WHAT'S NEW?
Loading...
Tampilkan postingan dengan label Ujian Nasional. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ujian Nasional. Tampilkan semua postingan
Resmi, Ujian Nasional 2021 Ditiadakan, Apa Saja Penentu Kelulusan Siswa?

BlogPendidikan.net
- Resmi, Ujian Nasional 2021 Ditiadakan, Apa Saja Penentu Kelulusan Siswa? Hal ini dilakukan karena penyebaran virus Corona atau COVID-19 yang semakin meningkat.

"Ujian nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan," bunyi Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021. Surat ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim pada 1 Februari 2021.

Surat Edaran tersebut tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).


Dengan ditiadakannya UN 2021, maka UN dan Ujian Kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Penentuan kelulusan dilakukan melalui:

1. Menyelesaikan program pembelajaran di masa Pandemi COVID 19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
2. Memperoleh nikai sikap/perilaku minimal baik.
3. Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Ujian yang dilakukan oleh satuan pendidikan, dilakukan dalam bentuk:

a. Porfolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).
b. Penugasan
c. Tes secara luring atau daring dan atau
d. Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Selain ujian yang ditetapkan satuan pendidikan karena UN 2021 ditiadakan, peserta didik menengah kejuruan dapat mengikuti uji kompetisi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyetaraan bagi lulusan program paket A, paket B, dan paket C dilakukan dengan ketentuan. Sementara untuk kenaikan kelas, ujian akhir semester kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk:

1. Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).
2. Penugasan.
3. Tes secara luring atau daring
4. Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaa Ujian Sekolah Dimasa Pandemi COVID-19 >>> LIHAT DISINI 
Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaa Ujian Sekolah Dimasa Pandemi COVID-19

BlogPendidikan.net
- Berkenan dengan penyebaran virus Corona, yang semakin meningkat maka perlu dilakukan langkah-langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan. 

Sehubungan hal tersebut kami samapaikan:

1. Ujian Nasional (UN) dan Ujian Kesetaraan tahun 2021 ditiadakan

2. UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang yang lebih tinggi

3. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan apabila:
a. Menyelesaikan program pembelanjaran dimasa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
b. Memperoleh nilai sikap/prilaku minimal baik
c. Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan

4. Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dilaksanakan dalam bentuk;
a. Portofolio dalam bentuk nilai rapor, nilai sikap/prilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya
b. Penugasan
c. Tes secara luring atau daring
d. Bentuk kegiatan penilaian yang ditentukan oleh satuan pendidikan lainnya.

5 Selengkapnya pada link dibawah.....

Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaa Ujian Sekolah Dimasa Pandemi COVID-19 >>> LIHAT DISINI
Kemendikbud Mengklaim Telah Melakukan Sosialisasi Asesmen Nasional (AN) ke Daerah

BlogPendidikan.net
- Kemendikbud Mengklaim Telah Melakukan Sosialisasi Asesmen Nasional (AN) ke Daerah. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengatakan telah melakukan sosialisasi terkait Asesmen Nasional (AN). Asesmen Nasional bakal menggantikan Ujian Nasional pada tahun 2021 mendatang.

"Kemendikbud juga sudah mulai menyosialisasikan Asesmen Nasional kepada para pemangku kepentingan, baik di pusat maupun daerah," jelas Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud, Evy Mulyani kepada Medcom.id, Selasa 27 Oktober 2020.

Dia menjelaskan, pihaknya pun sudah mendengar masukan dari berbagai pemangku kepentingan soal penyelenggaraan AN. Koordinasi dengan Kementerian Agama hingga Pemerintah Daerah juga telah terlaksana.

Baca Juga:
"Kemendikbud juga berkoordinasi dengan Pemda, Kemenag untuk pelaksanaan Asesmen Nasional termasuk penyiapan infrastruktur pendukung. Kepala dinas pendidikan seluruh Indonesia, kantor wilayah, kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) sampai Pauddikmas juga," terang Evy.

Tak cukup sampai di situ, Kemendikbud juga melakukan sosialisasi melalui media sosial. Mulai dari Instagram hingga YouTube Kemendikbud disebut telah membeberkan bagaimana pelaksanaan AN.

"Sosialisasi sudah dimulai dan masih terus berlangsung. Target untuk mendiseminasikan kebijakan dan memberikan pemahaman," imbuh Evy.

Sebelumnya, sejumlah pemangku kepentingan seperti dinas pendidikan, guru, hingga orang tua mengaku belum mendapat sosialisasi yang baik terkait AN. Salah satunya orang tua murid SMA Swasta di Jakarta Timur, Elindra Yeti yang mengaku cemas dan belum begitu memahami apa itu AN.

Dia juga mengutarakan bahwa masih banyak orang tua murid yang menganggap AN hanyalah perubahan nama dari UN.

"Kecemasan utama tadi jangan-jangan AN ini enggak jauh beda dengan UN, jadi ada siap-siap untuk try out, siap-siap bimbel lagi nih, apa bedanya dengan yang kemarin. Yang ingin kami ketahui apa tujuan asesmen, gimana implementasi, apa yang harus disiapkan orang tua," kata Elindra dalam Webinar Youtube Pendidikan VOX Point, Minggu 25 Oktober 2020.

Di kesempatan yang sama itu Disdik DKI Jakarta juga meminta juknis AN kepada Kemendikbud. Agar sosialisasi AN dapat disegerakan dan pesan yang disampaikan dapat dimengerti secara baik oleh masyarakat.

"Juknisnya belum ada, jadi makanya Saya belum bisa menyosialisasikan (AN), Saya dasarnya apa menyosialisasikan. Saya kira kendalanya teknis," kata Kepala Bidang SMP dan SMA Disdik DKI Jakarta, Muhamad Husin.

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) juga meminta hal yang sama. Sosialisasi terkait AN ini sangat penting bagi satuan pendidikan dan juga masyarakat.

"Jangan sampai desain yang baik tapi persiapannya kurang, implementasinya amburadul. Saya ingatkan betul, memang dalam proses ini masih belum ada payung hukumnya, PP (peraturan pemerintah) kan harus diubah, naskah akademiknya juga Saya pertanyakan betul, jangan hanya power point saja," kata Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama, Agus Sartono.

(Sumber; medcom.id)