WHAT'S NEW?
Loading...
Tampilkan postingan dengan label Sekolah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sekolah. Tampilkan semua postingan
Dana BOS Tahun 2021 Cair, SD Tertinggi Rp 1,96 Juta Per Siswa

BlogPendidikan.net
- Perubahan pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) terus dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Salah satu upaya itu adalah dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana BOS reguler. 

Menurut Mendikbud Nadiem Makarim, pokok-pokok kebijakan dana BOS 2021 terdiri dari nilai satuan biaya BOS bervariasi sesuai karakteristik masing-masing daerah.


Kemudian, penggunaan dana BOS tetap fleksibel termasuk dapat digunakan untuk keperluan persiapan pembelajaran tatap muka (PTM).

Selanjutnya pelaporan penggunaan dana BOS dilakukan secara daring melalui laman BOS Kemendikbud. Juga syarat penyaluran untuk meningkatkan akuntabilitas penggunaan dana BOS.

"Tahun ini, pemerintah mengalokasikan Rp 52,5 triliun dana BOS bagi 216.662 satuan pendidikan jenjang SD, SMP, SMA/SMK, dan SLB di Indonesia," kata Nadiem Makarim saat menyosialisasikan kebijakan BOS dan DAK fisik 2021 secara daring.

Mulai tahun ini, nilai satuan biaya operasional sekolah juga berbeda antardaerah. Besarannya dihitung berdasarkan indeks kemahalan konstruksi (IKK) dan indeks peserta didik (IPD) tiap wilayah kabupaten/kota. 

Rentang nilai satuan biaya per peserta didik per tahun jenjang sekolah dasar (SD) rata-rata ada kenaikan 12,19 persen dengan satuan biaya Rp 900 ribu (terendah) sampai Rp 1,96 juta (tertinggi).

Sekolah menengah pertama (SMP) rata-rata kenaikan 13,23 persen dengan satuan biaya Rp 1,1 juta (terendah) sampai Rp 2,48 juta (tertinggi).


Kemudian untuk sekolah menengah atas (SMA), rata-rata kenaikan 13,68 persen dengan satuan biaya Rp 1,5 juta (terendah) sampai Rp 3,47 juta (tertinggi). Sekolah menengah kejuruan (SMK) rata-rata kenaikan 13,61 persen dengan satuan biaya Rp 1,6 juta (terendah) sampai Rp 3,72 juta (tertinggi). Sementara itu, sekolah luar biasa (SLB) rata-rata kenaikan 13,18 persen dengan satuan biaya Rp 3,5 juta (terendah) sampai Rp 7,94 juta (tertinggi).

"Sekarang dana BOS ada perubahan yang lebih afirmatif. Penggunaan dana BOS tetap fleksibel sesuai kebutuhan sekolah, termasuk untuk melengkapi daftar periksa pembelajaran tatap muka dan untuk mendukung asesmen nasional," jelas Nadiem Makarim.

Cek Daftar Sekolah Penerima Dana BOS Tahap I 2021 >>> LIHAT DISINI

Cek Daftar Daerah Telah Cair Dana BOS Tahap I 2021 >>> LIHAT DISINI
Berikut Dokumen Yang Harus Dibawa Guru Saat Divaksin, Baik Guru Yang Terdaftar Atau Tidak

BlogPendidikan.net
- Pemerintah sudah memulai proses vaksinasi Covid-19 bagi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) yang tahap awalnya dilakukan di Jakarta kemarin. Vaksinasi bagi PTK akan dilakukan bertahap dengan membawa dokumen yang dibutuhkan.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (Dikmensus) Kemendikbud Yaswardi mengatakan, sesuai dengan amanah Presiden Joko Widodo bahwa pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) akan diprioritaskan untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19.

"Seluruh PTK akan mendapatkan vaksinasi. Bagi PTK untuk seluruh jenjang pendidikan baik negeri dan swasta, formal dan non formal dan pendidikan keagamaan," katanya pada dialog Vaksinasi Tahap 2: Prioritaskan Pendidik dan Tenaga Kependidikan secara daring.

Yaswardi mengatakan, Kemendikbud dan Kementerian Agama telah menyiapkan data PTK yang dijadikan basis pemberian vaksin Covid-19 ini. Alur selanjutnya adalah, jadwal vaksinasi ini nanti akan diinformasikan oleh dinas kesehatan, dinas pendidikan dan kanwil Kemenag di masing-masing daerah.

Alur berikutnya adalah jika sudah ada jadwal vaksinasi yang pasti maka, terang Yaswardi, para pendidik dan tenaga kependidikan yang sudah terdaftar di daerah itu cukup membawa identitas diri ke lokasi vaksinasi yang sudah ditentukan oleh pemerintah daerah.

Namun, katanya, jika mereka tidak terdaftar di data yang sudah ditetapkan maka untuk mengikuti vaksinasi, ujarnya, dapat membawa surat pernyataan dari pimpinan satuan pendidikan dan membawa surat itu ke lokasi vaksinasi.

"Kemenkes akan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk menghadirkan layanan vaksinasi yang paling memudahkan bagi seluruh PTK. Informasi lebih lanjut akan dikomunikasikan segera," imbuhnya.

Yaswardi mengatakan, dalam rangka pendataan PTK yang akan divaksin maka Kemendikbud akan berkoordinasi terus dengan dinas pendidikan di pemerintah provinsi dan kabupaten kota. Sehingga pada saat vaksin sudah tersedia maka vaksinasi akan diberikan kepada guru yang akan melaksanakan proses pembelajaran tatap muka.

"Jadi kata kunci disini adalah ketersediaan vaksin kemudian koordinasi dengan kabupaten kota dan kita prioritaskan vaksin kepada pendidik dan tenaga kependidikan Paud, SD, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi," pungkasnya.
Kisah Eti Kurniawati Guru Beragama Kristen Pertama Yang Mengajar di Madrasah

BlogPendidikan.net
- Berbeda keyakinan tak membuat Eti Kurniawati kesulitan menjalankan tugas sebagai guru. Eti yang memeluk agama Kristen mengajar di Madrasayah Aliyan Negeri (MAN) Tana Toraja, Sulawesi Selatan. 

"Sebagai orang asli Toraja bahwa bagi masyarakat toraja ini sudah menjadi hal biasa yang menjunjung tinggi nilai toleransi antar umat beragama," ujar Eti ditemui di tempatnya mengajar. Eti merupakan alumni Universitas Negeri Makassar (UNM). 

Sejak 26 Januari 2021 dia menerima SK pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipili (CPNS) guru yang ditempatkan di MAN Tana Toraja. Dia mengampu mata pelajaran Geografi. 

Dia mengaku tidak ada kesulitan saat mengajar di lingkungan madrasah yang notabene seluruhnya beragama muslim. Eti cepat beradaptasi dengan keadaan MAN Tana Toraja dengan memakai baju berlengan panjang dan rok panjang.

Kepala Sekolah MAN Tana Toraja, Sampe Baralangi mengatakan, pihak sekolah juga telah menerima SK dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Sulawesi Selatan terkait penempatan Eti Kurniawati sebagai guru geografi di MAN Tana Toraja.


"Hal ini telah sesuai dengan Peraturan Menteri Agama RI tentang pengangkatan guru madrasah khususnya Bab VI Pasal 30. Dimana guru mata pelajaran umum tidak jadi masalah mengajar di Madrasah karena bukan membawahi mata pelajaran agama,” katanya. Menurutnya, Eti guru pertama di MAN Tana Toraja yang nonmuslim. Di Tana Toraja sendiri hal toleransi antarumat beragama sangat dijunjung tinggi.
Mendikbud: Pemda dan Sekolah Tidak Boleh Mewajibkan Atau Melarang Seragam Agama, Sanksi Tegas Dana BOS di Setop

BlogPendidikan.net
- Mendikbud: Pemda dan Sekolah Tidak Boleh Mewajibkan Atau Melarang Seragam Agama, Sanksi Tegas Dana BOS di Setop.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah.


Berdasarkan SKB tersebut, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Ketentuan dalam SKB itu berlaku untuk sekolah negeri yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.

Mendikbud menegaskan, pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang penggunaan seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Ia mengatakan, memakai seragam dan atribut berbasis keagamaan di sekolah negeri di Indonesia adalah keputusan murid dan guru sebagai individu. 


Mendikbud berharap, dengan terbitnya SKB itu, tidak ada lagi keraguan mengenai posisi pemerintah terhadap apa yang menjadi hak masing-masing murid dan guru.

“Jadi ini satu esensi yang harus dimengerti. Saya tekankan bahwa agama apapun, keputusan untuk memakai seragam dan atribut berbasis keagamaan di dalam sekolah negeri di Indonesia adalah keputusan murid dan guru sebagai individu,” ujar Mendikbud, dikutip dari Industry.co.id melalui laman Kemendikbud pada Jumat (5/2/2021).

Berdasarkan SKB tersebut, menurut Nadiem, jika terdapat pelanggaran terhadap ketentuan di dalam SKB, maka sanksi akan diberikan kepada pihak yang melanggar. Pemerintah daerah dapat memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan. 

Gubernur juga dapat memberikan sanksi kepada bupati/wali kota, dan Kemendagri bisa memberikan sanksi kepada gubernur. Sementara itu, menurutnya  Kemendikbud akan memberikan sanksi kepada sekolah terkait evaluasi ulang bantuan operasional sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya. 

"Jadi posisi Kemendikbud sangat jelas dan tegas bahwa ada konsekuensinya kalau tidak menghargai kemerdekaan untuk bisa menjalankan keyakinannya masing-masing sebagai individu, baik guru maupun murid,” pungkasnya.
Ikatan Guru Indonesia Mendesak Kemendikbud Agar Semester Genap Dilaksanakan Pada Maret 2021

BlogPendidikan.net
- Keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyerahkan keputusan belajar tatap muka kepada daerah, menuai polemik. Apalagi kasus Covid-19 di Indonesia dalam satu bulan terakhir terus menunjukkan peningkatan.

Sejumlah daerah juga mulai mengevaluasi rencana belajar tatap muka. Namun sebagian daerah lagi masih tetap ingin menggelar belajar tatap muka di semester genap pada Januari 2021.

Menyikapi hal itu, Ikatan Guru Indonesia (IGI) meminta Kemendikbud untuk menggeser awal semester genap dari Januari ke Bulan Maret 2021. Ketua Umum IGI, Muhammad Ramli Rahim menyebut sejumlah alasan yang mendasari usulan tersebut.

"Melihat perkembangan terakhir Covid-19 dan simpang siur soal vaksin maka IGI meminta agar Kemendikbud mengubah keputusan menyerahkan ke pemerintah daerah dan orangtua menjadi menggeser semester genap ke Maret 2021 dan mengosongkan seluruh aktivitas pendidikan di bulan Januari dan Februari," ungkap Ramli kepada Tribunnews.com, Rabu (23/12/2020).

Dua bulan kekosongan tersebut, kata Ramli, dapat dimanfaatkan untuk mengevaluasi dan meningkatkan kemampuan mengajar para pendidik di tengah pandemi Covid-19.

"Berikan kesempatan kepada seluruh guru di seluruh Indonesia untuk selama dua bulan fokus pada peningkatan kualitas diri."

"Agar mampu menghadirkan pembelajaran yang menarik dan menyenangkan baik dalam format PJJ (pembelajaran jarak jauh) maupun dalam format tatap muka," ungkapnya.

Kemendikbud, kata Ramli, tak bisa lagi berasumsi 'biarlah sambil jalan'. "Karena realitasnya Kemendikbud sudah berulang kali gagal dengan prinsip itu," ujarnya.

PJJ Gagal

Adapun Ramli mengibaratkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bak mobil mogok. Anak didik disebut berpotensi semakin dirugikan dengan terus berlangsungnya PJJ yang dinilai gagal.

"Kegagalan PJJ yang diakui sendiri oleh Kemdikbud sesungguhnya ibarat mobil tua yang sedang mogok, onderdilnya bermasalah, diajak menanjak sudah tidak kuat, di jalan bergelombang pun makin repot," ungkap Ramli.

Tetapi, lanjut Ramli, Kemdikbud malah membuka ruang untuk tetap memaksakan mobil mogok itu tetap berjalan dan menyiksa sebagian besar penumpang yang ada di atasnya.

"Kemdikbud sebagai regulator terus membiarkan mobil mogok ini menanjak dan berpotensi untuk mundur dan jatuh ke jurang," ujarnya.

Melihat situasi dan kondisi terakhir Covid-19, Ramli menyebut pihaknya tidak yakin sepenuhnya akan banyak pemerintah daerah berani membuka sekolah di bulan Januari 2021. "Apalagi dengan rekor pertambahan yang terus terjadi."

"Jika pun ada Pemda yang berani buka sekolah, maka ketika ada serangan baru yang menimpa anak didik ataupun guru maka hampir bisa dipastikan pembelajaran akan kembali ke rumah," ungkap Ramli.

Sehingga, Ramli menyebut situasi ini akan terus terjadi tanpa perbaikan sama sekali.

Sebelumnya Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan, keputusan pembelajaran semester genap pada tahun akademik 2020/2021 ada di tangan pemerintah daerah (pemda), komite sekolah, dan para orangtua.

Dilansir Kompas.com, di tangan ketiga pihak itu, sekolah masing-masing daerah bisa menentukan belajar tatap muka atau masih belajar dari rumah.

"Keputusan ada di pemda, komite sekolah, dan orangtua. Mereka yang menentukan, bukan SKB menteri lagi, jadi pemda bisa memilah yang lebih detail, sekolah mana saja yang sudah bisa belajar tatap muka atau tidak," ungkap Nadiem dalam acara press conference secara daring, 20 November 2020 lalu.

Nadiem mengatakan, bila pemda dan komite sekolah masing-masing daerah memutuskan peserta didik melanjutkan pembelajaran dari rumah secara penuh, maka daerah itu tidak boleh melaksanakan belajar tatap muka.

Adapun daerah yang sudah siap belajar tatap muka, lanjut dia, maka harus mempersiapkan segala kesiapan agar pelaksanaannya bisa berjalan lancar dan baik. Nadiem menegaskan, belajar tatap muka memang diperbolehkan, tetapi tidak diwajibkan karena masih masa pandemi Covid-19.

"Pada zonasi risiko atau zona merah, maka tidak ada pemberian izin belajar tatap muka untuk semester genap tahun akademik tahun 2020/2021 atau mulai di Januari 2021," ungkap dia.
Daftar Daerah Yang Tidak Melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Semester Genap

BlogPendidikan.net
- Pemerintah memberi lampu hijau bagi satuan pendidikan untuk melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) mulai Januari 2021. Pemberian izin ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri yang diteken 20 November 2020.

SKB 4 Menteri itu ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi, dan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto. SKB 4 Menteri itu telah direstui Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo dan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

Berdasarkan SKB ini, izin pembelajaran tatap muka diberikan kepada daerah di seluruh zonasi covid-19.

Namun, sejumlah daerah tampaknya tak mau ambil risiko. Satu per satu daerah memutuskan menunda Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yang sejatinya bisa dimulai Januari 2021. Kasus covid-19 yang terus melonjak menjadi salah satu pertimbangan pemerintah daerah (Pemda) 'menginjak rem' PTM tahun depan.

Meski pemerintah pusat mengizinkan PTM tahun depan, namun, daerah memang diberi kewenangan untuk memutuskan membuka atau tidak sekolah pada tahun ajaran baru nanti. 

Berikut daerah-daerah yang memutuskan menunda PTM pada Januari 2021, berikut daftarnya:

Jawa Tengah

Salah satu provinsi yang memastikan menunda PTM ialah Jawa Tengah (Jateng). Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menerbitkan surat edaran mengenai penanganan covid-19, yang salah satu poinnya memuat tentang penundaan PTM di satuan pendidikan.

Dalam surat edaran bernomor 445/0017480, Ganjar meminta sekolah mulai dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga SMP dan Pendidikan Masyarakat (Dikmas) menunda PTM. Ganjar menyebut penundaan pembelajaran tatap muka berlaku untuk seluruh daerah di Jateng. Terutama daerah dengan peningkatan kasus covid-19 yang tinggi.

"Karena kondisi pandemi covid-19 yang belum pasti ya kita tunda dulu karena semuanya belum pasti," kata Ganjar di Semarang, Jateng, Kamis, 17 Desember 2020.

Surat edaran ini ditindaklanjuti Pemerintah Kota (Pemkot) Solo. Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo tak mau ambil risiko penyebaran covid-19 dengan membuka sekolah. Apalagi, penambahan angka covid-19 di Solo sudah mencapai sekitar 100 kasus dalam sehari beberapa waktu terakhir. Sementara ini, seluruh siswa sekolah di Solo kembali pada konsep pembelajaran daring.

"Dan dari Gubernur kan juga sudah menginstruksikan untuk ditunda (PTM)," kata FX Hadi di Solo, Jumat, 18 Desember 2020.

Depok

Di Jawa Barat, Pemerintah Kota Depok memutuskan menunda pembelajaran tatap muka pada Januari 2021 di setiap satuan pendidikan. Pertimbangannya, kasus covid-19 yang masih tinggi di kota penyangga ibu kota tersebut.

Juru bicara Pemerintah Kota Depok untuk covid-19, Dadang Wihana menuturkan, angka terkonfirmasi positif covid-19 di Kota Depok masih tinggi. Dengan melihat tren angka positif, maka Pemkota Depok masih tetap memilih pembelajaran jarak jauh (PJJ) daring pada semester ke-2 tahun ajaran (TA) 2020-2021.

"Ini kewenangan dari Pemerintah Pusat diberikan ke daerah untuk menentukan apakah online atau offline. Kita (Kota Depok) menghindari penularan di sekolah. Mungkin anak bisa saja kuat tapi jadi carier dan bisa menyebarkan pada yang lain," kata Dadang mengutip Media Indonesia, Senin, 21 Desember 2020.

Palembang

Hingga Kamis, 17 Desember 2020, Pemerintah Kota Palembang, Sumatra Selatan, belum memutuskan akan mengaktifkan belajar tatap muka pada Januari 2021. Sebab, Palembang masih masuk zona merah penyebaran covid-19.

Menurut Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda, pihaknya masih mempertimbangkan pelaksanaan belajar tatap muka, terlebih tingkat penyebaran covid-19 di Kota Palembang masih cukup tinggi.

"Untuk penerapan belajar tatap muka terutama untuk siswa SD dan SMP yang menjadi kewenangan Pemkot Palembang, masih dipertimbangkan. Bahkan cenderung ditunda jika melihat kondisi kasus penyebaran masih tinggi seperti saat ini," ujar Fitrianti.

Kabupaten Malang

Sebagian besar sekolah di Kabupaten Malang, belum siap menggelar Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka saat pandemi covid-19. Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Malang mengambil kebijakan seluruh siswa tetap Belajar di Rumah (BDR) tahun depan.

Kepala Disdik Kabupaten Malang, Rahmat Hardijono, mengatakan berdasarkan hasil survei kesiapan sekolah untuk menggelar KBM tatap muka menunjukan bahwa sebagian besar sekolah mulai dari TK, SD hingga SMP tidak siap menggelar KBM tatap muka.

Rahmat menambahkan keputusan belajar di rumah tersebut diambil juga lantaran Kabupaten Malang saat ini masih zona orannye atau zona sedang pada penyebaran covid-19.

"Jadi atas dasar keselamatan siswa dan guru beserta staff sekolah kami putuskan BDR. Keselamatan adalah yang kami utamakan. Keputusan ini baru hari ini saya buat dan tertuang dalam surat edaran," jelas Rahmat, 14 Desember 2020. (Sumber: medcom.id)
Kemendikbud: Banyak Guru Membentuk Disiplin Siswa Dengan Cara Kekerasan
Gambar: ilustrasi

BlogPendidikan.net
- Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Irjen Kemendikbud) Chatarina Muliana Girsang mengungkapkan bahwa kekerasan terhadap siswa masih terjadi karena dianggap bentuk membangun kedisiplinan dan karakter anak.

Chatarina mengatakan pola pikir ini harus diubah karena kekerasan justru membuat anak menjadi trauma dan sulit berkembang, namun ini bukan hal yang mudah sebab sudah membudaya sejak lama.

"Adanya stigma kekerasan adalah bagian dari pendidikan. Tidak mudah menghapus budaya tersebut, apalagi guru-guru dan orang tua kita itu masih dididik yang menganggap kekerasan bagian dari pendidikan. Ini yang sulit, tidak semudah membalikkan telapak tangan" kata Chatarina dalam webinar Hak Atas Rasa Aman Dunia Pendidikan, Jumat (18/12/2020).

Dia menyebut kekerasan di sekolah biasanya bermula dari Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) alias ospek, bahkan ada beberapa kasus yang mengakibatkan kematian.

"Harusnya dia mengenal lingkungan sekolah sebagai tempat yang happy bukan malah ketakutan. Ini dia stres dulu saat mau MPLS atau MOS, mereka dibuat yang aneh dari penampilan, lalu dibentak, disalahkan," jelasnya.

Chatarina mengungkapkan, enis-jenis kekerasan yang terjadi di sekolah juga antara lain; pelecehan, perundungan, penganiayaan, perkelahian, perpeloncoan, pemerasan, pencabulan, pemerkosaan, hingga kekerasan SARA.

"Anak-anak kadang menganggap itu bercanda padahal itu perundungan, saya jelaskan kepada anak itu kalau becanda itu harusnya membuat teman senang bukan sakit hati," tegasnya.

Kemendikbud kemudian meminta guru untuk berubah merangkul anak, tidak lagi menggunakan kekerasan dengan dalih membentuk kedisiplinan dan karakter anak.

"Guru itu harus bukan lagi bersifat superior kepada anak tetapi bagaimana membangunn kepercayaan anak kepada gurunya, sehingga anak itu bisa terbuka sebagaimana ke orang tuanya, guru adalah orang tua keduanya, sekolah adalah rumah kedua bagi anak," pungkas Chatarina.

Pemerintah daerah juga diminta untuk membentuk tim khusus dari pihak sekolah, orang tua, dan guru untuk mengawasi tindakan kekerasan yang terjadi di sekolah.

Cara Mudah Cek Daftar Nama Siswa Penerima PIP Melalui pip.kemdikbud.go.id

BlogPendidikan.net
 - Cara Mudah Cek Daftar Nama Siswa Penerima PIP Melalui pip.kemdikbud.go.id.

Berikut BlogPendidikan.net akan menjelaskan bagaimana cara mengecek nama siswa penerima PIP baik tingkat SD, SMP dan SMA/SMK, tapi sebelumnya mari kita pahami bersama apa itu Program Indonesia Pintar (PIP).

Salah satu program pemerintah Indonesia untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) adalah Program Indonesia Pintar (PIP). Program ini berupa bantuan tunai pendidikan kepada anak sekolah usia 6-21 tahun. Ketahui syarat dan cara mencairkan dana PIP ini.

Apa Itu Program Indonesia Pintar?

PIP diselenggarakan oleh tiga kementerian, yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag). Bantuan ini akan diberikan kepada keluarga miskin, rentan miskin yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera dan peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

Dana PIP dapat digunakan oleh peserta didik untuk membantu biaya pribadinya, seperti membeli perlengkapan sekolah atau kursus, uang saku, biaya transportasi, biaya praktek tambahan, serta biaya uji kompetensi.

Besaran Dana PIP

Sebagai bantuan pendidikan ada tiga bentuk besaran dana PIP ini sesuai tingkatan pendidikan yang sedang ditempuh peserta didik, berikut rinciannya:

1. Peserta Didik SD/MI/ Paket A mendapatkan Rp450.000 per tahun
2. Peserta Didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000 per tahun
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000 per tahun

Pemerintah berharap dengan hadirnya PIP tidak ada lagi siswa yang putus sekolah, serta dapat menarik kembali siswa yang sempat putus sekolah. Tentunya agar siswa bisa mendapatkan manfaat program ini diharuskan memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP). Sebab dengan memegang kartu ini memberi jaminan dan kepastian bahwa anak-anak usia sekolah terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan.

Syarat Pengambilan Kartu Indonesia Pintar (KIP)

Siswa penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan satu buah KIP. Untuk bisa mendapatkan KIP ada beberapa berkas yang perlu disiapkan, yakni:

1. Kartu Keluarga (KK)
2. Akta Kelahiran
3. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Rt/Rw setempat
4. Rapor hasil belajar siswa
5. Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah atau Kepala Madrasah

Setelah menyiapkan syarat-syarat itu ada beberapa langkah yang harus ditempuh untuk mendapatkan KIP. Berikut syarat mendapatkan Kartu Indonesia Pintar, mengutip Kemendikbud. 

1. Siswa mendaftar dengan membawa KKS milik orang tua ke lembaga pendidikan terdekat (dinas pendidikan) atau bisa juga dengan melapor langsung ke pihak sekolah.
2. Jika tidak memiliki KKS bisa juga dengan membawa SKTM
3. Selanjutnya sekolah/madrasah akan mencatat data siswa yang selanjutnya dikirimkan atau diusulkan ke Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama kota setempat
4. Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama kota setempat tersebut kemudian mendaftarkan calon siswa ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sekolah yang sudah berada dalam naungan Kemendikbud wajib memasukkan data calon penerima KIP dalam Dapodik
5. Jika siswa lolos seleksi, selanjutnya KIP akan dikirimkan ke alamat siswa yang sudah mendaftar tadi atau bisa dikirimkan ke sekolah untuk kemudian diberikan kepada siswa yang bersangkutan.

Cara Mencairkan Dana Program Indonesia Pintar (PIP)

1. Siswa atau orang tua siswa melaporkan nomor KIP ke Sekolah, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), atau Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)
2. Selanjutnya sekolah memasukkan nomor KIP peserta didik ke layanan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud, sementara untuk lembaga lain harus mengusulkan pengesahan ke Dinas Pendidikan setempat
3. Dinas Pendidikan setempat akan menerima data usulan dari lembaga terkait
4. Data akan kembali diproses mereka untuk selanjutnya diverifikasi oleh Direktorat Teknis Kemendikbud
5. Lembaga penyalur dana akan menerima instruksi untuk membuat rekening PIP siswa dan menyalurkan dana bila daftar penerima PIP telah disetujui
6. Lembaga penyalur dana bersama Dinas Pendidikan setempat mengeluarkan Surat Keputusan (SK) sang penerima manfaat dana PIP yang ditujukan kepada Sekolah/SKB/PKPM/LKP
7. Lembaga pendidikan tersebut selanjutnya akan menginformasikan kepada siswa atau orang tua siswa bahwa dana siap dicairkan
8. Lembaga pendidikan akan membuat surat keterangan pencairan dana PIP sebagai pelengkap persyaratan peserta
9. Siswa atau orang tua siswa selanjutnya membawa surat keterangan tersebut dan persyaratan lain untuk mengambil dana PIP di lembaga penyalur

Selain memiliki KIP, ada juga syarat dan cara mencairkan dana Program Indonesia Pintar tanpa kartu.

Yang perlu dilakukan hanyalah mendaftarkan lebih dulu sebagai penerima calon PIP ke sekolah dengan syarat memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau berasal dari keluarga tidak mampu yang dapat dibuktikan dengan SKTM.

Cara Mudah Cek Daftar Nama Siswa Penerima PIP SD, SMP dan SMA Melalui pip.kemdikbud.go.id :

1. Silahkan klik pada link berikut: https://pip.kemdikbud.go.id/index/ceknisn
2. Akan ditampilkan halaman seperti dibawah ini:


3. Terdapat tiga baris antara lain NISN, Tanggal Lahir dan Nama Ibu Kandung
4. Isi semua baris tersebut Sesuai data siswa Nama, Tanggal Lahir dan Nama Ibu Kandung selanjutnya klik "Cek Data"

Demikian informasi tentang Cara Cek Daftar Nama Siswa Penerima PIP SD, SMP dan SMA Melalui pip.kemdikbud.go.id semoga bermnfaat.
Protokol COVID-19 Yang Wajib Diterapkan Saat Kembali Bersekolah Januari 2021

BlogPendidikan.net
- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim membolehkan pembelajaran tatap muka 2021. Begini protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang wajib diterapkan secara ketat oleh sekolah.

Protokol COVID-19 yang wajib diterapkan berupa jaga jarak, kewajiban mengenakan masker, dan cuci tangan pakai sabun. Selain itu, ada kegiatan-kegiatan yang tidak boleh dilaksanakan di sekolah. "Kapasitas maksimal sekitar 50 persen dari rata-rata. Mau tidak mau semua sekolah harus melakukan rotasi atau shifting," kata Nadiem, Jumat (20/11/2020).

Nadiem berbicara dalam pengumuman penyelenggaraan pembelajaran semester genap tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi COVID-19. Pengumuman disiarkan kanal YouTube Kemendikbud RI. Dia mengingatkan, nantinya semua orang di sekolah harus memakai masker.

"Harus pakai masker, tidak ada negosiasi di sini. Semua. Anak, guru, semua tenaga pendidik harus pakai masker," kata Nadiem. Warga sekolah yang punya penyakit komorbid tidak boleh masuk sekolah. Soalnya, orang berpenyakit komorbid lebih berisiko terkena COVID-19.

Selanjutnya, berikut adalah protokol kesehatan ketat yang wajib diterapkan untuk sekolah tahun 2021:

Protokol Kesehatan Pembelajaran Tatap Muka Sekolah 2021

1. Kondisi kelas
- Jaga jarak: minimal 1,5 meter
- Jumlah maksimal peserta didik per kelas
PAUD: 5 (dari standar 15 peserta didik)
SD, SMP, SMA sederajat: 18 (dari standar 36 peserta didik)
SLB: 5 (Dari standar 8 peserta didik)

2. Jadwal pembelajaran
Sistem bergiliran rombongan belajar (shifting): ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan

3. Perilaku wajib
- Menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker sekali pakai/masker bedah
- Cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer
- Menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik
- Menerapkan etika batuk/bersin

4. Kondisi medis warga satuan pendidikan
- Sehat dan jika mengidap comorbid harus dalam kondisi terkontrol
- Tidak memiliki gejala COVID-19 termasuk pada orang yang serumah dengan warga sekolah

5. Kantin
- Masa transisi: tidak diperbolehkan
- Masa kebiasaan baru: diperbolehkan dengan protokol kesehatan

6. Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler
- Masa transisi: tidak diperbolehkan
- Masa kebiasaan baru: diperbolehkan kecuali kegiatan yang menggunakan peralatan bersama dan tidak memungkinkan penerapan jaga jarak minimal 1,5 meter, misalnya basket dan voli

7. Kegiatan selain pembelajaran
- Masa transisi: tidak diperbolehkan ada kegiatan selain KBM. Contoh yang tidak diperbolehkan orang tua menunggu siswa di sekolah, istirahat di luar kelas, pertemuan orang tua-murid, dsb
- Masa kebiasaan bar: diperbolehkan dengan protokol kesehatan

8. Pembelajaran di luar lingkungan satuan pendidikan: diperbolehkan dengan protokol kesehatan.
Belajar Tatap Muka di Sekolah Mulai Januari 2021 di Seluruh Indonesia, Tidak Mengacu Lagi Zona Resiko COVID-19

BlogPendidikan.net
- Belajar Tatap Muka di Sekolah Mulai Januari 2021 di Seluruh Indonesia, Tidak Mengacu Lagi Zona Resiko COVID-19.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim mengatakan, pemerintah pusat menyerahkan kepada pemerintah daerah terkait penyelenggaraan kegiatan pembelajaran tatap muka. 

Kebijakan itu akan berlaku untuk pembelajaran semester genap Tahun Ajaran 2020/2021 yang dimulai pada Januari 2020. Namun, berbeda dari kebijakan sebelumnya, pemberian izin tidak lagi mempertimbangkan zona risiko penulan Covid-19.


"Perbedaan besar ini dari SKB sebelumnya adalah peta zonasi risiko dari Satgas Covid tidak lagi menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka tapi pemda yang akan menentukan sehingga mereka bisa memilah daerah-daerah dengan cara yang lebih mendetail," ujar Nadiem dalam Pengumuman Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap TA 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19, Jumat (20/11/2020). 

" Pembelajaran tatap muka ini diperbolehkan, tidak diwajibkan, dan keputusan itu ada di pemda, kepala sekolah dan orang tua yaitu komite sekolah," imbuhnya.

Nadiem mengatakan, pemerintah mengizinkan pembelajaran tatap muka jika ketiga pihak itu telah siap untuk melakukan hal tersebut. Berdasarkan keputusan SKB 4 menteri terbaru, Nadiem mengatakan, pemerintah memberikan kewenagan kepada pemerintah daerah atau kantor wilayah kementerian agama untuk menentukan pembelajaran tatap muka. 


"Pemerintah pada hari ini melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan keweanangan kepada pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama, untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah dibawah kewenangannya," ujar Nadiem Nadiem mengatakan, pemberian izin ini bisa saja secara serentak atau pun bertahap tergantung kepada kesiapan masing-masing daerah. 

"Sesuai dengan diskresi kepala daerahnya, berdasarkan evaluasi kepala daerahnya," kata Nadiem. "Mengenai mana yang siap mana yang tidak tentunya kesiapan sekolah masing-masing dalam memenuhi semua checklist untuk melakukan tatap muka dan juga melaksanakan protokol kesehatan yang sangat ketat," imbuhnya.


Adapun kebijakan tersebut mulai berlaku pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 atau mulai Januari tahun depan. Oleh karena itu, Nadiem meminta sekolah-sekolah mempersiapkan diri dari sekarang jika akan melakukan pembelajaran tatap muka "Kebijakan ini berlaku mulai semester genap tahun ajaran 2020-2021 jadinya bulan januari 2021," ujar Nadiem. 

"Jadi daerah dan sekolah diharapkan dari sekarang sampai akhir tahun meningkatkan kesiapannya kalau ingin melakukan pembelajaran tatap muka," tutur dia.
Nadiem Makarim: Januari 2021 Pemda Boleh Mengizinkan Buka Sekolah, Zonasi Corona Tidak Berlaku Lagi

BlogPendidikan.net
- Nadiem Makarim: Januari 2021 Pemda Boleh Mengizinkan Buka Sekolah, Zonasi Corona Tidak Berlaku Lagi.

Pemerintah memutuskan untuk memperbolehkan Pemda kembali membuka sekolah tatap muka di masa pandemi corona di semester genap per Januari 2021. Hal itu diumumkan oleh Mendikbud Nadiem Makarim.

"Peta zonasi risiko tidak lagi menentukan pemberian izin tatap muka, tapi pemda yang menentukan dengan cara yang lebih gradual," kata Nadiem dalam jumpa pers virtual, Jumat (20/11). 


Nadiem menjelaskan, melalui SKB 4 Menteri terbaru, zonasi corona dari Satgas COVID-19 kini sudah tak berlaku. Semua keputusan di tangan Pemda berkoordinasi dengan kepala sekolah dan orang tua.

"Kalaupun sekolah dibuka, bahwa orang tua masih bisa tidak memperkenankan anaknya ke sekolah. Hak terakhir masih di orang tua.
--Mendikbud Nadiem Makarim

Kata Nadiem, kepala daerah bisa melakukan pembukaan sekolah tatap muka secara serentak atau bertahap. Keputusan ini merupakan langkah yang disepakati bersama antara Satgas COVID-19, Kemendikbud, Kemenko PMK, Kemenag, Kemendagri, dan tentunya pemerintah daerah.Namun, 

Nadiem menegaskan, ini bukan kewajiban. Keputusan ini memperbolehkan pemda membuka sekolah tentu dengan memperhatikan protokol kesehatan. 


Ada 6 checklist yang harus dipenuhi setiap sekolah apabila ingin menerapkan pengajaran tatap muka adalah:

1. Sanitasi 
2. Fasilitas kesehatan 
3. Kesiapan menerapkan wajib makser 
4. Thermo gun 
5. Pemetaan satuan pendidikan untuk tahu siapa yang punya komorbid 
6. Persetujuan komite sekolah dan orang tua wali 

Sekolah juga tidak perlu full diisi siswa. Kapasitas maksimal 50 persen.

Artikel ini juga telah tayang di kumparan.com
Nadiem Makarim: Kapan Sekolah Tatap Muka Dimulai, Mohon Menunggu Sedang Dikaji

BlogPendidikan.net
- Nadiem Makarim: Kapan Sekolah Tatap Muka Dimulai, Mohon Menunggu Sedang Dikaji.

Situasi pandemi virus corona membuat seluruh siswa harus belajar secara daring. Namun, muncul usulan agar sekolah tatap muka kembali dibuka, khususnya untuk siswa yang sulit melaksanakan pembelajaran secara daring. 

Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan pihaknya sedang mengkaji dibukanya kembali sekolah tatap muka. Namun, masih perlu analisa lebih lanjut agar sekolah tatap muka dapat berjalan seaman mungkin.

"Untuk sekolah tatap muka sedang kami kaji. Mohon ditunggu. Kami akan analisa dan mengkaji lagi SKB 4 Menteri dan bagaimana kita bisa membantu anak-anak kita yang sulit PJJ untuk masuk sekolah," kata Nadiem dalam raker bersama Komisi X di DPR, Jakarta, Senin (16/11).

Nadiem menegaskan pasti akan kembali membuka sekolah, namun harus seaman mungkin. Ia meminta semua pihak menunggu. 

"Prioritas kami mengembalikan anak sekolah tatap muka tapi seaman mungkin. Mohon ditunggu. Nanti pasti ada kebijakannya," pungkasnya 

Sebagaimana diketahui, Kemendikbud menerapkan sistem belajar jarak jauh selama pandemi virus corona. Untuk mendukung belajar jarak jauh, Kemendikbud memberikan bantuan berupa kuota internet untuk guru dan siswa. 

Meski demikian, belajar jarak jauh masih menemui kendala karena jaringan internet di sejumlah wilayah di Indonesia kurang begitu baik.

(Sumber; kumparan.com)
Nadem Makarim: Yang Tidak Punya Akses PJJ Silahkan Belajar Tatap Muka, Tetapi Dengan Syarat

BlogPendidikan.net
- Nadem Makarim: Yang Tidak Punya Akses PJJ Silahkan Belajar Tatap Muka, Tetapi Dengan Syarat.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim membolehkan siswa yang tidak memiliki akses untuk pendidikan jarak jauh (PJJ) terutama di zona hijau dan kuning untuk bisa belajar di sekolah. Tetapi keputusan itu diserahkan kembali kepada komite sekolah, kepala sekolah dan kepala dinas.

“Untuk zona hijau dan kuning sudah diperbolehkan tatap muka, tapi semua keputusannya itu ada di komite sekolah, kepala sekolah, dan kepala dinas,” ujar Nadiem Makarim pada kunjungannya ke SMKN 1 Rote Barat, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, Rabu(11/10).

Meski diperbolehkan kegiatan belajar mengajar secara tatap muda untuk zona hijau dan kuning, hal itu tidak dipaksa karena tergantung orang tua dan harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Untuk SMK, mata pelajaran praktik diperbolehkan untuk tatap muka.

“Jadi keputusannya ada di daerah bukan di pusat,” kata dia.

Nadiem mengaku khawatir perkembangan pendidikan formal siswa jika tidak bisa belajar dengan baik selama pandemi karena tidak mempunyai akses dan gawai.

“Saya khawatir mereka tidak bisa belajar apa-apa dan tertinggal,” tambah dia.

Untuk itu, dia meminta siswa yang tidak mempunyai gawai bisa belajar di sekolah. Apalagi di Kabupaten Rote Ndao saat ini berstatus zona kuning.

Dalam kesempatan itu, Nadiem juga mengatakan bahwa saat ini kewenangan menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ada pada kepala sekolah, termasuk untuk gaji guru honorer maupun membeli gawai yang nantinya bisa dipinjamkan ke siswa.

Kepala SMKN 1 Rote Barat Julius Ndun mengatakan selama pandemi pembelajaran dilakukan secara daring dan tatap muka.

“Kita sempat tatap muka, namun pada pertengahan Oktober lalu ada instruksi dari dinas untuk kembali belajar di rumah,” kata dia.

Selain kendala gawai, jaringan internet di daerah tersebut juga belum merata. Ada beberapa daerah yang belum terjangkau akses internet.

“Solusinya siswa datang ke sekolah untuk mengambil tugas dan mengumpulkannya,” kata dia.

Mendikbud: Setiap Sekolah Akan Menerima 15 Laptop dan 1 Access Point

BlogPendidikan.net
- Mendikbud: Setiap Sekolah Akan Menerima 15 Laptop dan 1 Access Point. 
Nadiem menjelaskan, bahwa kebebasan penggunaan dana BOS yang keputusan penggunaanya sepenuhnya berada di kepala sekolah.

“Jadi dana BOS sekarang bisa digunakan untuk guru honorer, bisa digunakan untuk beli laptop, beli pulsa, bahkan untuk membantu ekonomi guru-guru honorer. Jadi mohon dimanfaatkan kemerdekaan kepala sekolah dalam mengelola dana BOS tentunya dengan pelaporan yang harus transparan,” tuturnya.

Untuk melanjutkan program digitalisasi sekolah, kata Nadiem, sekolah di wilayah 3T akan diprioritaskan menerima bantuan berupa laptop, proyektor, serta perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

“Digitalisasi sekolah itu bukan hanya penyediaan sarana TIK tetapi juga mempermudah guru untuk memilih apa yang paling cocok untuk anaknya,” katanya.

Nadiem juga memastikan, bahwa Kemenkominfo dalam hal ini akan memenuhi kebutuhan jaringan internet di semua wilayah sasaran. Sementara itu, Kemendikbud akan memenuhi alat yang bisa digunakan di setiap sekolah.

“Jadi itu yang pasti akan kita dorong untuk tahun depan, digitalisasi sekolah,” ujarnya.

Menurut Nadiem, dari segi penggunaanya laptop dinilai lebih tahan lama daripada tablet. Selain itu, laptop yang dimiliki sekolah itu dapat digunakan oleh siswa atau guru, serta memiliki fungsi yang lebih banyak.

“Salah satu keunggulan kalau kita beli banyak kita bisa membuat produsen itu memanufakturnya di dalam Indonesia dengan menciptakan pekerjaan. Yang penting itu bukan merk-nya, tapi yang penting adalah produksinya di sini dan mengerjakan dan ada industri. Jadi itu adalah salah satu alasan kenapa kita beli sekaligus banyak itu bisa membantu produksi di dalam negeri dan mengundang mereka melakukannya,” tuturnya.

Tidak hanya terkait pengadaan alat elektronik, lanjut Nadiem, program digitalisasi sekolah juga akan membuat platform yang digunakan para guru. “Tujuannya agar mudah mengunduh kurikulum dan memilih kurikulum dalam bentuk modul-modul sehingga proses pembelajaran akan jauh lebih efisien,” imbuhnya.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud, Jumeri menambahkan, untuk tahun depan anggaran untuk digitalisasi sekolah mencapai Rp3 triliun.

“Rencananya, setiap sekolah akan menerima 15 laptop dan satu access point,” ujar Jumeri.

Laptop yang akan diberikan ini, kata Jumeri, dapat dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan seperti untuk asesmen kompetensi minimun, asesmen nasional, dan praktikum.

“Total dana yang diinginkan untuk digitalisasi sekolah ini sebenarnya mencapai Rp15 triliun, namun untuk setiap tahunnya baru bisa dianggarkan Rp3 triliun,” ucapnya.

Di sisi lain, Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mendorong Perpustakaan Nasional (Perpusnas) terus menghadirkan dan mempermudah akses membaca anak-anak di kawasan terdepan, terluar dan tertinggal (3T). Bagi anak-anak di daerah 3T, kata dia, memegang buku dan membaca bisa saja menjadi barang langka.

“Untuk itu terus permudah akses anak- anak di sana. Saya yakin Perpusnas sudah mengarah dan berbuat dan untuk itu terus ditingkatkan,” kata Huda. Menurut Huda, di tengah pandemi covid-19 dunia pendidikan dihadapkan dengan darurat pendidikan. Situasi ini otomatis berdampak pada darurat literasi.

“Dengan kondisi ini tentu pelibatan para pihak dan kita mendorong Perpusnas sebagai pemimpin gerakan literasi nasional,” pungkasnya. (Admin)
Dana BOS di Daerah 3T Naik Bisa Memebantu Ekonomi Guru-guru Honorer

BlogPendidikan.net
- Dana BOS di Daerah 3T Naik Bisa Memebantu Ekonomi Guru-guru Honorer. Kementarian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menyesuaikan besaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk sekolah-sekolah di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim mengatakan, bahwa kebijakan ini sebagai upaya pemerintah menjangkau dan meningkatkan kualitas pendidikan di wilayah 3T. Tujuannya, agar mampu mengejar ketertinggalan dari sekolah-sekolah di kawasan perkotaan.

“Tahun depan, kami akan prioritaskan kepada sekolah yang jumlah muridnya sedikit dan daerah-daerah terluar, terdepan dan terluar. Karena kasihan sekali dengan dana BOS yang kecil, sekolah itu tidak menerima (dana BOS) yang banyak. Padahal tentu ada biaya-biaya sekolah. Sekecil apapun pasti ada biaya minimumnya,” kata Nadiem di Jakarta, Jumat (6/11).

Nadiem juga memastikan, bagi sekolah yang sudah besar dan mapan pada 2021 tidak akan ada penurunan dana BOS. “Jadi kita akan pastikan, tidak ada dana BOS yang turun tapi untuk teman-teman kita di sekolah-sekolah kecil, daerah terluar, tertinggal itu akan meningkat secara dramatis. Itu adalah yang namanya pro afirmasi, pro rakyat yang membutuhkan. Itu yang sebenarnya,” jelasnya.

Nadiem menjelaskan, bahwa kebebasan penggunaan dana BOS yang keputusan penggunaanya sepenuhnya berada di kepala sekolah.

“Jadi dana BOS sekarang bisa digunakan untuk guru honorer, bisa digunakan untuk beli laptop, beli pulsa, bahkan untuk membantu ekonomi guru-guru honorer. Jadi mohon dimanfaatkan kemerdekaan kepala sekolah dalam mengelola dana BOS tentunya dengan pelaporan yang harus transparan,” tuturnya.

Untuk melanjutkan program digitalisasi sekolah, kata Nadiem, sekolah di wilayah 3T akan diprioritaskan menerima bantuan berupa laptop, proyektor, serta perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

“Digitalisasi sekolah itu bukan hanya penyediaan sarana TIK tetapi juga mempermudah guru untuk memilih apa yang paling cocok untuk anaknya,” katanya.

Nadiem juga memastikan, bahwa Kemenkominfo dalam hal ini akan memenuhi kebutuhan jaringan internet di semua wilayah sasaran. Sementara itu, Kemendikbud akan memenuhi alat yang bisa digunakan di setiap sekolah.

“Jadi itu yang pasti akan kita dorong untuk tahun depan, digitalisasi sekolah,” ujarnya.

Menurut Nadiem, dari segi penggunaanya laptop dinilai lebih tahan lama daripada tablet. Selain itu, laptop yang dimiliki sekolah itu dapat digunakan oleh siswa atau guru, serta memiliki fungsi yang lebih banyak.

“Salah satu keunggulan kalau kita beli banyak kita bisa membuat produsen itu memanufakturnya di dalam Indonesia dengan menciptakan pekerjaan. Yang penting itu bukan merk-nya, tapi yang penting adalah produksinya di sini dan mengerjakan dan ada industri. Jadi itu adalah salah satu alasan kenapa kita beli sekaligus banyak itu bisa membantu produksi di dalam negeri dan mengundang mereka melakukannya,” tuturnya.

Tidak hanya terkait pengadaan alat elektronik, lanjut Nadiem, program digitalisasi sekolah juga akan membuat platform yang digunakan para guru. “Tujuannya agar mudah mengunduh kurikulum dan memilih kurikulum dalam bentuk modul-modul sehingga proses pembelajaran akan jauh lebih efisien,” imbuhnya.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud, Jumeri menambahkan, untuk tahun depan anggaran untuk digitalisasi sekolah mencapai Rp3 triliun.

“Rencananya, setiap sekolah akan menerima 15 laptop dan satu access point,” ujar Jumeri.

Laptop yang akan diberikan ini, kata Jumeri, dapat dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan seperti untuk asesmen kompetensi minimun, asesmen nasional, dan praktikum.

“Total dana yang diinginkan untuk digitalisasi sekolah ini sebenarnya mencapai Rp15 triliun, namun untuk setiap tahunnya baru bisa dianggarkan Rp3 triliun,” ucapnya.

Di sisi lain, Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mendorong Perpustakaan Nasional (Perpusnas) terus menghadirkan dan mempermudah akses membaca anak-anak di kawasan terdepan, terluar dan tertinggal (3T). Bagi anak-anak di daerah 3T, kata dia, memegang buku dan membaca bisa saja menjadi barang langka.

“Untuk itu terus permudah akses anak- anak di sana. Saya yakin Perpusnas sudah mengarah dan berbuat dan untuk itu terus ditingkatkan,” kata Huda. Menurut Huda, di tengah pandemi covid-19 dunia pendidikan dihadapkan dengan darurat pendidikan. Situasi ini otomatis berdampak pada darurat literasi.

“Dengan kondisi ini tentu pelibatan para pihak dan kita mendorong Perpusnas sebagai pemimpin gerakan literasi nasional,” pungkasnya.
Mendikbud: Kegiatan Belajar Tahun 2021 Kombinasi Antara PJJ dan Tatap Muka

BlogPendidikan.net
- Mendikbud Nadiem Majarim Berharap Kegiatan Belajar Tahun 2021 Kombinasi Antara PJJ dan Tatap Muka.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan bahwa kegiatan belajar mengajar sekolah di semester pertama 2021 masih akan menggunakan pembelajaran jarak jauh atau PJJ dikombinasikan dengan tatap muka.

"Menurut saya, ekspektasi saya tahun depan bakal walaupun lebih banyak yang melakukan (pembelajaran) tatap muka tapi masih ada proses hibrid-nya (campuran) ya. Ini mungkin masalahnya seperti di zona kuning dan hijau ini sekarang mereka melakukan tatap muka tapi dengan setengah kapasitasnya. 


Jadi masih ada satu hari di rumah, satu hari di sekolah akan ada rotasi seperti itu," papar Mendikbud dalam acara Indonesia Bicara yang disiarkan melalui kanal Youtube Media Indonesia pada Kamis (5/11)

Nadiem mengharapkan pada tahun 2021, sekolah akan melakukan pembelajaran secara kombinasi, yakni PJJ dengan tatap muka. Meski begitu, keputusan dikembalikan kepada sekolah masing-masing disesuaikan dengan kondisi yang ada.

"Tapi kombinasi itu tidak bisa ditentukan di pusat, masing-masing sekolah punya dinamika yang berbeda, tergantung kelompok gurunya itu ingin melakukan tipe hibrid seperti apa, apa shifting per hari, atau kapasitas jamnya aja dikurangin, tugasnya dibesarin," kata Nadiem.


Semuanya, menurut Mendikbud ditentukan oleh inovasi dan inisiatif dari masing-masing sekolah. "Tapi saya rasa ekspektasi saya hibrid model ini paling tidak di semester pertama tahun depan itu akan berjalan," ujarnya.

Sementara untuk perguruan tinggi, Nadiem memperkirakan perkuliahan dengan menggunakan sistem online akan berlangsung permanen. "Menurut saya di universitas, online learning itu akan menjadi suatu hal yang permanen," tukasnya.

Sementara untuk pendidikan dasar dan menengah, Nadiem tak melihat adanya tren seperti itu. "Menurut saya di SMA, SMP, SD menurut saya kebanyakan masih berat kepada tatap muka. Cuma menggunakan teknologi untuk meningkatkan potensi dari pada proses pengajaran tersebut," imbuhnya.


Walaupun di jenjang pendidikan itu masih mengutamakan pembelajaran luar jaringan atau luring, Nadiem melihat akan ada tren pemanfaatan teknologi dalam intensitas lebih besar setelah masa pandemi Covid-19 ini. Hal itu guna membantu proses pembelajaran luring di jenjang tersebut.

"Jadinya walaupun mereka semua offline tapi masih menggunakan teknologi untuk kolaborasi, untuk monitoring, untuk tracking, untuk data, untuk asesmen," bebernya. 

"Jadi prediksi saya untuk pendidikan dasar dan menengah bakal offline, tapi untuk universitas bakal banyak sekali model-model yang lebih ke online," sambung Mendikbud.
Kunjungi Daerah, Mendikbud Kaget Masih Banyak Sekolah Belum Menerima Bantuan Kuota Internet
Mendikbud Nadiem Anwar Makarim melakukan sesi diskusi dengan para guru Paud di TK Al Khairaat, Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah. Foto/SINDOnews/Neneng Zubaidah

BlogPendidikan.net
- Kemendikbud telah memberikan bantuan kuota data untuk guru dan siswa sejak September hingga Desember nanti. Namun ternyata masih ada sekolah yang belum menerima bantuan tersebut.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengaku prihatin bahwa masih ada sekolah yang masih belum menerima bantuan kuota data yang diluncurkan Kemendikbud sejak September lalu. Oleh karena itu dia berharap, semua pihak dapat turut membantu agar sekolah yang belum menerima itu bisa segera tersalurkan.


“Mengenai kuota saya sangat prihatin bahwa ada sekolah yang masih belum menerima kuota. Karena Ini kuotanya cuma sampai akhir Desember,” kata Mendikbud pada sesi diskusi dengan para guru Paud di TK Al Khairaat, Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (5/11).

Alumnus Harvard Business School ini mengkhawatirkan, karena bantuan kuota data ini hanya akan digulirkan hingga akhir tahun maka akan ada sekolah yang tidak mendapat. Oleh karena itu, ujarnya, dia memohon kepada sekolah yang sudah menerima bantuan maka dapat membantu sekolah yang belum menerima. Sehingga bisa diberikan pendampingan dari segi proses input data di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Oleh karena itu, Mendikbud berharap, agar para kepala dinas pendidikan di seluruh daerah agar bisa melakukan akselerasi agar semua sekolah bisa segera dapat. Sebab, jelasnya, bantuan kuota data ini merupakan salah satu bentuk nyata Kemendikbud untuk pembelajaran jarak jauh dimana dia menilai bahwa beban terberat melakukan PJJ ini bukan pada ketersediaan gawai tapi biaya membeli kuota.


Mendikbud menerangkan, bagi daerah yang tidak mendapat sinyal sehingga kesulitan belajar daring Kemendikbud sudah mengeluarkan modul-modul darurat khusus untuk jenjang Paud dan SD. “Dan ini tidak perlu internet tidak perlu koneksi guru tinggal membimbing orang tua, tinggal mengajarkan orang tua dan orang tua yang nanti melaksanakannya di dalam lingkungan rumah,” jelasnya.

Guru, katanya, bisa melakukan bimbingan kepada orang tua untuk melakukan aktivitas-aktivitas yang disusun di modul tersebut. Modul-modul pembelajaran tersebut, ujarnya, sudah bisa langsung diunduh di laman Kemendikbud. Sehingga koordinasi mengenai pemakaian modul ini perlu dilakukan agar pembelajaran luring bisa berjalan efektif di masa pandemi ini.