WHAT'S NEW?
Loading...
Tampilkan postingan dengan label Ujian Sekolah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ujian Sekolah. Tampilkan semua postingan
Resmi, Ujian Nasional 2021 Ditiadakan, Apa Saja Penentu Kelulusan Siswa?

BlogPendidikan.net
- Resmi, Ujian Nasional 2021 Ditiadakan, Apa Saja Penentu Kelulusan Siswa? Hal ini dilakukan karena penyebaran virus Corona atau COVID-19 yang semakin meningkat.

"Ujian nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan," bunyi Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021. Surat ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim pada 1 Februari 2021.

Surat Edaran tersebut tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).


Dengan ditiadakannya UN 2021, maka UN dan Ujian Kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Penentuan kelulusan dilakukan melalui:

1. Menyelesaikan program pembelajaran di masa Pandemi COVID 19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
2. Memperoleh nikai sikap/perilaku minimal baik.
3. Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Ujian yang dilakukan oleh satuan pendidikan, dilakukan dalam bentuk:

a. Porfolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).
b. Penugasan
c. Tes secara luring atau daring dan atau
d. Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Selain ujian yang ditetapkan satuan pendidikan karena UN 2021 ditiadakan, peserta didik menengah kejuruan dapat mengikuti uji kompetisi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyetaraan bagi lulusan program paket A, paket B, dan paket C dilakukan dengan ketentuan. Sementara untuk kenaikan kelas, ujian akhir semester kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk:

1. Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).
2. Penugasan.
3. Tes secara luring atau daring
4. Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaa Ujian Sekolah Dimasa Pandemi COVID-19 >>> LIHAT DISINI 
Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaa Ujian Sekolah Dimasa Pandemi COVID-19

BlogPendidikan.net
- Berkenan dengan penyebaran virus Corona, yang semakin meningkat maka perlu dilakukan langkah-langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan. 

Sehubungan hal tersebut kami samapaikan:

1. Ujian Nasional (UN) dan Ujian Kesetaraan tahun 2021 ditiadakan

2. UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang yang lebih tinggi

3. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan apabila:
a. Menyelesaikan program pembelanjaran dimasa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
b. Memperoleh nilai sikap/prilaku minimal baik
c. Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan

4. Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dilaksanakan dalam bentuk;
a. Portofolio dalam bentuk nilai rapor, nilai sikap/prilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya
b. Penugasan
c. Tes secara luring atau daring
d. Bentuk kegiatan penilaian yang ditentukan oleh satuan pendidikan lainnya.

5 Selengkapnya pada link dibawah.....

Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaa Ujian Sekolah Dimasa Pandemi COVID-19 >>> LIHAT DISINI