolah apabila ingin menerapkan pengajaran tatap muka adalah:

1. Sanitasi 
2. Fasilitas kesehatan 
3. Kesiapan menerapkan wajib makser 
4. Thermo gun 
5. Pemetaan satuan pendidikan untuk tahu siapa yang punya komorbid 
6. Persetujuan komite sekolah dan orang tua wali 

Sekolah juga tidak perlu full diisi siswa. Kapasitas maksimal 50 persen.

Artikel ini juga telah tayang di kumparan.com
BSU Sudah Dicairkan, Begini Cara Mengecek dan Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1,2 Juta

BlogPendidikan.net
- BSU Sudah Dicairkan, Begini Cara Mengecek dan Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1,2 Juta.

Bantuan subsidi upah (BSU) yang diberikan kepada para pekerja atau buruh yang terdampak pandemi virus corona masih terus berjalan. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengatakan, pihaknya sudah mulai mentransfer BLT subsidi gaji gelombang 2 di minggu pertama November 2020 dalam program BSU. 

"Mudah-mudahan hari ini (Jumat kemarin) bisa diserahkan kepada Kemenaker. Setelah datanya clear and clean kami akan meneruskan proses selanjutnya dan akan di transfer ke para pekerja," jelas Ida dilansir dari Antara, Sabtu (7/11/2020).

Namun yang perlu diketahui, pencairan BLT subsidi gaji tak dilakukan serentak. Karena proses pencairannya harus melewati verifikasi dan validasi di BP Jamsostek dan Kemnaker. Selain itu, proses transfer ke rekening juga dilakukan melalui bank Himbara sebelum kemudian ditransfer ke masing-masing rekening penerima, termasuk pemilik rekening bank swasta. Pada pencairan subsidi gaji gelombang pertama, pencairannya dilakukan bertahap dalam beberapa minggu kepada jutaan pekerja.

Cara mengeceknya 

Melansir dari pemberitaan Kompas.com, (27/9/2020), ada 10 langkah untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima BSU termin II.

1. Buka laman resmi Kemnaker, kemnaker.go.id
2. Klik tombol "Daftar" di bagian kanan atas website 
3. Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orangtua, bisa ayah atau ibu 
4. Klik "Daftar Sekarang" 
5. Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor ponsel yang sudah didaftar sebelumnya 
6. Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kodeOTP 
7. Kembali ke situs resmi kemnaker.go.id dan klik tombol "Masuk atau Login" 
8. Anda diharuskan mengisi kolom formulir dalam situs yang terbagi menjadi 7 tahapan. Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan lainnya. 
9. Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan Anda di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima BSU yang diusulkan dari BPJS Ketenagakejaan ke Kemnaker 
10. Dalam dashboard tersebut, terdapat tombol "kirim aduan" jika Anda sudah terdaftar di sistem Kemnaker namun Anda belum menerima subsidi upah.

Kendala penyaluran BSU 

Sebelumnya, Menaker Ida mengatakan bahwa ada sejumlah kendala yang ditemui dalam penyaluran BSU, yakni: 
1. Adanya duplikasi rekening 
2. Rekening sudah ditutup 
3. Rekening pasif 
4. Rekening tidak valid 
5. Rekening dibekukan 
6. Adanya rekening yang tidak sesuai dengan NIK pada KTP
7. Rekening tidak terdaftar 

Sementara itu, jika pekerja mengalami kesulitan dan belum mendapatkan BSU, dapat berkonsultasi pada tim posko penanggulan BSU. Diketahui, agar penyaluran dana ini dapat tepat sasaran, Kemnaker bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Syarat penerima BSU 

Ida menegaskan, penyaluran bantuan subsidi upah tersebut akan dilakukan hingga selesai. Pemerintah menargetkan bantuan gaji akan diberikan kepada 15,7 juta pekerja atau buruh yang masuk kriteria. Sementara bagi pekerja atau buruh yang belum menerima bantuan subsidi gaji, kemungkinan karena persyaratan tidak terpenuhi.

Adapun syarat penerima BSU antara lain: 

1. Pekerja terdaftar aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2020 
5. Upah di bawah Rp 5 juta 
3. Menyampaikan nomor rekening yang aktif 

"Kemudian tentu saja menyertakan nama sesuai KTP, nama sesuai kartu BPJS Ketenagakerjaan," imbuh dia.
Cara Klaim Token Lisrik Gratis dan Subsidi Melalui www.pln.co.id dan WhatsAPP

BlogPendidikan.net
- Waktu Anda klaim token listrik gratis atau dapatkan subsidi listrik pada bulan November ini. Mulai tanggal 1 November hari ini maka Anda sebagai pelanggan PLN bisa klaim listrik gratis. Ada dua cara muda klaim token listrik gratis serta token listrik diskon 50 persen Anda.

Akses situs resmi PLN, www.pln.co.id untuk mengklaim token listrik gratis atau diskon atau melalui WA PLN. Simak cara mudah klaim token listrik. Perlu diketahui bahwa pemerintah melalui PLN memang tengah menjalankan program stimulus dampak Covid-19 bagi pelanggan PLN.

Program stimulus tersebut berupa token listrik gratis atau diskon 50 % bagi beberapa pelanggan yang masuk kategori. Namun, token listrik gratis ini di peruntukan bagi pelanggan kWh 450 Volt Ampere (VA).

Sedangkan, pelanggan dengan kWh 900 VA yang bersubsidi mendapat token listrik dengan diskon sebesar 50 %. Program ini telah berjalan tujuh sejak April hingga Oktober 2020. Pada 1 Nopember 2020 ini berjalan bulan kedelapan yang akan berakhir hingga Desember 2020.

Maka dari itu, untuk program bulan ke delapan atau November 2020 bisa diklaim yang biasanya dimulai setiap tanggal 1. 

Cara klaim ada dua jenis baik dengan mengakses laman resmi PLN, www.pln.co.id atau nomor WA PLN, 08122123123.

Berikut cara detailnya:

1. Chat WA PLN

- Ketik pesan di nomor WhatsApp PLN: 08122-123-123.
- Kemudian, akan muncul balasan otomatis dari PLN yang berbunyi seperti berikut ini.

"Halo Electrizen, pemerintah memberikan listrik gratis untuk pelanggan rumah tangga 450 VA & Diskon 50% untuk pelanggan rumah tangga 900 VA Subsidi (sesuai Basis Data Terpadu TNP2K).

Ketik 1 untuk Info Listrik Gratis/ Diskon Stimulus Covid19.
https://wa.me/628122123123
Hotline PLN (Kode Area) 123"

- Lanjutkan mengetik kode 1.
- Kemudian, PLN akan memintamu untuk menuliskan ID pelanggan atau nomor kWh meteran.
- Jika ID meteran memenuhi syarat, maka akan mendapatkan token listrik dan bisa langsung digunakan.
- Namun, jika ID meteran listrikmu tidak memenuhi syarat maka akan mendapatkan balasan seperti berikut ini: "Mohon maaf token kompensasi saat ini hanya diberikan kepada pelanggan rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA Bersubsidi (sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)."

2. Melalui Website PLN

Pelanggan dapat mengakses website resmi di portal www.pln.co.id atau www.layanan.pln.co.id.

- Buka laman www.pln.co.id. cukup klik disini
Setelah membuka laman resmi PLN, kemudian diarahkan ke situs layanan.pln.co.id atau stimulus.pln.co.id.

Cukup klik layanan Disini
- Masukkan ID pelanggan/nomor meteran di kolom yang tersedia.
- Kemudian, akan muncul token listrik gratis di layar.
- Token listrik gratis tersebut bisa langsung digunakan.
- Masukkan kode token listrik sesuai ID pelanggan yang didaftarkan tadi.

Setelah mendapat token, langkah selanjutkanya adalah mengisi nomor token listrik ke meteran.

Berikut ini langkah-langkahnya:

- Tekan nomor token listrik yang kamu dapatkan
- Setelah semua nomor ditekan, lanjutkan dengan memencet tanda enter yang terletak di bawah sebelah kanan.
- Jika muncul tulisan "Benar" maka kamu sudah berhasil
- Jika muncul tulisan "Salah" maka ulangi lagi memasukkan nomor dengan teliti.

Nantinya, jika kamu sudah benar memasukkan nomor token, maka saldo yang ada otomatis akan bertambah. Pastikan pelanggan merupakan penerima program ini dengan cara membedakan pelanggan subsidi dan non-subsidi.

Berikut caranya, dikutip dari akun Instagram PLN:

1. R1/900VA Subsidi
- Cek struk pembayaran sebelumnya
- Lihat pada kolom Tarif/Daya
- Jika tertera R1, maka Anda berhak mendapat keringanan

2. R1M/900VA Non Subsidi
- Cek struk pembayaran sebelumnya
- Lihat pada kolom Tarif/Daya
- Jika tertera R1M, maka Anda tidak berhak mendapat keringanan

Berikut ini kode yang mendapat token listrik gratis dan diskon 50 persen:

- R1/450 VA (Gratis)
- R1T/450 VA (Gratis)
- R1/900 VA (Diskon)
- R1T/900 VA (Diskon)

Setelah berhasil mendapatkan token kamu bisa mengisi ke kWH, berikut caranya:

- Tekan nomor token listrik yang kamu dapatkan
- Setelah semua nomor ditekan, lanjutkan dengan memencet tanda enter yang terletak di bawah sebelah kanan.
- Jika muncul tulisan "Benar" maka kamu sudah berhasil
- Jika muncul tulisan "Salah" maka ulangi lagi memasukkan nomor dengan teliti.

Nantinya, jika kamu sudah benar memasukkan nomor token, maka saldo yang ada otomatis akan bertambah. Sementara itu, bagi masyarakat terpencil atau sulit mengakses internet ada beberapa cara yang bisa digunakan untuk tetap dapat mendapatkan token gratis atau diskon tarif listrik.

Cara pertama yang bisa dilakukan ialah dengan mendatangi perangkat desa terdekat, kemudian meminta perangkat desa untuk mencatat ID PLN dan melaporkan melalui perangkat desa kepada PLN.
Begitu pula bagi pelanggan yang tidak menggunakan Aplikasi WhatsApp.

Langkah terakhir apabila tidak ada internet dan telepon, maka pelanggan bisa mendatangi kantor terdekat di seluruh penjuru Indonesia dengan menyiapkan ID pelanggan.

Artikel ini juga telah tayang di Wartakotalive