WHAT'S NEW?
Loading...

Jokowi: Kekurangan Guru Sebagai Alasan Agar Guru PPPK Bisa Berstatus PNS

Jokowi: Kekurangan Guru Sebagai Alasan Agar Guru PPPK Bisa Berstatus PNS

BlogPendidikan.net
- Guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dijadikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Presiden Joko Widodo.

Hal itu disampaikan Kepala Negara saat memberikan sambutan dalam acara perayaan Hari Guru Nasional dan HUT ke-75 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Sabtu (28/11).

"Saya sudah menginstruksikan kementerian lembaga terkait untuk berkoordinasi dan berkolaborasi melakukan rekruitmen seleksi guru ASN dengan status PPPK mulai tahun 2021 dengan jumlah yang besar," ujar Jokowi.

Mantan Wali Kota Solo ini menyadari, perananan Guru PPPK atau Guru Honorer sangat besar terhadap dunia pendidikan di Indonesia. Namun, mengenai gaji dan tunjangannya masih lebih kecil dari PNS pada umumnya.

Selain karena itu, Jokowi juga menjadikan kurangnya jumlah guru di Indonesia sebagai satu alasan lain, untuk supaya Guru P3K bisa menjadi Guru berstatus PNS.

"tidak semua yang akan memenuhi syarat untuk menjadi PNS, karena memang usianya melampaui usai yang ditentukan oleh undang-undang. Oleh karena itu, percepatan penambahan guru yang paling cepat adalah dengan rekruitmen guru dengan ststaus P3K, yang sama-sama berstatus ASN," ungkapnya.

Adapun untuk melegitimasi hal ini, Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpes) 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Di mana, isi dari beleid tersebut mengatur tentang hak guru yang berstatus P3K akan menerima gaji dan tunjangan yang setara dengan PNS.

Artikel ini juga telah tayang di nusantara.rmol.id

Gaji PNS Tak Lagi Mengacu Pangkat dan Golongan, Bagaimana Skema Pembayarannya dan Berapa Besarannya

Gaji PNS Tak Lagi Mengacu Pangkat dan Golongan, Bagaimana Skema Pembayarannya dan Berapa Besarannya

BlogPendidikan.net
- Gaji PNS Tak Lagi Mengacu Pangkat dan Golongan, Bagaimana Skema Pembayarannya dan Berapa Besarannya. Rencana perubahan sistem penggajian ini disebut sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara ( ASN).

Sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem berbasis pada harga jabatan (job price) didasarkan nilai jabatan (job value). Badan Kepegawaian Negara ( BKN) melalui Direktorat Kompensasi ASN tengah mempercepat upaya reformasi sistem gaji PNS, sistem pangkat dan skema penghasilan PNS.

Upaya ini sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara ( ASN). Hal tersebut dijelaskan oleh Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara, Paryono.

Ia mengatakan, upaya di atas diharapkan dapat mempercepat proses perumusan kebijakan teknis. Tentang pangkat, gaji, tunjangan dan fasilitas PNS melalui Peraturan Pemerintah (PP), yakni PP tentang Pangkat PNS dan PP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS.

"Dalam prosesnya, BKN terus berkoordinasi dengan sejumlah Kementerian/Lembaga," katanya dalam keterangan pers.

"Seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sekretariat Negara, termasuk juga dengan Pemerintah Daerah," tambahnya.

Paryono melanjutkan, reformasi sistem pangkat PNS pada prinsipnya selaras dengan mandat UU ASN dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah dibuah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020.

Dimana pada sistem sebelumnya, pangkat melekat pada orang/PNS (tingkat seseorang PNS). Sementara pada sistem pangkat ke depan pangkat melekat pada jabatan (tingkatan jabatan).

Sedangkan proses perumusan kebijakan tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS merujuk pada amanat Pasal 79 dan 80 UU ASN dan mengarahkan penghasilan PNS ke depan yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen disimplifikasi menjadi hanya terdiri dari komponen gaji dan tunjangan.

Formula Gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan.

Implementasi formula gaji PNS ini nantinya dilakukan secara bertahap, diawali dengan proses perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan.

"Sementara untuk formula tunjangan PNS meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan."

"Rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS, sedangkan rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing," lanjut Paryono.

Secara substansial, perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem berbasis pada harga jabatan (job price) didasarkan nilai jabatan (job value).

Nilai jabatan sendiri diperoleh dari hasil evaluasi jabatan (job evaluation) yang menghasilkan kelas jabatan atau tingkatan jabatan, yang selanjutnya disebut dengan pangkat.

Perlu diketahui, pengaturan tentang Pangkat PNS saat ini saling terkait dengan pengaturan tentang Gaji PNS sebagaimana yang diatur didalam PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS sebagaimana telah diubah delapan belas kali, terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 2019.

Begitu juga dengan regulasi yang mengatur tentang gaji PNS memiliki keterkaitan erat dengan regulasi-regulasi lainnya, seperti jaminan pensiun PNS, jaminan/tabungan hari tua PNS, jaminan kesehatan, dan lain-lain.

Terakhir Paryono menegaskan, seluruh kebijakan penetapan penghasilan PNS tersebut tentu berkaitan erat dengan kondisi keuangan negara.

"Dibutuhkan upaya ekstra hati-hati dan didukung dengan hasil analisis dan simulasi yang mendalam dan komprehensif.

"Sehingga mampu menghasilkan kebijakan yang baru yang nantinya tidak memberikan dampak negatif, baik terhadap kesejahteraan PNS maupun kondisi keuangan negara," tutupnya.

Berikut daftar Besaran Gaji PNS terbaru berdasarkan masa kerja

1. Golongan Ia:

a. Masa Kerja O tahun = Rp. 1.560.800
b. Masa Kerja 26 tahun = Rp. 2.335.800

2. Golongan Ib

a. Masa Kerja 3 tahun= Rp. 1.704.500
b. Masa Kerja 27 tahun= Rp. 2.472.900

3. Golongan Ic

a. Masa Kerja 3 tahun = Rp.1.776.600
b. Masa Kerja 27 tahun= Rp.2.577.500

4. Golongan Id

a. Masa Kerja 3 tahun = Rp. 1.851.800
b. Masa Kerja 27 tahun = Rp. 2.686.500

5. Golongan IIa

a. Masa Kerja 0 tahun = Rp. 2.022.200
b. Masa Kerja 33 tahun = Rp.3.373.600

6. Golongan IIb

a. Masa Kerja 3 tahun = Rp. 2.208.400
b. Masa Kerja 33 tahun = Rp. 3.516.300

7. Golongan IIc

a. Masa Kerja 3 tahun = Rp. 2.301.800
b. Masa Kerja 33 tahun = Rp. 3.665.500

8. Golongan IId

a. Masa Kerja 3 tahun = Rp. 2.399.200
b. Masa Kerja 33 tahun = Rp.3.820.000

9. Golongan IIIa

a. Masa Kerja 0 tahun = Rp. 2.579.400
b. Masa Kerja 32 tahun = Rp. 4.236.400

10. Golongan IIIb

a. Masa Kerja 0 tahun = Rp. 2.688.500
b. Masa Kerja 32 tahun = Rp.4.415.600

11. Golongan IIIc

a. Masa Kerja 0 tahun = Rp. 2.802.300
b. Masa Kerja 32 tahun = Rp. 4.602.400

12. Golongan IIId

a. Masa Kerja 0 tahun = Rp. 2.9200.800
b. Masa Kerja 32 tahun = Rp 4.797.000

13. Golongan IVa

a. Masa Kerja 0 tahun = Rp.3.044.300
b. Masa Kerja 32 tahun = Rp.5.000.000

14. Golongan IVb

a. Masa Kerja 0 tahun = Rp. 3.173.100
b. Masa Kerja 32 tahun = Rp.5.211.500

Artikel ini juga telah tayang di tribunkaltim.co 

Sertifikat Pendidik Tidak Menjadi Syarat Rekrutmen 1 Juta Guru Honorer Menjadi PPPK

Sertifikat Pendidik Tidak Menjadi Syarat Rekrutmen 1 Juta Guru Honorer Menjadi PPPK

BlogPendidikan.net
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi seluruh guru honorer K2, nonkategori, pengajar di sekolah swasta, dan lulusan pendidikan profesi guru (PPG) untuk ikut rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di 2021.

Rentang usianya 20 sampai 59 tahun.

Agar seluruh guru honorer serta lulusan PPG ini bisa mendaftar, Kemendikbud tidak mensyaratkan sertifikat pendidik (Serdik), yang dibutuhkan adalah guru sesuai kualifikasi pendidikan (ijazahnya linear).

Misalnya guru SD maka ijazahnya harus sarjana pendidikan SD.

Guru matematika, maka ijazahnya harus sarjana pendidikan matematika. Guru bahasa Inggris, maka ijazahnya harus sarjana pendidikan bahasa Inggris.

“Tidak ada syarat serdik dalam rekrutmen ini. Yang bisa ikut adalah guru-guru honorer K2, nonkategori, dan guru swasta yang terdaftar dalam data pokok pendidikan (dapodik) serta lulusan PPG,” kata Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Iwan Syahril dalam taklimat media daring, Kamis (26/11).

Kebijakan ini lanjutnya, agar seluruh guru honorer terutama di sekolah negeri maupun lulusan PPG yang belum pernah mengajar bisa ikut berkompetisi. Pemerintah ingin memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi seluruh guru honorer untuk membuktikan kemampuannya lewat seleksi online.

Iwan optimistis, formasi satu juta guru PPPK ini akan terisi.

Mengingat guru-guru honorer di sekolah negeri maupun swasta sudah meningkat kompetensinya apalagi sejak pandemi mereka lebih akrab dengan teknologi. “Saya yakin bisa terisi karena daerah sangat membutuhkan guru. Nah, guru-guru honorer yang ada itu sebaiknya diangkat menjadi PPPK agar kesejahteraannya meningkat,” ujarnya.

Pemerintah pusat, lanjutnya, sudah menyiapkan anggarannya, daerah tinggal mengajukan formasi kebutuhan guru PPPK pada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Begitu seluruh guru honorer terangkat PPPK, kata Iwan, pemerintah akan memperbaiki tata kelolanya. Targetnya sekarang menyelesaikan masalah guru honorer dengan membuka rekrutmen besar-besaran.

“Kami akan memberikan modul pembelajaran bagi guru-guru honorer ini agar makin banyak yang lolos. Kami berharap kesempatan ini tidak disia-siakan oleh para guru honorer,” tandasnya.

Rekrutmen Guru Honorer PPPK, Tidak Ada Klasifikasi Untuk Honorer K2

Rekrutmen Guru Honorer PPPK, Tidak Ada Klasifikasi Untuk Honorer K2

BlogPendidikan.net
- Permintaan Ketum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih agar ada formasi khusus untuk honorer K2 dalam rekrutmen 1 juta guru PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) 2021, tidak akan dikabulkan.

Pasalnya, rekrutmen 1 juta guru PPPK itu dibuka untuk seluruh honorer tanpa terkecuali. "Enggak ada kekhususan bagi kelompok guru honorer. Semuanya punya peluang yang sama," kata Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Iwan Syahril, Jumat (27/11).

Dia menegaskan, seluruh guru honorer semua kategori dan lulusan pendidikan profesi guru (PPG) bisa mendaftar dan mengikuti seleksi guru aparatur sipil negara (ASN) PPPK tahun depan.

Bahkan guru honorer yang usianya tinggal setahun pensiun diberikan kesempatan ikut karena batas maksimal pelamar 59 tahun. Mengenai guru honorer K2 yang tersisa 117 ribu orang, menurut Iwan, punya peluang besar dalam rekrutmen 1 juta guru PPPK di 2021.

Pemerintah tidak akan memberikan formasi khusus karena kuota yang disiapkan cukup banyak. Dia hanya menyarankan agar seluruh guru honorer K2 dan nonkategori menyiapkan diri menghadapi ujian nanti.

Iwan optimistis akan banyak guru honorer yang lulus seleksi asalkan serius belajar.

"Tidak ada kata berhenti untuk belajar bagi seorang guru. Jadi jangan pesimistis, karena tes itu harus dilakukan demi menjaga kualitas guru juga," terangnya. Dia yakin, di masa pandemi, para guru honorer sudah terbiasa dengan teknologi. Tes PPPK nanti menggunakan sistem online sehingga guru-guru pasti lebih mudah karena sudah terbiasa.

"Kami akan berikan materi pembelajaran agar guru-guru honorer bisa menyiapkan diri. Harapan kami seluruh guru honorer bisa lulus seleksi," ucapnya. Semua guru honorer dan lulusan PPG yang lulus seleksi akan menjadi guru PPPK hingga batas 1 juta guru. 

Iwan pun meminta guru honorer K2 untuk yakin akan kemampuannya karena materi yang diujikan seputar pekerjaannya sehari-hari. "Ini tesnya bukan seperti CPNS yang ada seleksi kompensasi dasae (SKD). Yang diuji adalah administrasi dan seleksi kompetensi bidang (SKB) terutama content-nya. Contohnya guru bahasa Inggris yang diuji seputar itu," paparnya.

Artikel ini juga telah tayang di JPNN.com

Jadwal dan Pendaftaran PPPK Jalur Guru Honorer Diumumkan Januari 2021, Batas Pengajuan Formasi 31 Desember 2020

Jadwal dan Pendaftaran PPPK Jalur Guru Honorer Diumumkan Januari 2021, Batas Pengajuan Formasi 31 Desember 2020

BlogPendidikan.net
- Jadwal dan Pendaftaran PPPK Jalur Guru Honorer Diumumkan Januari 2021, Batas Pengajuan Formasi 31 Desember 2020.

Jadwal, proses pendaftaran hingga seleksi guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bakal diumumkan oleh panitia seleksi nasional pada Januari 2021, demikian ditulis di Setkab. 

Formasi seleksi guru honorer PPPK 2021 ini mencapai 1 juta. Hal ini berdasarkan data Dapodik 2020 bahwa kebutuhan guru di sekolah negeri, di luar guru yang berstatus PNS yang saat ini mengajar, mencapai satu juta guru. 

Guru PPPK merupakan guru bukan PNS yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas mengajar. Rekrutmen guru honorer 2021 ini terbuka bagi guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar. 

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, berikut syarat-syarat pegawai honorer agar bisa menjadi mengikuti PPPK, antara lain: 

* Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
* Tidak pernah dipidana penjara dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih;
* Tidak pernah diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta; 
* Tidak menjadi bagian dari anggota pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis; 
* Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan; 
* Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar. 

Sementara mekanisme seleksi guru honorer PPPK 2021 berbeda dengan proses seleksi tahun sebelumnya. Setidaknya ada 5 terobosan baru yang diterapkan pemerintah dalam seleksi guru honorer PPPK 2021. 


Pertama, berbeda dari tahun-tahun sebelumnya dengan formasi terbatas, batasan jumlah guru PPPK kali ini mencapai satu juta guru. “Tahun-tahun sebelumnya, banyak guru-guru honorer kita harus menunggu dan antre untuk membuktikan diri. Di tahun 2021, semua guru honorer dan lulusan Pendidikan Profesi Guru bisa daftar dan mengikuti seleksi,” kata Mendikbud Nadiem Anwar Makarim. Meskipun demikian, ia menegaskan tidak kompromi soal kualitas pendidik. “Hanya yang lulus seleksilah yang akan menjadi PPPK,” tegasnya. 

Kedua, jika sebelumnya setiap pendaftar hanya diberikan kesempatan satu kali ujian seleksi per tahun, sekarang setiap pendaftar dapat mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali. “Jika gagal pada kesempatan pertama, dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali lagi di tahun yang sama atau tahun berikutnya,” jelasnya Sehubungan dengan persiapan ujian seleksi PPPK 2021, 

Ketiga, sebelumnya, tidak ada materi persiapan bagi pendaftar. Kemendikbud ingin memastikan guru-guru hororer mendapat kesempatan yang adil, sehingga materi belajar daring dapat diperoleh semua peserta untuk membantu mempersiapkan diri buat ujian. “Akan ada materi untuk guru honorer agar dapat mempersiapkan diri sebelum ujian. Standar ujian seleksi ini akan ditentukan dengan sangat matang untuk memastikan kualitas mutu pembelajaran anak-anak kita terus terjaga,” ujarnya. 

Keempat, jika dahulu pemerintah daerah harus menyiapkan anggaran gaji peserta yang lulus seleksi, mulai tahun 2021 pemerintah pusat memastikan tersedianya anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK. 

Kelima, tidak seperti tahun-tahun sebelumnya dimana biaya penyelenggaraan ujian ditanggung pemerintah daerah, kini biaya tersebut akan ditanggung oleh Kemendikbud. 

Pengusulan Formasi Guru Honorer Dibuka Hingga 31 Desember 2020 

Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB Teguh Widjinarko menyatakan, sampai saat ini baru 174.077 formasi guru PPPK yang diusulkan oleh pemerintah daerah. “Pengajuan usulan formasi guru PPPK akan diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2020 melalui aplikasi E-Formasi KemenPANRB,” ujarnya. 

Sementara itu, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Nasional Suharmen, menyampaikan dukungannya untuk memastikan keberlangsungan status guru PPPK. “Jangka waktu pelaksanaan perjanjian kerja PPPK, paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, kebutuhan instansi, dan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian,” ujarnya. 

Suharmen juga memastikan bahwa pelaksanaan seleksi guru PPPK akan dilaksanakan secara transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan terintegrasi. “Saya harap ini bisa menjadi angin segar bagi guru-guru honorer. Terima kasih untuk para guru honorer kita yang selalu berjasa mencerdaskan bangsa. Semoga dapat mengikuti seleksi ini dengan baik,” pungkas Mendikbud.

Syarat Guru Honorer Bisa Mengikuti Seleksi PPPK dan Alur Pendaftaran PPPK Tahun 2021

Syarat Guru Honorer Bisa Mengikuti Seleksi PPPK dan Alur Pendaftaran PPPK Tahun 2021

BlogPendidikan.net
- Syarat Guru Honorer Bisa Mengikuti Seleksi PPPK dan Alur Pendaftaran PPPK Tahun 2021.

Guru honorer berkesempatan mengikuti rekrutmen massal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 yang baru saja diumumkan oleh Mendikbud Nadiem Makarim. "Terkait dengan hal tersebut, pada hari ini pemerintah secara resmi mengumumkan rencana seleksi guru PPPK tahun 2021."

"Saat ini telah hadir perwakilan dari beberapa kementerian dan lembaga terkait untuk menyampaikan secara langsung arah kebijakan seleksi guru PPPK ini," ujar Nadiem pada Senin 23 November 2020. Menurut Nadiem, rekrutmen ini dilakukan sebagai upaya pemerintah menyediakan pelayanan pendidikan yang berkualitas.


Saat ini, guru yang berstatus honorer masih cukup tinggi. Sehingga pemerintah berupaya melakukan rekrutmen untuk PPPK. "Oleh karena itu, salah satu pendekatan yang kami upayakan adalah melalui rekrutmen guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja PPPK," tutur Nadiem.

Selain untuk meningkatkan ketersediaan pengajar andal, Nadiem mengatakan kebijakan ini juga menjadi upaya peningkatan kesejahteraan para guru. "Kebijakan ini membuka peluang perbaikan kesejahteraan bagi para guru honorer di berbagai wilayah di tanah air, yang memang layak menjadi ASN," kata Nadiem.

Kemendikbud bekerjasama dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Kepegawaian Negara. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bagi guru honorer yang lolos menjadi PPPK akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp 4 juta.


"Tunjangan kinerja dan sejenisnya untuk guru termasuk yang dalam hal ini sebesar Rp 4.060.490 bagi guru yang menikah dan memiliki 2 anak dari sisi total tunjangan kinerjanya," ujarnya. Pemerintah tahun depan membuka kuota guru PPPK sebanyak 1 juta. Hal itu dalam rangka meningkatkan kesejahteraan guru.

"Karena memang tadi seperti yang disampaikan oleh para guru honorer tadi, gaji dan tunjangan dari status non PNS atau honorer menjadi guru yang statusnya ASN atau PPPK memang berbeda."

"Kami tentu terus berusaha untuk mendukung langkah-langkah perbaikan kesejahteraan guru, dengan tetap menjaga kualitas dari para guru tersebut," kata Sri Mulyani.

Syarat Guru Honorer Diangkat Jadi PPPK 2021

Agar dapat lolos seleksi sebagai PPPK  2021, pelamar perlu memenuhi syarat-syarat yang sudah ditetapkan. Setiap persyaratan pun akan mengacu pada jenis jabatan yang dituju, seperti guru. 

Mengacu pada syarat PPPK tahun 2019, berikut ini adalah informasi syarat pendaftaran PPPK:

- Merupakan tenaga honorer K-II
- Maksimal berumur 59 tahun (per 1 April 2020)
- Pendidikan terakhir minimal S1/D4 (program studi atau jurusan relevan dengan mata pelajaran di kurikulum)
- Menandatangani Surat Pernyataan kesediaan untuk ditempatkan di sekolah negeri Kabupaten/kota/provinsi sesuai wilayah tempat mengajar serta berdasarkan kebutuhan guru saat ini.
- Aktif mengajar hingga pendaftaran PPPK dibuka dan dibuktikan surat tugas dari Kepala Sekolah/Kepala Dinas.

Pada surat dicantumkan informasi berikut.

* NUPTK/NIK
* Nama
* Tempat dan tanggal lahir
* Nama sekolah
* Mata pelajaran
* Kabupaten/kota/provinsi

Tahapan pendaftaran PPPK tahun 2021 belum dirilis secara resmi. Namun, calon pendaftar PPPK 2021 dapat menjadikan referensi alur pendaftaran PPPK tahun 2019 untuk gambaran sebagai berikut:

1. Pembuatan akun melalui laman sscasn.bkn.go.id
2. Pelamar memilih menu PPPK atau ssp3k.bkn.go.id
3. Melakukan registrasi dan mengisi data yang diperlukan, yaitu.
* Nomor Perserta Ujian K-II
* Tanggal lahir
* Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga
* Alamat email aktif, kata sandi atau password, dan pertanyaan keamanan
* Pasfoto formal dengan ukuran minimal 120 KB maksimal 200 KB (format .JPG atau .JPEG)
4. Mencetak Kartu Informasi Akun setelah semua data terisi
5. Melakukan login di laman SSP3K dengan NIK dan kata sandi yang sudah terdaftar
6. Melengkapi Data yang diperlukan
* Foto diri sambil memegang KTP dan Kartu Informasi Akun
* Memilih jabatan dan melengkapi riwayat pendidikan
* Melengkapi biodata
* Mengnggah dokumen yang diperlakukan (sesuai yang disyaratkan instansi)
* Memeriksa data yang sudah diisi pada form resume
* Mencetak Kartu Pendaftaran
7. Menunggu tim verifikator untuk memeriksa berkas dokumen yang sudah di-upload atau dikirim
8. Pelamar yang lolos seleksi administrasi akan memperoleh kartu ujian sebagai syarat mengikuti tahapan selanjutnya
9. Panitia seleksi PPPK di setiap instansi akan mengumumkan kelulusan pelamar.

Materi Pembelajaran Persiapan Tes PPPK

Menteri Nadiem juga bakal menyediakan materi pembelajaran bagi guru honorer yang hendak mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) pada tahun 2021. Ia mengatakan para guru honorer yang mengikuti seleksi dapat mempersiapkan diri melalui materi pembelajaran ini.

"Kemendikbud ingin memastikan bahwa guru guru honorer kita mendapatkan kesempatan yang adil."

"Mereka bisa mendapatkan materi pembelajaran secara daring untuk semuanya, untuk membantu pendaftar mempersiapkan diri sebelum ujian seleksi," ujar Nadiem.

Nadiem mengatakan Kemendikbud ingin membantu para guru honorer untuk lolos seleksi. Materi pembelajaran disediakan oleh Kemendikbud secara online. Para guru dapat mengakses materi-materi pembelajaran secara mandiri.

"Kita akan pastikan bahwa akan ada berbagai macam pelatihan online yang bisa dilakukan secara mandiri oleh para guru honorer untuk mempersiapkan diri, untuk ujian seleksi ini," ucap Nadiem. Mantan CEO Gojek ini mengatakan materi seleksi PPPK akan diberikan dengan kualitas yang baik.

Menurut Nadiem, hal tersebut dilakukan agar para guru yang lulus menjadi PPPK adalah yang berkualitas.

"Standar seleksi ini akan ditentukan dengan standar dengan kualitas yang baik. Itu adalah suatu hal yang sangat penting untuk memastikan kualitas mutu pembelajaran anak-anak kita, itu masih terjaga," ujar Nadiem.

Nadiem Makarim juga mengungkapkan banyak guru honorer yang memiliki kemampuan andal dalam mengajar. Nadiem mengaku bertemu dengan guru-guru honorer tersebut selama melakukan kunjungan ke sejumlah daerah di tanah air.

"Saya sudah banyak berkeliling ke sekitar Indonesia berbagai macam daerah. Setiap kali saya menemui guru-guru honorer, ada banyak sekali dari mereka yang punya hati nurani yang tulus untuk mengajar, dan punya berbagai macam inovasi dan motivasi untuk belajar," ujar Nadiem.

Meski begitu, Nadiem banyak menemui para guru honorer yang memiliki pendapatan kecil. Bahkan, Nadiem mengungkapkan ada guru yang digaji ratusan ribu saja.

Padahal, menurut Nadiem, para guru honorer ini memiliki kemampuan yang layak sebagai aparatur sipil negara (ASN).

"Jadi semakin saya terjun ke lapangan semakin saya menyadari bahwa pasti ada cukup banyak guru-guru honorer ini yang gajinya sekarang dibayar antara Rp 100 ribu sampai Rp 300 ribu per bulan, yang sebenarnya layak menjadi ASN, yang sebenarnya punya kompetensi untuk menjadi guru yang baik," ujar Nadiem.

Nadiem mengatakan Kemendikbud berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan para guru honorer. Sehingga, Kemendikbud melakukan seleksi massal untuk guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) pada tahun 2021.

"Karena itu kita memastikan di Kemendikbud bahwa ada jawaban dari pemerintah. Ada jawaban bagi yang layak dan punya kompetensi yang baik."

"Bagaimana mengenai kesejahteraan mereka? Bagaimana mengenai kesetaraan nafkah mereka? ini adalah bentuk jawaban kami dan pembuktian bahwa pemerintah hadir," kata Nadiem.

Artikel ini juga telah tayang di tribunpontianak.co.id 

Kuota PPPK Untuk Guru Tak Dibatasi, Gaji dan Fasilitas Setara PNS, Berikut Syarat dan Penjelasannya

Kuota PPPK Untuk Guru Tak Dibatasi, Gaji dan Fasilitas Setara PNS, Berikut Syarat dan Penjelasannya

BlogPendidikan.net
- Kuota PPPK Untuk Guru Tak Dibatasi, Gaji dan Fasilitas Setara PNS, Berikut Syarat dan Penjelasannya.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menegaskan kuota seleksi P3K guru 2021 tidak terbatas. Pembukaan seleksi ini terbuka bagi guru honorer di sekolah negeri dan swasta yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), termasuk guru eks tenaga honorer kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau PPPK.

Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang saat ini sedang tidak mengajar juga mendapatkan kesempatan untuk mengikuti tes seleksi guru PPPK 2021.


"Semua guru honorer dan lulusan Pendidikan Profesi Guru bisa mendaftar dan mengikuti seleksi. Semua yang lulus seleksi akan menjadi guru PPPK hingga batas 1 juta guru," jelas Nadiem pada Senin (23/11/2020).

Dalam konferensi virtual bertajuk "Pengumuman Rencana Seleksi Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021", Nadiem tidak mau membatasi pendaftaran dengan kuota dan membuat guru menjadi menunggu serta mengantri.

Namun, pemerintah tetap menerapkan pembatasan jumlah guru PPPK, yaitu 1 juta pendidik.

"Kami sudah membuka formasi sebesar dengan 1 juta guru yang akan menjadi PPPK yang akan lulus seleksi. Jadi kalau yang lulus seleksi cuman sebagian dari pendaftar. Itulah yang di tahun 2021 akan menjadi guru PPPK," tegasnya.


Lewat kanal YouTube Kemendikbud RI, Nadiem menjelaskan bahwa seleksi guru PPPK 2021 akan terlaksana secara daring atau online. Bagi yang lolos seleksi, Nadiem menjamin pengangkatan menjadi PPPK dan juga dari segi pemberian anggaran.

"Pemerintah telah mempersiapkan bagi yang lolos seleksi tersebut akan dijamin akan dijadikan PPPK dan dijamin akan penganggarannya sudah disiapkan, tetapi masi harus lolos seleksi," ungkapnya.

Minta bantuan pemda

Agar bisa mencapai target 1 juta guru, pemerintah pusat mengundang pemerintah daerah (pemda) untuk mengajukan formasi lebih banyak sesuai kebutuhan. Pasalnya saat ini pemerintah pusat baru mendapatkan sekitar 200 ribu pelamar. Padahal kebutuhan Indonesia masih jauh lebih besar dari itu.

Maka dari itu, Nadiem memohon pemda untuk mengajukan formasi sebanyak-banyaknya.

"Jadi kami mohon semua pemerintah daerah untuk mengajukan formasi sebanyak-banyaknya, mungkin sesuai dengan kebutuhannya ya karena kalau lolos PPPK ini, anggarannya akan dijamin oleh pemerintah pusat," tutur Nadiem.

Pemerintah membuka seleksi PPPK ini karena melihat estimasi dari data Dapodik Kemendikbud bahwa adanya kebutuhan guru di sekolah negeri hingga mencapai 1 juta.


Bukan hanya untuk menyediakan tenaga pendidik yang baik demi menghasilkan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul di masa depan, tetapi juga pemerintah ingin memberikan kesempatan adil untuk guru honorer.

"Ini di luar saat ini mengajar yang pertama adalah dari kebutuhan kita, tetapi juga pembukaan seleksi ini adalah upaya untuk menyediakan kesempatan yang adil, kesempatan yang untuk para guru honorer kita yang terbaik untuk membuktikan kompetensi mereka tanpa kita batasi," kata Nadiem.

Perbedaan PNS dengan P3K yang Akan Dibuka Mulai Januari 2019, Mulai dari Status, Gaji hingga Fasilitas dan Masa Kerja Gagal dalam seleksi CPNS? jangan khawatir, karena pemerintah masih membuka kesempatan buat kamu yang ingin mengabdi pada negara dengan Perjanjian Kerja atau P3K.

Kompas.com memberitakan, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada awal Desember 2018.

Dengan adanya peraturan ini, kamu bisa menjadi ASN meskipun tidak melalui proses rekrutmen CPNS. P3K dapat mengisi jabatan fungsional (JF) dan jabatan pimpinan tinggi (JPT) tertentu sesuai kompetensi masing-masing.

Rekrutmen P3K dapat diikuti oleh seluruh masyarakat.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Syafruddin. 

Batas usia minimal peserta P3K adalah 20 tahun. Sedangkan usia maksimalnya adalah satu tahun sebelum batas usia pensiun untuk jabatan tertentu.

Lalu, apa bedanya PNS dengan P3K?

Melansir dari Bangkapos, berikut adalah beberapa perbedaan PNS dengan P3K. Mulai dari gaji, fasilitas, masa kerja hingga status yang akan didapat.

Status PNS Tetap, Status P3K Kontrak

Merujuk Pasal 7, PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Sedangkan, PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.

PNS dapat Fasilitas, P3K Tidak

Pada BAB VI UU Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan perbedaan hak dan kewajiban PNS dengan P3K. Pasal 21, PNS berhak memperoleh:

a. gaji, tunjangan, dan fasilitas.
b. cuti;
c. jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
d. perlindungan; dan
e. pengembangan kompetensi

Sedangkan dalam pasal 22, P3K berhak memperoleh:

a. gaji dan tunjangan;
b. cuti
c. perlindungan; dan
d. pengembangan kompetensi

Masa kerja PNS sampai pensiun, P3K hanya satu tahun & bisa diperpanjang

Berikut adalah ketentuan tentang batas usia pensiun berdasarkan pasal 87 ayat (1) huruf c:

a. 58 tahun bagi Pejabat Administrasi.
b. 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.
c. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.

Sedangkan masa perjanjian kerja P3K diatur pada Pasal 98 yang menyebutkan:

a. Pengangkatan calon P3K ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian.
b. Masa perjanjian kerja paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penilaian kinerja.

Gaji dan tunjangan P3K sesuai ketentuan bagi PNS

Gaji PNS dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab dan resiko pekerjaannya dan diberikan secara bertahap. Selain gaji, PNS juga menerima tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

Tunjangan kinerja diberikan sesuai dengan pencapaian kerja. Sementara tunjangan kemahalan dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing. Untuk P3K, pembayaran gaji hampir serupa dengan PNS yang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab jabatan dan resiko pekerjaan.

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Kabar Gembira! Kuota P3K 2021 Guru Tak Dibatasi, Gaji & Fasilitas Tak Kalah dengan PNS, Cek Syarat, https://kaltim.tribunnews.com/2020/11/23/kabar-gembira-kuota-p3k-2021-guru-tak-dibatasi-gaji-fasilitas-tak-kalah-dengan-pns-cek-syarat?page=4

Sri Mulyani: Guru Honorer Yang Lolos Menjadi PPPK Akan Digaji Rp 4 Juta Rupiah Per Bulan

Sri Mulyani: Guru Honorer Yang Lolos Menjadi PPPK Akan Digaji Rp 4 Juta Rupiah Per Bulan

BlogPendidikan.net
- Sri Mulyani: Guru Honorer Yang Lolos Menjadi PPPK Akan Digaji Rp 4 Juta Rupiah Per Bulan.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, akan mengangkat 1 juta guru honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Proses seleksi tersebut bakal dilaksanakan pada tahun 2021. 

Rekrutmen ini dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan para guru honorer yang saat ini kerap bertugas ekstra. Mereka kerap diberdayakan untuk menutupi kekurangan tenaga pendidik. 


Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, saat ini setidaknya ada sebanyak 1,6 juta guru yang berstatus honorer. Dengan adanya rekrutmen ini, kata Sri Mulyani, kesejahteraan sebagian besar guru tersebut bakal lebih terjamin. 

Sri Mulyani menjelaskan, setelah diangkat menjadi guru dengan status kontrak, mereka bakal mendapatkan gaji serta tunjangan setara dengan guru yang berstatus PNS. 


"Nanti kalau para guru honorer yang sudah diterima dan menjadi guru PPPK, mereka akan mendapatkan gaji sebagai ASN dan tunjangan kinerja dan sejenisnya untuk guru," ujar Sri Mulyani dalam virtual conference mengumumkan rencana seleksi guru PPPK, Senin (23/11). 

"Dalam hal ini sebesar Rp 4.060.490 bagi guru yang menikah dan memiliki 2 anak dari sisi total tunjangan kinerjanya. Ini adalah anggaran yang sudah disediakan dalam bentuk APBN pusat maupun APBD," sambungnya. 

Menurut Sri Mulyani, pemerintah telah menyiapkan anggaran cadangan di tahun 2021 sebesar Rp 1,46 triliun. Anggaran tersebut khusus untuk menggaji guru ASN pusat serta guru baru. Sedangkan untuk guru di daerah, disiapkan anggaran sebesar Rp 24,92 triliun.


Pemerintah Buka Lebih dari 1 Juta Formasi untuk Guru PNS dan PPPK

Sri Mulyani menjelaskan, pemerintah bakal membuka penerimaan guru baru untuk di pusat sebanyak 54.581 formasi. Kemudian untuk guru PPPK sebanyak 27.290 formasi.

Sementara untuk pengadaan di daerah, disiapkan 119.094 formasi CPNS guru, serta 1.002.216 orang guru PPPK. 

"Kami juga masih ada untuk PPPK non-guru, ada formasi sebanyak 70 ribu lebih. Inilah yang kita sediakan anggarannya hingga mencapai Rp 24,9 triliun," pungkas Sri Mulyani.

Artikel ini juga telah tayang di kumparan.com

Nadiem Makarim Siapkan Pelatihan Online Untuk Guru Honorer Sebelum Selekasi PPPK Dimulai

Nadiem Makarim Siapkan Pelatihan Online Untuk Guru Honorer Sebelum Selekasi PPPK Dimulai

BlogPendidikan.net
- Nadiem Makarim Siapkan Pelatihan Online Untuk Guru Honorer Sebelum Selekasi PPPK Dimulai.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru sebelumnya tidak ada materi persiapan untuk para pendaftar. 

Berbeda pada seleksi PPPK tahun 2021, Kemendikbud akan ikut membantu mempersiapkan pendaftar untuk ikut seleksi. Terutama untuk mempersiapkan guru-guru honorer.


“Kemendikbud ingin memastikan bahwa guru-guru honorer kita mendapatkan kesempatan yang adil, bahwa mereka bisa mendapatkan materi pembelajaran secara daring untuk semuanya,” katanya saat konferensi pers, Senin (23/11/2020).

Dia menyebut akan menyediakan pelatihan bagi pendaftar sebelum seleksi PPPK dilakukan. “Untuk membantu pendaftar mempersiapkan diri sebelum ujian seleksi. 

Jadi kita akan pastikan bahwa akan ada berbagai macam pelatihan online yang bisa dilakukan secara mandiri oleh para guru honorer untuk mempersiapkan diri, untuk ujian seleksi ini,” ungkapnya.


Dia menegaskan bahwa seleksi ini untuk menjamin kualitas tenaga pengajar tetap baik.

“Karena standar seleksi ini akan ditentukan dengan standar dengan kualitas yang baik. Itu adalah suatu hal yang sangat penting untuk memastikan kualitas mutu pembelajaran anak-anak kita, itu masih terjaga,” pungkasnya.

Proses Pendaftaran Guru PPPK Tahun 2021

Proses Pendaftaran Guru PPPK Tahun 2021

BlogPendidikan.net
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) akan membuka seleksi bagi guru honorer untuk diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK) pada 2021. 

Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan, pengangkatan guru honorer menjadi PPPK merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kepada para peserta didik melalui penyediaan tenaga pendidik yang berstatus Aparatur sipil Negara ( ASN). 

“Oleh karena itu salah satu pendekatan yang kami upayakan adalah melalui rekrutmen guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK),” kata Nadiem dalam konferensi pers Seleksi Guru PPPK tahun 2021, Senin (23/11/2020).

“Terkait hal tersebut, pada hari ini pemerintah secara resmi mengumumkan rencana seleksi guru PPPK tahun 2021,” imbuh dia.


Nadiem mengatakan, selain memastikan ketersediaan pengajar andal, kebijakan ini juga membuka peluang kesejahteraan bagi para guru honorer di berbagai wilayah tanah air yang memang layak menjadi ASN. 

Selain itu,  pemerintah juga telah menempuh berbagai upaya dengan koordinasi, singkronisasi dan integrasi berbagai program dan kebijakan antar kementerian dan lembaga. Kerjasama tersebut yakni dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB), Kementerian Keuangan dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) 

“Upaya tersebut diantaranya mengenai peta kebutuhan, pengusulan formasi, kebutuhan alokasi anggaran untuk gaji beserta tunjangan yang melekatnya serta proses rekruitmen,” kata Nadiem.

Berikut Proses Pendaftaran Guru PPPK :

1. Penetapan kebutuhan Passing Grade
2. Pendaftaran
3. Seleksi Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK)
4. Pengelolaan Nilai
5 Penetapan NIP PPPK

Pendaftaran SSCASN-PPPK
* Pembuatan Akun
* Pendaftaran
* Pencetakan Kartu Ujian

Pendaftaran terintegrasi dengan:
* Data Pendidk dan Tenaga Kependidikan (DAPODIK)
* Data Kependudukan (DUKCAPIL)

Mendikbud: Pegumuman Selekasi Guru PPPK Tahun 2021

Mendikbud: Pegumuman Selekasi Guru PPPK Tahun 2021

BlogPendidikan.net
- Mendikbud: Pegumuman Selekasi Guru PPPK Tahun 2021.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI hari ini membahas soal pengumuman seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021. Kemendikbud akan membahasnya dalam tayangan langsung secara visual pada akun Youtube KEMENDIKBUD RI, hari ini, Senin 23 November 2020, pukul 13.30 WIB.

Dalam pembahasannya Kemendikbud sudah mengkonfirmasi enam narasumber yang siap hadir terkait seleksi guru PPPK Non PNS tersebut.

Keenam narasumber tersebut adalah: Wakil Presiden RI, KH. Ma'ruf Amin; Menteri Mendidikan dan Kebudayaan RI, Nadiem Anwar Makarim; Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati; Menteri Dalam Negeri, M. Tito Karnavian; Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia (PAN RB), Tjahjo Kumolo; dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, Bima Haria Wibisana.

Diberitakan Literasi News sebelumnya, rencana Kemendikbud dalam pembukaan pendaftaran guru PPPK bagi guru honorer dan guru eks THK II ini disambut baik para guru non PNS.

Sebab, kata Sekjen Forum Guru Honorer Bersertifikasi Sekolah Negeri (FGHBSN) Jawa Barat, Rizki Safari Rakhmat, program itu menjadi harapan terbaik bagi para guru honorer dan eks THK II mengingat pemerintah siap memberikan penghasilan layak yang setara dengan PNS.

"Kami, perwakilan guru bukan PNS mengapresiasi kemendikbud atas kebijakannya membuka seleksi PPPK di tahun 2021. membuka harapan bagi kami mendapatkan setidaknya penghasilan yang layak demi status kepegawaian dan kesejahteraan guru lebih baik ke depannya," ujar Rizki, pekan lalu.

Video Pegumuman Selekasi Guru PPPK Tahun 2021 Dari Mendikbud:


Dikatakan, meski saat dibuka pendaftaran CPNS bagi guru, tetapi banyak guru non PNS yang tidak mempunyai kesempatan untuk mengejar peluang tersebut karena faktor usia yang sudah melewati batas, yakni lebih dari 35 tahun.

Dengan begitu, PPPK menjadi satu-satunya harapan bagi guru honorer dan eks THK II, karena tidak semua guru bisa mengikuti seleksi tersebut.

Laman info.gtk.kemdikbud.go.id Sudah Bisa Diakses, Jika Namamu Belum Tercantum Sebagai Penerima Lakukan Cara Ini

Laman info.gtk.kemdikbud.go.id Sudah Bisa Diakses, Jika Namamu Belum Tercantum Sebagai Penerima Lakukan Cara Ini

BlogPendidikan.net
- Laman info.gtk.kemdikbud.go.id Sudah Bisa Diakses, Jika Namamu Belum Tercantum Sebagai Penerima Lakukan Cara Ini.

Laman info GTK terkait Subisidi Bantuan Upah Guru Honor, akhirnya sudah bisa diakses per hari ini pada, Sabtu 21 November. Sebelumnya, situs untuk memeriksa nama penerima di info.gtk.kemdikbud.go.id tidak bisa diakses atau error. Hal itu terjadi sejak Kemendikbud mengumumkan pencairan BLT guru honorer atau BSU Kemendikbud.

Tentu saja hal ini menghambat proses penerimaan BSU bagi calon penerima BSU. Kendati begitu, kini laman GTK sudah bisa diakses kembali. Silahkan cek apakah anda termasuk penerima BSU atau bukan. Segera cek ulang syarat dan alur atau mekanisme untuk mendapat bantuan subsidi upah tersebut.

1. Warga Negara Indonesia ( WNI )
2. Berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil ( PNS )
3. Memiliki Penghasilan di bawah Rp.5.000.000; ( Lima Juta Rupiah ) Per Bulan
4. Tidak Menerima bantuan Subsidi Upah / Gaji dari Kementrian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
5. Tidak Menerima Kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 oktober 2020


Sementara mekanisme atau cara untuk mendapat bantuan BSU Kemendikbud yakni sebagai berikut :

1. PTK mengakses Info GTK (info.gtk.kemendikbud.go.id) untuk mengecek informasi apakah Anda termasuk penerima BSU atau bukan, serta cek informasi terkait status pencairan bantuan, rekening bank masing-masing dan lokasi bank penyalur
2. JIka anda dinyatakan sebagai penerima BSU di laman GTK tersebut, download resume informasi tersebut dengan cara save as PDF, lalu print.
3. PTK menyiapkan dokumen persyaratan BSU seperti berikut :
-. Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
-  Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ) jika ada
-  Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat di unduh dari info GTK
-  Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak ( SPTJM ) yang dapat di unduh dari info GTK, diberi materai dan ditandatangani.
4. PTK mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima BSUPTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukan ke petugas Bank penyalur untuk diperiksa.

Adapun bank penyalur yang dimaksud yakni di antaranya BNI, BRI. Bank Mandiri, dan BTN. Bagi PTK penerima BSU diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021.

PTK akan mendapat informasi jika BLT sudah cair ke rekening melalui laman Info GTK. Sedangkan bagi PTK jenjang pendidikan perguruan tinggi dapat mengetahui informasi melalui laman PDDikti.

Jika ada kendala dalam pelaksanaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemendikbud, Kementrian menyediakan Unit pelayanan terpadu di gedung C lantai 1 Jalan Jendral Sudirman, Senayan, Jakarta.

Saluran ULT Kemendikbud Yang Dapat Diakses Untuk Pelaporan Kendala Data Kemendikbud Sehubungan Pencairan BSU :

* Telepon : (021) 5703303, (021) 5790 3020, Faksimile (021) 5733125
* HP (SMS) : 0811976929
* Pusat Panggilan: 177
* Posel: pengaduan@kemdikbud.go.id
* Portal: kemdikbud.lapor.go.id
* Portal: ult.kemdikbud.go.id

Atau dapat juga menghubungi layanan pengaduan/pelangan di masing-masing Bank yang menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai rekening penerima BSU yaitu BRI, BNI, Bank Mandiri.

Artikel ini juga telah tayang di jurnalgarut.pikiran-rakyat.com

Terima Kasih, Kuota Internet Kemendikbud Suda Disalurkan Untuk Bulan November - Desember

Terima Kasih, Kuota Internet Kemendikbud Suda Disalurkan Untuk Bulan November - Desember

BlogPendidikan.net
- Terima Kasih, Kuota Internet Kemendikbud Suda Disalurkan Untuk Bulan November - Desember.

Cair hari ini 22 November 2020, bantuan kuota internet gratis belajar online dari Kemendikbud langsung untuk dua bulan November dan Desember. Pencairan kuota internet gratis belajar online dari Kemendikbud periode November dan Desember akan mulai cair hari ini 22 November namun dalam dua tahap.

Tahap pertama pencairan kuota internet gratis belajar online dari Kemendikbud untuk bulan November dan Desember akan cair di tanggal 22-24 November. Sedangkan tahap kedua akan berlangsung pada 28-30 November 2020.

Penjelasan periode pencairan bantuan kuota internet gratis belajar online dari Kemendikbud dilansir dari instagram resmi Ditjen Dikti pada Selasa, 17 November 2020.

Unggahan Dirjen Dikti menyebutkan bahwa bantuan kuota internet gratis belajar online dari Kemendikbud untuk bulan ketiga dan keempat, yaitu (November dan Desember) akan dikirim secara bersamaan mulai hari ini 22 November.

Bantuan kuota internet gratis belajar online dari Kemendikbud terdiri dari Kuota Internet dan Kuota Belajar. Kuota Internet berfungsi seperti kuota reguler yang bisa digunakan di semua laman dan aplikasi di internet.

Sedangkan Kuota Belajar Kemdikbud merupakan gabungan Kuota Pendidikan untuk akses situs dan aplikasi e-learning, Kuota Conference untuk akses platform konferensi video, serta Kuota Chat untuk menggunakan aplikasi WhatsApp.

Kuota belajar yaitu kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran, dengan daftar yang tercantum pada https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.

Lantas, siapa saja yang bisa dan berhak mendapatkan bantuan kuota internet gratis belajar online dari Kemendikbud?

Berikut rincian besaran dari bantuan kuota internet gratis belajar online dari Kemendikbud yang akan diterima berdasarkan segmentasi yang telah ditentukan:

Peserta Didik Jenjang PAUD mendapat jatah sebesar 20 GB, dengan rincian 5 GB Kuota Internet Kemdikbud & 15 GB Kuota Belajar Kemdikbud.

Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar & Menengah mendapat jatah sebesar 35 GB dengan rincian 5 GB Kuota Internet Kemdikbud & 30 GB Kuota Belajar Kemdikbud.

Pendidik Jenjang PAUD dan Pendidikan Dasar & Menengah mendapat jatah sebesar 42 GB dengan rincian 5 GB Kuota Internet Kemdikbud & 37 GB Kuota Belajar Kemdikbud.

Kemudian Dosen dan Mahasiswa mendapat jatah sebesar 50 GB dengan rincian 5 GB Kuota Internet Kemdikbud & 45 GB Kuota Belajar Kemdikbud.

Bantuan kuota untuk bulan November dan Desember berlaku selama 75 hari.

Nah, Kuota Internet Pendidikan ini diberikan secara bertahap mulai September hingga November 2020 kepada pelanggan yang sudah terdaftar dan masuk dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diajukan pihak sekolah di Dapodik Kemendikbud.

Adapun batas unggah SPTJM tahap I jatuh pada hari Jumat, 20 November 2020. Sedangkan tahap II jatuh pada hari Kamis, 26 November 2020.

Protokol COVID-19 Yang Wajib Diterapkan Saat Kembali Bersekolah Januari 2021

Protokol COVID-19 Yang Wajib Diterapkan Saat Kembali Bersekolah Januari 2021

BlogPendidikan.net
- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim membolehkan pembelajaran tatap muka 2021. Begini protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang wajib diterapkan secara ketat oleh sekolah.

Protokol COVID-19 yang wajib diterapkan berupa jaga jarak, kewajiban mengenakan masker, dan cuci tangan pakai sabun. Selain itu, ada kegiatan-kegiatan yang tidak boleh dilaksanakan di sekolah. "Kapasitas maksimal sekitar 50 persen dari rata-rata. Mau tidak mau semua sekolah harus melakukan rotasi atau shifting," kata Nadiem, Jumat (20/11/2020).

Nadiem berbicara dalam pengumuman penyelenggaraan pembelajaran semester genap tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi COVID-19. Pengumuman disiarkan kanal YouTube Kemendikbud RI. Dia mengingatkan, nantinya semua orang di sekolah harus memakai masker.

"Harus pakai masker, tidak ada negosiasi di sini. Semua. Anak, guru, semua tenaga pendidik harus pakai masker," kata Nadiem. Warga sekolah yang punya penyakit komorbid tidak boleh masuk sekolah. Soalnya, orang berpenyakit komorbid lebih berisiko terkena COVID-19.

Selanjutnya, berikut adalah protokol kesehatan ketat yang wajib diterapkan untuk sekolah tahun 2021:

Protokol Kesehatan Pembelajaran Tatap Muka Sekolah 2021

1. Kondisi kelas
- Jaga jarak: minimal 1,5 meter
- Jumlah maksimal peserta didik per kelas
PAUD: 5 (dari standar 15 peserta didik)
SD, SMP, SMA sederajat: 18 (dari standar 36 peserta didik)
SLB: 5 (Dari standar 8 peserta didik)

2. Jadwal pembelajaran
Sistem bergiliran rombongan belajar (shifting): ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan

3. Perilaku wajib
- Menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker sekali pakai/masker bedah
- Cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer
- Menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik
- Menerapkan etika batuk/bersin

4. Kondisi medis warga satuan pendidikan
- Sehat dan jika mengidap comorbid harus dalam kondisi terkontrol
- Tidak memiliki gejala COVID-19 termasuk pada orang yang serumah dengan warga sekolah

5. Kantin
- Masa transisi: tidak diperbolehkan
- Masa kebiasaan baru: diperbolehkan dengan protokol kesehatan

6. Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler
- Masa transisi: tidak diperbolehkan
- Masa kebiasaan baru: diperbolehkan kecuali kegiatan yang menggunakan peralatan bersama dan tidak memungkinkan penerapan jaga jarak minimal 1,5 meter, misalnya basket dan voli

7. Kegiatan selain pembelajaran
- Masa transisi: tidak diperbolehkan ada kegiatan selain KBM. Contoh yang tidak diperbolehkan orang tua menunggu siswa di sekolah, istirahat di luar kelas, pertemuan orang tua-murid, dsb
- Masa kebiasaan bar: diperbolehkan dengan protokol kesehatan

8. Pembelajaran di luar lingkungan satuan pendidikan: diperbolehkan dengan protokol kesehatan.