WHAT'S NEW?
Loading...
Tampilkan postingan dengan label Vaksin Corona. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Vaksin Corona. Tampilkan semua postingan
PGRI: Vaksin Covid-19 Jadi Paspor Guru Untuk Mengajar

BlogPendidikan.net
- Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Prof Dr Unifah Rosyidi memastikan seluruh pengajar siap divaksin Covid-19. Bahkan guru-guru yang sudah memasuki usia pensiun tetap semangat divaksin. Hal ini didorong oleh keinginan mereka untuk segera melaksanakan proses belajar mengajar secara normal.

"Guru-guru sangat siap. Mereka sangat antusias bahkan banyak guru yang antri jadi pemain cadangan," kata Unifah dalam webinar dengan tema Vaksinasi Tahap 2: Prioritaskan Pendidik dan Tenaga Kependidikan. 


Dia mencontohkan, kalau ada guru yang tidak bisa karena alasan kesehatan, misalnya risiko tinggi, langsung ada guru lain siap menggantikan. Itu menunjukkan keinginan kuat dari guru untuk segera divaksin.

Unifah mengaku banyak menerima pertanyaan dari guru di daerah, bagaimana proses dan prosedur mendapatkan vaksinasi.  Karenanya, dia berharap ada data dan prosedur yang jelas dari pemerintah agar jangan sampai berebutan. 

"Sekarang itu posisinya terbalik, guru-guru sangat berkeinginan mendapatkan vaksin," ungkapnya.

PGRI sejak awal berharap guru menjadi prioritas proses vaksinasi massal yang dilakukan pemerintah.   "Dari 5,8 juta vaksin yang disediakan untuk tenaga pendidik, sejak awal termasuk saya yang divaksin perdana, guru-guru langsung merespon kapan kami bu? 

Intinya tidak ada penolakan dari guru," tegasnya. Dia menambahkan, tanggung jawab seorang pendidik harus segera melakukan pembelajaran di sekolah dengan aman dan nyaman serta persyaratan lainnya. Vaksinasi para guru juga akan membuka mata dunia bahwa Indonesia sangat serius menempatkan sektor pendidikan sebagai langkah utama memutus mata rantai penularan Covid-19.

"Kami sudah siap. Selanjutnya adalah kerja keras bersama agar dalam waktu yang sesingkat-singkatnya bisa efektif dan efisien pelaksanaan vaksin di seluruh daerah sehingga Juli bisa memulai proses belajar mengajar tatap muka," harapnya.  


Lantas bagaimana kalau ada yang meragukan vaksinasi Covid-19. Menurut Unifah, hal itu bagian dari proses ingin tahu dan wajar-wajar saja.  

"Sepanjang yang saya tahu di PGRI tidak ada penolakan. Mungkin kalau ada yang meragukan ya wajar karena adanya informasi hoaks dan lainnya," tegasnya. Ke depan, PGRI akan melakukan edukasi. Apalagi guru-guru sudah sangat rindu untuk kembali ke sekolah dan cara yang paling utama adalah dengan vaksinasi.

"Ini menjadi paspor bagi guru untuk mengajar," ucapnya.  PGRI meminta agar sistem dan prosedur vaksinasi bagi guru dibangun mulai sekarang. Semua guru baik ASN maupun non-ASN jangan sampai terlewatkan. Mengingat guru honorer jumlahnya lebih banyak daripada ASN.    

"Baik honorer maupun ASN, tidak dibeda-bedakan, karena mereka semua berhak. Masalahnya bagaimana pemerintah memetakan, harus hati-hati. Kalau basisnya Dapodik maka banyak honorer yang tidak dapat vaksinasi," ucapnya.

Unifah menyarankan, basisnya harus riil di lapangan. Pemerintah pusat sebaiknya berkomunikasi dengan daerah. Sumber: JPNN.com
Berikut Dokumen Yang Harus Dibawa Guru Saat Divaksin, Baik Guru Yang Terdaftar Atau Tidak

BlogPendidikan.net
- Pemerintah sudah memulai proses vaksinasi Covid-19 bagi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) yang tahap awalnya dilakukan di Jakarta kemarin. Vaksinasi bagi PTK akan dilakukan bertahap dengan membawa dokumen yang dibutuhkan.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (Dikmensus) Kemendikbud Yaswardi mengatakan, sesuai dengan amanah Presiden Joko Widodo bahwa pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) akan diprioritaskan untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19.

"Seluruh PTK akan mendapatkan vaksinasi. Bagi PTK untuk seluruh jenjang pendidikan baik negeri dan swasta, formal dan non formal dan pendidikan keagamaan," katanya pada dialog Vaksinasi Tahap 2: Prioritaskan Pendidik dan Tenaga Kependidikan secara daring.

Yaswardi mengatakan, Kemendikbud dan Kementerian Agama telah menyiapkan data PTK yang dijadikan basis pemberian vaksin Covid-19 ini. Alur selanjutnya adalah, jadwal vaksinasi ini nanti akan diinformasikan oleh dinas kesehatan, dinas pendidikan dan kanwil Kemenag di masing-masing daerah.

Alur berikutnya adalah jika sudah ada jadwal vaksinasi yang pasti maka, terang Yaswardi, para pendidik dan tenaga kependidikan yang sudah terdaftar di daerah itu cukup membawa identitas diri ke lokasi vaksinasi yang sudah ditentukan oleh pemerintah daerah.

Namun, katanya, jika mereka tidak terdaftar di data yang sudah ditetapkan maka untuk mengikuti vaksinasi, ujarnya, dapat membawa surat pernyataan dari pimpinan satuan pendidikan dan membawa surat itu ke lokasi vaksinasi.

"Kemenkes akan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk menghadirkan layanan vaksinasi yang paling memudahkan bagi seluruh PTK. Informasi lebih lanjut akan dikomunikasikan segera," imbuhnya.

Yaswardi mengatakan, dalam rangka pendataan PTK yang akan divaksin maka Kemendikbud akan berkoordinasi terus dengan dinas pendidikan di pemerintah provinsi dan kabupaten kota. Sehingga pada saat vaksin sudah tersedia maka vaksinasi akan diberikan kepada guru yang akan melaksanakan proses pembelajaran tatap muka.

"Jadi kata kunci disini adalah ketersediaan vaksin kemudian koordinasi dengan kabupaten kota dan kita prioritaskan vaksin kepada pendidik dan tenaga kependidikan Paud, SD, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi," pungkasnya.
Sebelum Vaksinasi Guru dan Tenaga Pendidikan, Perlu Memperhatikan 4 Syarat Ini

BlogPendidikan.net
- Vaksinasi Tahap II bagi para pendidik dan tenaga pendidik diharapkan tuntas agar Juli 2021, pembelajaran tatap muka bisa berlangsung. Namun, Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) meminta Kementerian Kesehatan (Kemkes) memperjelas tahapan vaksinasi Covid-19 untuk pendidik dan tenaga kependidikan (PTK). 

Sebab, para guru yang berada di luar ibu kota Indonesia sudah tidak sabar untuk menerima vaksinasi sehingga terus mempertanyakan jatah vaksin dari pemerintah. 

“Banyak yang bertanya ke saya, kalau kami (guru-guru) di daerah, bagaimana caranya, tahapnya, karena itu berbasis pendataan jadi prosedur yang jelas sangat dinantikan. Jangan sampai guru berebutan karena takut tidak dapat, karena tidak diedukasi,” kata Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi dilansir dari diskusi Vaksinasi Tahap II: Prioritaskan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan di laman Youtube Kemkominfo TV. 

Dirinya memahami bahwa vaksinasi PTK akan dilakukan secara bertahap. Sehingga situasi ini perlu disosialisasikan dengan baik kepada para guru. Unifah mengaku mendapatkan informasi bahwa vaksinasi kedua untuk PTK akan digelar di Kepulauan Seribu. Terkait hal itu, memunculkan keresahan di kalangan para guru di Provinsi DKI Jakarta. 

“Mereka katakan, 'Bu, kalau di Pulau Seribu, kami tidak ikut. Ngeri bagaimana ke sananya.' Mudah-mudahan nanti dicari tempatnya karena PGRI tadinya menyediakan tempat untuk vaksinasi,” kata Unifah. Ia mengatakan, saat vaksinasi berlangsung di SMAN 70 Jakarta beberapa waktu lalu antusiasme guru juga tinggi. 

"Bahkan ada para guru yang antre menjadi pemain cadangan. Maksudnya, jika ada guru dalam daftar vaksinasi tidak bisa divaksin, merek langsung berusaha menggantikan," kata dia. Alasannya, para guru yang tidak hadir karena memiliki komorbid dan tidak memenuhi persyaratan. 

Untuk syarat vaksinasi bagu Guru dan Tenaga Kependidika , Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menjelaskan sebagai berikut: 

1. Minimum berusia 18 tahun. 
2.Tekanan darah harus di bawah 180/110 mmHg. 
3. Jika penyintas Covid-19, kalau lebih dari 3 bulan dapat divaksinasi. 
4. Mereka yang mempunyai penyakit komorbid, seperti hipertensi, asma atau gula darah harus dalam kondisi terkontrol dengan baik dan bisa ikut program vaksinasi. 

“Punya riwayat penyakit jantung, operasi jantung atau ginjal atau para penyintas atau penyandang kanker selama dokter menyatakan aman itu kita berikan vaksinasi,” jelas dia. 

Sementara, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Yaswardi mengatakan, vaksinasi bakal diprioritaskan pada guru PAUD dan SD, serta yang akan melakukan pembelajaran tatap muka. 

Lalu bertahap, ke guru SMP, SMA, SMK dan sederajat Menurutnya, data penerima vaksinasi di lingkungan pendidikan mengacu pada Data Pokok Pendidikan milik pemerintah pusat dan data milik Dinas Pendidikan provinsi dan kabupaten/kota. Vaksinasi bakal dilakukan kepada seluruh guru dan tenaga kependidikan, termasuk yang berstatus honorer. 

"Pada saatnya vaksin itu tersedia, kita prioritaskan pada guru-guru yang akan melakukan aktivitas pembelajaran tatap muka," kata dia. PTK yang terdaftar cukup membawa identitas diri ke lokasi vaksinasi yang ditentukan pemda, jika tidak terdaftar perlu membawa surat pernyataan dari pimpinan satuan pendidikan dan membawa ke lokasi vaksinasi,” ujar Yaswardi.
Masyarakat Yang Menolak Vaksin Covid-19 Akan di Denda

BlogPendidikan.net
- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, ada sanksi bagi masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19. Ariza menyebutkan, sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), maka masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui short message service (SMS) blast wajib mengikuti vaksinasi.

Ariza berujar, sanksi akan diberikan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria vaksinasi, tetapi menolak disuntik vaksin. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Namun, Pemprov DKI Jakarta memberikan pengecualian bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria vaksinasi.

"Oleh karena itu, pemberian sanksi karena menolak divaksinasi sesuai Perda Covid-19 dapat dilakukan bagi yang menolak divaksin bagi yang memenuhi kriteria penerima vaksin," kata Ariza kepada wartawan, Senin (4/1/2021).

Berdasarkan Pasal 30 Perda Nomor 2 Tahun 2020, penolak vaksin Covid-19 akan didenda Rp 5 juta.

Pasal 30 berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000.

Pasal 30 perda tersebut diketahui digugat ke Mahkamah Agung (MA).

Ariza menambahkan, Pemprov DKI Jakarta akan memprioritaskan vaksinasi Covid-19 tahap pertama bagi tenaga kesehatan.

Vaksinasi tahap pertama juga menyasar asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang, serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan.

Jumlahnya diproyeksikan mencapai 119.145 orang. "Penerima tahap pertama ditujukan kepada tenaga kesehatan, dengan sasaran di DKI sejumlah 119.145," kata Ariza.

Pemprov DKI Jakarta juga telah menyiapkan 453 fasilitas kesehatan (faskes) yang akan digunakan sebagai tempat vaksinasi Covid-19. Persiapan lainnya, yakni petugas vaksinator yang terdiri dari dokter, perawat, serta bidan.

Dia menyebutkan, dengan persiapan ini, nantinya kapasitas vaksinasi di Ibu Kota diperkirakan mencapai 20.473 orang per hari.

Kasus Covid-19 di Jakarta

Kasus Covid-19 di DKI Jakarta tercatat bertambah 1.832 per Senin. Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia mengatakan, kasus tersebut merupakan hasil pemeriksaan dari 8.721 orang.

Dari jumlah yang diperiksa, 1.621 orang dinyatakan positif Covid-19, sedangkan 7.100 lainnya dinyatakan negatif.

"Namun, total penambahan kasus positif sebanyak 1.832 kasus, lantaran terdapat akumulasi data sebanyak 211 kasus dari 1 laboratorium swasta tanggal 31 Desember 2020 yang baru dilaporkan," ujar Dwi dalam keterangan tertulis, Senin.

Dengan penambahan tersebut, total kasus Covid-19 di Jakarta menjadi 191.075 kasus. Sebanyak 173.036 orang di antaranya sembuh, bertambah 2.526 orang dibandingkan hari sebelumnya.

Pasien dalam perawatan berkurang 718 orang dibandingkan hari sebelumnya. Pasien dalam perawatan kini sebanyak 14.670 orang. Sementara itu, korban meninggal dunia akibat Covid-19 juga bertambah 24 orang dibandingkan hari sebelumnya. Kini korban jiwa akibat Covid-19 di Jakarta sebanyak 3.369 orang.