WHAT'S NEW?
Loading...

Cara Klaim Token Lisrik Gratis dan Subsidi Melalui www.pln.co.id dan WhatsAPP

Cara Klaim Token Lisrik Gratis dan Subsidi Melalui www.pln.co.id dan WhatsAPP

BlogPendidikan.net
- Waktu Anda klaim token listrik gratis atau dapatkan subsidi listrik pada bulan November ini. Mulai tanggal 1 November hari ini maka Anda sebagai pelanggan PLN bisa klaim listrik gratis. Ada dua cara muda klaim token listrik gratis serta token listrik diskon 50 persen Anda.

Akses situs resmi PLN, www.pln.co.id untuk mengklaim token listrik gratis atau diskon atau melalui WA PLN. Simak cara mudah klaim token listrik. Perlu diketahui bahwa pemerintah melalui PLN memang tengah menjalankan program stimulus dampak Covid-19 bagi pelanggan PLN.

Program stimulus tersebut berupa token listrik gratis atau diskon 50 % bagi beberapa pelanggan yang masuk kategori. Namun, token listrik gratis ini di peruntukan bagi pelanggan kWh 450 Volt Ampere (VA).

Sedangkan, pelanggan dengan kWh 900 VA yang bersubsidi mendapat token listrik dengan diskon sebesar 50 %. Program ini telah berjalan tujuh sejak April hingga Oktober 2020. Pada 1 Nopember 2020 ini berjalan bulan kedelapan yang akan berakhir hingga Desember 2020.

Maka dari itu, untuk program bulan ke delapan atau November 2020 bisa diklaim yang biasanya dimulai setiap tanggal 1. 

Cara klaim ada dua jenis baik dengan mengakses laman resmi PLN, www.pln.co.id atau nomor WA PLN, 08122123123.

Berikut cara detailnya:

1. Chat WA PLN

- Ketik pesan di nomor WhatsApp PLN: 08122-123-123.
- Kemudian, akan muncul balasan otomatis dari PLN yang berbunyi seperti berikut ini.

"Halo Electrizen, pemerintah memberikan listrik gratis untuk pelanggan rumah tangga 450 VA & Diskon 50% untuk pelanggan rumah tangga 900 VA Subsidi (sesuai Basis Data Terpadu TNP2K).

Ketik 1 untuk Info Listrik Gratis/ Diskon Stimulus Covid19.
https://wa.me/628122123123
Hotline PLN (Kode Area) 123"

- Lanjutkan mengetik kode 1.
- Kemudian, PLN akan memintamu untuk menuliskan ID pelanggan atau nomor kWh meteran.
- Jika ID meteran memenuhi syarat, maka akan mendapatkan token listrik dan bisa langsung digunakan.
- Namun, jika ID meteran listrikmu tidak memenuhi syarat maka akan mendapatkan balasan seperti berikut ini: "Mohon maaf token kompensasi saat ini hanya diberikan kepada pelanggan rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA Bersubsidi (sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)."

2. Melalui Website PLN

Pelanggan dapat mengakses website resmi di portal www.pln.co.id atau www.layanan.pln.co.id.

- Buka laman www.pln.co.id. cukup klik disini
Setelah membuka laman resmi PLN, kemudian diarahkan ke situs layanan.pln.co.id atau stimulus.pln.co.id.

Cukup klik layanan Disini
- Masukkan ID pelanggan/nomor meteran di kolom yang tersedia.
- Kemudian, akan muncul token listrik gratis di layar.
- Token listrik gratis tersebut bisa langsung digunakan.
- Masukkan kode token listrik sesuai ID pelanggan yang didaftarkan tadi.

Setelah mendapat token, langkah selanjutkanya adalah mengisi nomor token listrik ke meteran.

Berikut ini langkah-langkahnya:

- Tekan nomor token listrik yang kamu dapatkan
- Setelah semua nomor ditekan, lanjutkan dengan memencet tanda enter yang terletak di bawah sebelah kanan.
- Jika muncul tulisan "Benar" maka kamu sudah berhasil
- Jika muncul tulisan "Salah" maka ulangi lagi memasukkan nomor dengan teliti.

Nantinya, jika kamu sudah benar memasukkan nomor token, maka saldo yang ada otomatis akan bertambah. Pastikan pelanggan merupakan penerima program ini dengan cara membedakan pelanggan subsidi dan non-subsidi.

Berikut caranya, dikutip dari akun Instagram PLN:

1. R1/900VA Subsidi
- Cek struk pembayaran sebelumnya
- Lihat pada kolom Tarif/Daya
- Jika tertera R1, maka Anda berhak mendapat keringanan

2. R1M/900VA Non Subsidi
- Cek struk pembayaran sebelumnya
- Lihat pada kolom Tarif/Daya
- Jika tertera R1M, maka Anda tidak berhak mendapat keringanan

Berikut ini kode yang mendapat token listrik gratis dan diskon 50 persen:

- R1/450 VA (Gratis)
- R1T/450 VA (Gratis)
- R1/900 VA (Diskon)
- R1T/900 VA (Diskon)

Setelah berhasil mendapatkan token kamu bisa mengisi ke kWH, berikut caranya:

- Tekan nomor token listrik yang kamu dapatkan
- Setelah semua nomor ditekan, lanjutkan dengan memencet tanda enter yang terletak di bawah sebelah kanan.
- Jika muncul tulisan "Benar" maka kamu sudah berhasil
- Jika muncul tulisan "Salah" maka ulangi lagi memasukkan nomor dengan teliti.

Nantinya, jika kamu sudah benar memasukkan nomor token, maka saldo yang ada otomatis akan bertambah. Sementara itu, bagi masyarakat terpencil atau sulit mengakses internet ada beberapa cara yang bisa digunakan untuk tetap dapat mendapatkan token gratis atau diskon tarif listrik.

Cara pertama yang bisa dilakukan ialah dengan mendatangi perangkat desa terdekat, kemudian meminta perangkat desa untuk mencatat ID PLN dan melaporkan melalui perangkat desa kepada PLN.
Begitu pula bagi pelanggan yang tidak menggunakan Aplikasi WhatsApp.

Langkah terakhir apabila tidak ada internet dan telepon, maka pelanggan bisa mendatangi kantor terdekat di seluruh penjuru Indonesia dengan menyiapkan ID pelanggan.

Artikel ini juga telah tayang di Wartakotalive 

Buruan Daftar Program Beasiswa Kualifikasi S2 Kemendikbud Khusus Guru

Buruan Daftar Program Beasiswa S2 Kemendikbud Khusus Guru

BlogPendidikan.net
- Buruan Daftar Program Beasiswa Kualifikasi S2 Kemendikbud Khusus Guru.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) berkolaborasi dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan RI membuka pendaftaran Program Beasiswa Pendidik 2020 untuk Guru. 

"Dengan ini kami sampaikan informasi pembukaan Program Beasiswa Kualifikasi S-2 bagi Guru dan Pendidik, dengan persyaratan, ketentuan dan jadwal pendaftaran tertuang dalam lampiran surat Direktur Beasiswa, Lembaga Pengelola Dana Pendidikan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor S-873/LPDP.4/2020 Tanggal 21 Oktober 2020," tulis Kemendikbud dalam Surat Nomor 5242/B2/GT/2020. 


Melansir surat tersebut, sasaran beasiswa ini ialah untuk Guru Tetap pada sekolah di lingkungan Kemendikbud yang telah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Guru yang dimaksud adalah Guru pada Pendidikan Formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, atau SMK dan Guru pada Pendidikan non-Formal pada KB, TPA, SPS, Tutor Paket A, Tutor Paket B, Tutor Paket C, Pamong Belajar, atau Tutor Pendidikan Keaksaraan. 

Termasuk memenuhi syarat dan memiliki LoA Unconditional dan sedang menempuh studi di perguruan tinggi tujuan dalam negeri pada semester ganjil tahun akademik 2020/2021 (semester 1) dan tidak sedang berstatus tugas belajar. Skema program ialah Magister satu gelar (single degree) untuk Guru Tetap dengan durasi studi paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.

Jadwal Pendaftaran dan Seleksi

21 Oktober 2020: Pembukaan/sosialisasi beasiswa dan pendaftaran oleh Kemendikbud
6 November 2020: Penutupan pendaftaran

Persyaratan Umum 

1. Warga Negara Indonesia. 
2. Telah menyelesaikan studi program diploma empat (D4) atau sarjana (S1) untuk beasiswa magister dengan ketentuan sebagai berikut:
 
a. Perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) 
b. Perguruan tinggi kedinasan dalam negeri, atau 
c. Perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara asal perguruan tinggi 

3. Melampirkan surat rekomendasi sebagai berikut: 

a. Surat Rekomendasi dari akademisi dan dari atasan bagi yang sudah bekerja 
b. Surat Rekomendasi dari 2 (dua) akademisi bagi yang belum bekerja

4. Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler dan tidak diperuntukkan untuk kelas- kelas sebagai berikut:
 
a. Kelas Eksekutif 
b. Kelas Khusus 
c. Kelas Karyawan 
d. Kelas Jarak Jauh 
e. Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk 
f. Kelas Internasional khusus tujuan Dalam Negeri 
g. Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 negara perguruan tinggi atau Kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan LPDP 

5. Mengisi profil diri pada formulir pendaftaran online. 

6. Menulis personal statement. 

7. Menulis komitmen kontribusi ke Instansi asal pasca studi. 

8. Menulis rencana studi untuk magister.


Pendaftaran dan Seleksi 

1. Pendaftar yang memenuhi kriteria mendaftar secara online pada situs pendaftaran Beasiswa LPDP : https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/  
2. Pendaftar melengkapi dan mengunggah semua dokumen yang dipersyaratkan pada aplikasi pendaftaran. 
3. Pendaftar melakukan submit di aplikasi pendaftaran untuk mendapatkan kode registrasi/pendaftaran.
4. Proses Seleksi Beasiswa Pendidik 2020 sebagai berikut: 

a. Seleksi Administrasi: seleksi administrasi dilakukan oleh Kemendikbud meliputi pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian dokumen dengan persyaratan pendaftaran beasiswa. LPDP melakukan verifikasi keaslian sertifikat bahasa yang memenuhi persyaratan. Hasil seleksi administrasi dilengkapi dengan surat rekomendasi dari Kemendikbud serta dikirimkan secara resmi ke LPDP untuk seleksi tahapan selanjutnya.

b. Seleksi Substansi: Seleksi Substansi dilakukan oleh Penyeleksi Beasiswa yang ditugaskan LPDP. 

Unduh Surat Program Beasiswa Kualifikasi S-2 bagi Guru dan Pendidik >>> LIHAT DISINI

Info lengkap Informasi lengkap seputar syarat hingga pendaftaran beasiswa ini dapat dilihat di laman https://gtk.kemdikbud.go.id/read-news/program-beasiswa-kualifikasi-s2-bagi-guru-dan-pendidik

Ayah-Bunda Berikut Syarat dan Mekanisme Pengajuan PIP 2021 dan Cara Mengeceknya

Ayah-Bunda Berikut Syarat dan Mekanisme Pengajuan PIP 2021 dan Cara Mengeceknya

BlogPendidikan.net
- Berikut BlogPendidikan.net akan menjelaskan Syarat dan Mekanisme Mendapatkan Bantuan PIP 2021 dan Cara Mengeceknya untuk tingkat SD, SMP dan SMA/SMK, tapi sebelumnya mari kita pahami bersama apa itu Program Indonesia Pintar (PIP).

Salah satu program pemerintah Indonesia untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) adalah Program Indonesia Pintar (PIP). Program ini berupa bantuan tunai pendidikan kepada anak sekolah usia 6-21 tahun. Ketahui syarat dan cara mencairkan dana PIP ini.

Apa Itu Program Indonesia Pintar?

PIP diselenggarakan oleh tiga kementerian, yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag). Bantuan ini akan diberikan kepada keluarga miskin, rentan miskin yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera dan peserta Program Keluarga Harapan (PKH).


Dana PIP dapat digunakan oleh peserta didik untuk membantu biaya pribadinya, seperti membeli perlengkapan sekolah atau kursus, uang saku, biaya transportasi, biaya praktek tambahan, serta biaya uji kompetensi.

Besaran Dana PIP

Sebagai bantuan pendidikan ada tiga bentuk besaran dana PIP ini sesuai tingkatan pendidikan yang sedang ditempuh peserta didik, berikut rinciannya:

1. Peserta Didik SD/MI/ Paket A mendapatkan Rp450.000 per tahun
2. Peserta Didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000 per tahun
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000 per tahun

Pemerintah berharap dengan hadirnya PIP tidak ada lagi siswa yang putus sekolah, serta dapat menarik kembali siswa yang sempat putus sekolah. Tentunya agar siswa bisa mendapatkan manfaat program ini diharuskan memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP). Sebab dengan memegang kartu ini memberi jaminan dan kepastian bahwa anak-anak usia sekolah terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan.

Syarat Pengambilan Kartu Indonesia Pintar (KIP)

Siswa penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan satu buah KIP. Untuk bisa mendapatkan KIP ada beberapa berkas yang perlu disiapkan, yakni:

1. Kartu Keluarga (KK)
2. Akta Kelahiran
3. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Rt/Rw setempat
4. Rapor hasil belajar siswa
5. Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah atau Kepala Madrasah

Setelah menyiapkan syarat-syarat itu ada beberapa langkah yang harus ditempuh untuk mendapatkan KIP. Berikut syarat mendapatkan Kartu Indonesia Pintar, mengutip Kemendikbud. 

1. Siswa mendaftar dengan membawa KKS milik orang tua ke lembaga pendidikan terdekat (dinas pendidikan) atau bisa juga dengan melapor langsung ke pihak sekolah.
2. Jika tidak memiliki KKS bisa juga dengan membawa SKTM
3. Selanjutnya sekolah/madrasah akan mencatat data siswa yang selanjutnya dikirimkan atau diusulkan ke Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama kota setempat
4. Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama kota setempat tersebut kemudian mendaftarkan calon siswa ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sekolah yang sudah berada dalam naungan Kemendikbud wajib memasukkan data calon penerima KIP dalam Dapodik
5. Jika siswa lolos seleksi, selanjutnya KIP akan dikirimkan ke alamat siswa yang sudah mendaftar tadi atau bisa dikirimkan ke sekolah untuk kemudian diberikan kepada siswa yang bersangkutan.


Cara Mencairkan Dana Program Indonesia Pintar (PIP)

1. Siswa atau orang tua siswa melaporkan nomor KIP ke Sekolah, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), atau Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)
2. Selanjutnya sekolah memasukkan nomor KIP peserta didik ke layanan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud, sementara untuk lembaga lain harus mengusulkan pengesahan ke Dinas Pendidikan setempat
3. Dinas Pendidikan setempat akan menerima data usulan dari lembaga terkait
4. Data akan kembali diproses mereka untuk selanjutnya diverifikasi oleh Direktorat Teknis Kemendikbud
5. Lembaga penyalur dana akan menerima instruksi untuk membuat rekening PIP siswa dan menyalurkan dana bila daftar penerima PIP telah disetujui
6. Lembaga penyalur dana bersama Dinas Pendidikan setempat mengeluarkan Surat Keputusan (SK) sang penerima manfaat dana PIP yang ditujukan kepada Sekolah/SKB/PKPM/LKP
7. Lembaga pendidikan tersebut selanjutnya akan menginformasikan kepada siswa atau orang tua siswa bahwa dana siap dicairkan
8. Lembaga pendidikan akan membuat surat keterangan pencairan dana PIP sebagai pelengkap persyaratan peserta
9. Siswa atau orang tua siswa selanjutnya membawa surat keterangan tersebut dan persyaratan lain untuk mengambil dana PIP di lembaga penyalur

Selain memiliki KIP, ada juga syarat dan cara mencairkan dana Program Indonesia Pintar tanpa kartu.

Yang perlu dilakukan hanyalah mendaftarkan lebih dulu sebagai penerima calon PIP ke sekolah dengan syarat memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau berasal dari keluarga tidak mampu yang dapat dibuktikan dengan SKTM.

Cara Cek Daftar Nama Siswa Penerima PIP SD, SMP dan SMA Melalui pip.kemdikbud.go.id :

1. Silahkan klik pada link berikut: https://pip.kemdikbud.go.id/index/ceknisn
2. Akan ditampilkan halaman seperti dibawah ini:


3. Terdapat tiga baris antara lain NISN, Tanggal Lahir dan Nama Ibu Kandung
4. Isi semua baris tersebut Sesuai data siswa Nama, Tanggal Lahir dan Nama Ibu Kandung selanjutnya klik "Cek Data"

Demikian informasi tentang Syarat dan Mekanisme Mendapatkan Bantuan PIP 2021 dan Cara Mengeceknya semoga bermnfaat. Salam pendidikan...

Mantap, Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Honorer Cair 3 Bulang Langsung, Cek Waktu Pencairan dan Rinciannya

Mantap, Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Honorer Cair 3 Bulang Langsung, Cek Waktu Pencairan dan Rinciannya

BlogPendidikan.net
- Mantap, Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Honorer Cair 3 Bulang Langsung, Cek Waktu Pencairan dan Rinciannya.

Sebanyak 864.840 usulan subsidi gaji bagi guru dan tenaga kependidikan (GTK) non PNS. Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan seluruh usulan tersebut kini diverifikasi BPJS Ketenagakerjaan.


“Kami usul total ada 864.840 guru Non PNS yang diusulkan untuk diverifikasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS),” terang Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani di Jakarta, Jumat 30 Oktober 2020. 

Setelah di verifikasi BPJS, bagi yang lolos akan mendapatkan subsidi gaji selama tiga bulan yakni Oktober - Desember 2020. “BPJS memastikan para guru yang diusulkan itu belum mendapat bantuan subsidi dari Kementerian lain,” ujar Dhani.


Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain merinci usulan tersebut terdiri dari 617.467 guru RA/Madrasah, 124.524 guru Pendidikan Agama Islam, 25.292 dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), 2.262 ustadz Pendidikan Diniyah Formal, dan 580 dosen Ma’had Aly.

Diusulkan juga 76.358 tenaga kependidikan madrasah dan 10.730 tenaga kependidikan PTKI. 

Selain itu, 2.545 guru Pendidikan Agama Kristen, 2.105 guru Pendidikan Agama Katolik, 1.937 guru Pendidikan Agama Hindu, 886 guru Pendidikan Agama Buddha, dan 154 guru Pendidikan Agama Khonghucu.

Menurut Zain, 617.467 guru RA/Madrasah dan 76.358 tenaga kependidikan madrasah sudah divalidasi melalui Simpatika.

Dari jumlah itu, hasil verifikasi BPJS, ada sebanyak 43.895 orang sudah menerima Bantuan Subsidi Upah dari Kemenaker. Sedang, 55.242 orang sudah menerima kartu prakerja berdasarkan data prakerja sampai September 2020.


Sisanya, sebanyak 171.015 masih dalam proses verifikasi BPJS. Mereka terdiri dari guru pendidikan agama di sekolah (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu), ustadz pesantren (PDF atau pesantren mu'adalah), dosen PTKI, dosen mahad Aly, serta tenaga kependidikan pada PTKI.

“Semoga November ini bisa cair. Kami terus berkoordinasi dan bersinergi dengan semua pihak terkait,” tandasnya.

Pengumuman CPNS Telah di Terbitkan, Berikut Daftar Link Penting Tentang Pengumuman dan Pemberkasan

Pengumuman CPNS Telah di Terbitkan, Berikut Daftar Link Penting Tentang Pengumuman dan Pemberkasan

BlogPendidikan.net
- Pengumuman CPNS Telah di Terbitkan, Berikut Daftar Link Penting Tentang Pengumuman dan Pemberkasan.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan R) telah mengumumkan hasil akhir seleksi calon pegawai negeri sipil ( CPNS) 2019. Pengumuman tersebut bernomor B/ 328/S.KP.01.00/2020 yang diunggah dalam laman resmi Kemenpan RB pada Jumat (30/10/2020).

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir CPNS Kemenpan RB 2019 adalah peserta yang memenuhi peringkat sesuai formasi yang telah ditetapkan berdasarkan hasil integrasi SKD dan SKB yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).


Bagi peserta yang dinyatakan lulus wajib mengunggah dokumen pemberkasan secara elektronik melalui laman sscn.bkn.go.id sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

Unggah dokumen

1. File scan ijazah pendidikan asli (ijazah penyetaraan DIKTI untuk lulusan luar negeri) yang digunakan untuk melamar formasi CPNS;
2. File scan transkrip nilai asli yang digunakan untuk melamar formasi CPNS;
3. File scan Surat Pernyataan 5 poin sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 14 tahun 2018 dan Surat Pernyataan yang dipersyaratkan oleh Kementerian PANRB yang digabung menjadi 1 (satu) file dan sudah dibubuhi materai serta ditandatangani oleh peserta CPNS (format terlampir);
4. File scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku;
5. File scan Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah;
6. File scan Surat Keterangan tidak mengkonsumsi / menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah;
7. File scan Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki pengalaman kerja); dan
8. File scan Daftar Riwayat Hidup yang diunduh di web SSCN 2019 yang digabung menjadi 1 (satu) file dan sudah dibubuhi materai serta ditandatangani oleh peserta CPNS.

Lain-lain

Peserta dapat melakukan sanggah terhadap hasil integrasi SKD-SKB melalui sscn.bkn.go.id selama tiga hari yaitu pada 1-3 November 2020.

Pengumuman hasil sanggah akan diumumkan pada 5 November 2020.


Pelamar yang tidak melakukan Registrasi dan Pemberkasan Pengangkatan CPNS pada tanggal yang telah ditetapkan tanpa pemberitahuan kepada Tim Pengadaan CPNS Kementerian PANRB, dianggap mengundurkan diri sebagai CPNS Kemenpan RB tahun 2019.

Bagi peserta yang dinyatakan lulus namun karena alasan tertentu ingin mengajukan pengunduran diri dari CPNS di lingkungan Kementerian PANRB agar mengajukan pengunduran diri kepada Menteri PANRB (format terlampir).

Hanya pelamar yang dapat memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan memperoleh Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.

Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan akhir, diketahui terdapat keterangan pelamar yang tidak sesuai/tidak benar/menyalahi ketentuan, Tim Pengadaan CPNS dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.

Proses pemberkasan tidak dipungut biaya apa pun.

Terakhir, keputusan Tim Pengadaan CPNS Kementerian PANRB bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Berikut Link-link penting tentang pengumuman dan pemberkasan CPNS tahun anggaran 2019, Informasi selengkapnya dapat dilihat di sini: 


Artikel ini juga telah tayang di Kompas.com dengan judul 

Dispenkot Ajukan 541 GTT dan PTT Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Dispenkot Ajukan 541 GTT dan PTT Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)

BlogPendidikan.net
- Dispenkot Ajukan 541 GTT dan PTT Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Probolinggo tengah menyiapkan data 541 GTT-PTT. Ratusan pegawai tidak tetap itu akan diajukan sebagai penerima subsidi gaji dari pemerintah pusat. Data Disdikbud setempat, saat ini ada total 541 Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap (GTT-PTT) di lingkungan Pemkot. Terdiri dari 260 GTT, 274 PTT, dan 7 pegawai kontrak.

“Yang jelas kami siap memberikan data yang diminta. Untuk pengajuannya, kami masih menunggu petunjuk lanjutan,” kata Kepala Disdikbud Kota Probolinggo Moch. Maskur pada Jumat, 30 Oktober 2020.

Penyiapan data, kata Maskur, dilakukan setelah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah akan mengusulkan sisa anggaran subsidi gaji dalam program Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk guru honorer. Baik di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) maupun Kementerian Agama (Kemenag).

Rencana itu untuk mengakomodir permintaan guru honorer di Kemendikbud maupun Kemenag. Di mana mereka berharap dapat manfaat subsidi upah, layaknya penerima BSU lainnya, dengan direkomendasi melalui kementerian terkait.

Baca Juga; 
Awalnya, anggaran yang dialokasikan untuk penerima bantuan subsidi upah adalah sebanyak 15,72 juta pekerja dengan total anggaran Rp37,74 triliun. Namun, berdasarkan data yang sudah divalidasi BPJS Ketenagakerjaan, hingga 30 September 2020, hanya ada 12,4 juta pekerja yang layak mendapatkannya. Karenanya, terdapat selisih anggaran.

Sejauh ini, pihak Disdikbud masih menunggu instruksi lanjutan mengenai sejumlah persyaratannya. Begitu ada petunjuk dan teknis (juknis), dinas sudah siap memberikan data jika diperlukan. “Sehingga cepat diproses untuk tambahan gaji atau subsidi gaji bagi GTT-PTT di lingkungannya,” tandas pejabat kelahiran Sampang Madura itu.

Terjadi Lagi, Siswa SMP Bunuh Diri Karena Stres dengan Tekanan PJJ Tugas Yang Menumpuk

Terjadi Lagi, Siswa SMP Bunuh Diri Karena Stres dengan Tekanan PJJ Tugas Yang Menumpuk

BlogPendidikan.net
- Terjadi Lagi, Siswa SMP Bunuh Diri Karena Stres dengan Tekanan PJJ Tugas Yang Menumpuk.

Kasus ketiga, siswa SMP nekat bunuh diri karena stres dengan tekanan belajar daring PJJ. Kali ini, siswa bunuh diri karena PJJ terjadi di salah satu SMP di Tarakan, Kalimantan Utara. Siswa SMP berusia 15 tahun itu ditemukan tewas gantung diri di kamar mandi tempat tinggalnya.

Menanggapi hal itu, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang pendidikan, Retno Listyarti, menuturkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) oleh sekolah di masa pandemi Covid-19 ini kembali memicu depresi dan membuat seorang siswa nekat bunuh diri.


"Ini adalah kasus ketiga siswa meninggal dengan faktor utama penyebabnya karena beratnya menjalani PJJ. Yang pertama siswi SD berusia 8 tahun, dan kedua siswi SMA di Gowa yang bunuh diri dengan menengak racun," kata Retno kepada Warta Kota, Jumat (30/10/2020).

Komisi Perlindungan Anak Indonesia, kata Retno, menyampaikan duka mendalam atas wafatnya seorang siswa di salah satu SMP di Tarakan itu.

"Tewasnya siswa yang berusia 15 tahun tersebut mengejutkan kita semua, apalagi pemicu korban bunuh diri adalah banyaknya tugas sekolah daring yang menumpuk yang belum dikerjakan korban sejak tahun ajaran baru. Padahal syarat mengikuti ujian akhir semester adalah mengumpulkan seluruh tugas tersebut," kata Retno.


Kasus bunuh diri katanya bukan sesuatu yang terjadi secara tiba-tiba. "Melainkan adanya akumulasi dan rentetan panjang yang dialami individu tersebut dan dia tidak kuat menanggungnya sendirian," tambah Retno.

Sebenarnya, menurut Retno, kondisi pembelajaran jarak jauh (PJJ) sudah berlangsung lama. Artinya, sudah banyak yang mulai bisa beradaptasi. "Namun, ada juga yang justru makin terbebani. Salah satunya adalah siswa SMP di Tarakan, Kalimantan Utara ini," ujarnya.

Menurut Reno, ia sudah mendengarkan langsung penjelasan rinci dari ibunda korban dalam suatu dialog interaktif di salah satu TV Nasional pada 29 Oktober 2020 lalu. Ibunda korban katanya menjelaskan bahwa ananda memang pendiam dan memiliki masalah dengan pembelajaran daring.

"Anak korban lebih merasa nyaman dengan pembelajaran tatap muka, karena PJJ daring tidak disertai penjelasan guru, hanya memberi tuga-tugas saja yang berat dan sulit dikerjakan," kata Retno.


Ibu korban katanya menjelaskan bahwa saat PJJ fase pertama, kesulitan PJJ masih bisa diatasi karena materi pembelajaran sudah sempat diterima para siswa selama 9 bulan dan saat PJJ sudah menjelang ujian akhir tahun.

Namun ketika PJJ fase kedua pada tahun ajaran baru (Juli 2020), saat naik ke kelas IX (sembilan) dengan semua materi baru dan penjelasan materi dari guru sangat minim. Sehingga katanya banyak soal dan penugasan yang sulit dikerjakan atau diselesaikan para siswa.

"Akhirnya tugasnya menumpuk hingga jelang ujian akhir semester ganjil pada November 2020 nanti," katanya. Pada 26 Oktober 2020, kata Retno, ibu korban mengaku menerima surat dari pihak sekolah yang isinya menyampaikan bahwa anak korban memiliki sejumlah tagihan tugas dari 11 mata pelajaran.

Rata-rata jumlah tagihan tugas yang belum dikerjakan anak korban adalah tiga hingga lima tugas per mata pelajaran. "Jadi bisa dibayangkan beratnya tuga yang harus diselesaikan ananda dalam waktu dekat, kalau rata-rata tiga mata pelajaran saja, ada 33 tugas yang menumpuk selama semester ganjil ini," katanya.

Retno menjelaskan menurut orangtua korban, anaknya belum menyelesaikan tugasnya bukan karena malas, tetapi karena memang tidak paham sehingga tidak bisa mengerjakan.


"Sementara orangtua juga tidak bisa membantu ananda. Ibu korban sempat berkomunikasi dengan pihak sekolah terkait beratnya penugasan sehingga anaknya mengalami kesulitan, namun pihak sekolah hanya bisa memberikan keringanan waktu pengumpulan, tapi tidak membantu kesulitan belajar yang dialami ananda," ujar Retno.

Persoalan lain, kata Retno peranan orang tua ikut membuat siswa banyak tertekan karena mereka memang tidak memiliki kemampuan untuk membimbing atau mengajar. Orangtua mengaku tidak bisa menyelesaikan karena memang tidak bisa mengerjakannya, dan tidak paham materinya.

Jadi kata Retno, orangtua hanya bisa meminta anaknya mengerjakan, sementara tidak memiliki kapasitas membantu anaknya mengerjakan tugas-tugas tersebut. "Orangtua korban menduga kuat kalau surat dari sekolah yang diterima sehari sebelum korban memutuskan mengakhiri hidupnya adalah merupakan pemicu.

"Pasalnya dalam surat tersebut ada 'tekanan' jika tugas-tugas tersebut tidak dikumpulkan ke gurunya, maka anak korban tidak bisa mengikuti ujian semester ganjil nantinya.

"Anak korban yang sudah duduk di kelas akhir atau kelas 9 kemungkinan ketakutan tidak mampu mengerjakan tugas, sehingga tidak boleh ikut ujian semester dan nanti bisa tidak lulus SMP," kata Retno.

Barangkali menurut Retno, tujuan pihak sekolah dengan surat itu hanya sekedar mengingatkan dan memberikan dorongan agar para siswanya mengerjakan atau menyelesaikan tugas-tugasnya yang tertumpuk.

"Namun, bagi remaja yang mengalami masalah mental, kecemasan, stress atau malah depresi selama masa pandemi karena ketidakmampuan mengerjakan tugas-tugas PJJ, memiliki risiko lebih tinggi untuk melahirkan pikiran tentang bunuh diri," katanya.

Retno menjelaskan kasus Siswa SMP berusia 15 tahun di Tarakan yang bunuh diri pada 27 Oktober 2020 karena PJJ, bukan kasus pertama. Sebelumnya, di bulan yang sama, siswi 17 tahun di Kabupaten Gowa juga bunuh diri karena depresi menghadapi tugas-tugas sekolah yang menumpuk selama PJJ fase kedua.

Sedangkan pada September 2020, seorang siswa SD 8 tahun mengalami penganiayaan dari orangtuanya sendiri karena sulit diajari PJJ. "Ada 3 nyawa anak yang menjadi korban karena beratnya PJJ selama pandemi Covid-19. Oleh karena itu, KPAI menyampaikan beberapa rekomendasi menyikapi peristiwa ini.

"Pertama, KPAI mendorong Kemdikbud RI, Kementerian Agama RI, Dinas-dinas Pendidikan dan Kantor Wilayah Kementerian Agama untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) pada fase kedua yang sudah berjalan selama 4 bulan," kata Retno.

Menurutnya tidak ada kasus bunuh diri siswa, bukan berarti sekolah atau daerah lain, PJJ nya baik-baik saja. "Karena bisa jadi kasus yang mencuat ke publik merupakan gunung es dari pelaksanaan PJJ yang bermasalah dan kurang mempertimbangkan kondisi psikologis anak, dan tidak didasarkan pada kepentingan terbaik bagi anak," katanya.

Kedua, kata Retno, KPAI akan bersurat pada pihak-pihak terkait untuk pencegahan dan penanganan peserta didik yang mengalami masalah mental dalam menghadapi PJJ di masa pandemi.

"Mengingat PJJ secara daring berpotensi membuat anak kelelahan, ketakutan, cemas, dan stres menghadapi penugasan yang berat selama PJJ," kata Retno. Para guru Bimbingan Konseling (BK) menurut Retno, dapat diberdayakan selama PJJ di masa pandemi ini.

Sehingga masalah gangguan psikologis pada para siswa dapat diatasi segera untuk mencegah peserta didik depresi hingga bunuh diri. "Walikelas dan guru kelas seharusnya dibantu dan dilatih untuk mampu memetakan dan mendeteksi siswa yang dapat mengikuti PJJ daring dan yang tidak," katanya.

Untuk siswa yang mengalami kesulitan mengikuti PJJ, maka pihak sekolah harus berkoordinasi dengan orangtuanya dan bersinergi membantu kesulitan anaknya.

"Ketiga, KPAI mendorong Kemdikbud mensosialisasikan secara massif Surat Edaran Sesjen Kemdikbud Nomor 15 tahun 2020 tentang tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19," ujar Retno.

Dalam surat edaran tersebut, katanya dinyatakan bahwa tujuan pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR) adalah memastikan pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama darurat Covid-19, melindungi warga satuan pendidikan dari dampak buruk Covid-19, mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 di satuan pendidikan, dan memastikan pemenuhan dukungan psikososial bagi pendidik, peserta didik, dan orang tua.

"Banyak sekolah dan daerah belum memahami panduan PJJ dalam SE Sesjen Kemdikbud ini," kata Retno. "Keempat, KPAI juga mendorong Pemerintah Daerah Tarakan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) serta P2TP2A Tarakan untuk memberikan layanan rehabilitasi psikologi pada ibu korban maupun saudara kandung korban jika dibutuhkan keluarga korban. Tentu harus diawali dengan asesmen psikologi oleh psikolog dari Dinas PPPA Kota Tarakan," katanya.

Kelima, kata Retno, pada minggu ketiga November 2020, KPAI akan menyelenggarakan rapat koordinasi nasional untuk membahas hasil pengawasan bidang pendidikan selama pandemi Covid-19. Mulai dari persoalan PJJ sampai persiapan buka sekolah.

"Rakornas ini akan melibatkan seluruh stake holder pendidikan, Kemdikbud, Kemenag, KPPPA termasuk perwakilan sekolah," kata Retno.

Artikel ini juga telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul Terjadi Lagi, Siswa SMP Bunuh Diri Karena Tekanan Belajar Daring PJJ Tugas Numpuk, Disorot KPAI, https://manado.tribunnews.com/2020/10/30/terjadi-lagi-siswa-smp-bunuh-diri-karena-tekanan-belajar-daring-pjj-tugas-numpuk-disorot-kpai?page=4

864.840 Guru Honorer Lolos Verifikasi Untuk Mendapatkan BSU (Bantuan Subsidi Gaji) Untuk Pencairan November

864.840 Guru Honorer Lolos Verifikasi Untuk Mendapatkan BSU (Bantuan Subsidi Gaji)

BlogPendidikan.net
- 864.840 Guru Honorer Lolos Verifikasi Untuk Mendapatkan BSU (Bantuan Subsidi Gaji), Untuk Pencairan November.

Kementerian Agama telah mengajukan usulan bantuan subsisi gaji bagi guru dan tenaga kependidikan (GTK) Non PNS tahun anggaran 2020. Surat usulan sudah disampaikan oleh Menteri Agama Fachrul Razi kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada 19 Oktober 2020.

"Kami usul total ada 864.840 guru Non PNS yang diusulkan untuk diverifikasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)," terang Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani di Jakarta, Jumat (30/10).


Verifikasi BPJS, menurut Dhani, perlu untuk memastikan para guru belum mendapatkan bantuan sejenis dari Kementerian lainnya. "BPJS memastikan para guru yang diusulkan itu belum mendapat bantuan subsidi dari kementerian lain," ujar Dhani.

"GTK yang terverifikasi ini nantinya akan mendapat subsidi gaji selama tiga bulan, terhitung dari Oktober sampai Desember 2020," sambungnya.

Terpisah, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain usulan Kementerian Agama terdiri atas 617.467 guru RA/Madrasah, 124.524 guru Pendidikan Agama Islam, 25.292 dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), 2.262 ustadz Pendidikan Diniyah Formal, dan 580 dosen Ma’had Aly. Diusulkan juga 76.358 tenaga kependidikan madrasah dan 10.730 tenaga kependidikan PTKI.


Selain itu, lanjut M Zain, usulan lainnya adalah 2.545 guru Pendidikan Agama Kristen, 2.105 guru Pendidikan Agama Katolik, 1.937 guru Pendidikan Agama Hindu, 886 guru Pendidikan Agama Buddha, dan 154 guru Pendidikan Agama Khonghucu.

Menurut Zain, 617.467 guru RA/Madrasah dan 76.358 tenaga kependidikan madrasah sudah divalidasi melalui Simpatika. Dari jumlah itu, hasil verifikasi BPJS, ada sebanyak 43.895 orang sudah menerima Bantuan Subsidi Upah dari Kemenaker. Sedangkan 55.242 orang sudah menerima kartu prakerja berdasarkan data prakerja sampai September 2020.


Sisanya, sebanyak 171.015 masih dalam proses verifikasi BPJS. Mereka terdiri dari guru pendidikan agama di sekolah (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu), ustaz pesantren (PDF atau pesantren mu`adalah), dosen PTKI, dosen mahad Aly, serta tenaga kependidikan pada PTKI.

"Semoga November ini bisa cair. Kami terus berkoordinasi dan bersinergi dengan semua pihak terkait," tandasnya.

Cara Cek Daftar Nama Siswa Penerima PIP SD, SMP dan SMA Melalui pip.kemdikbud.go.id

Cara Cek Daftar Nama Siswa Penerima PIP SD, SMP dan SMA Melalui pip.kemdikbud.go.id

BlogPendidikan.net
- Cara Cek Daftar Nama Siswa Penerima PIP SD, SMP dan SMA Melalui pip.kemdikbud.go.id.
Berikut BlogPendidikan.net akan menjelaskan bagaimana cara mengecek nama siswa penerima PIP baik tingkat SD, SMP dan SMA/SMK, tapi sebelumnya mari kita pahami bersama apa itu Program Indonesia Pintar (PIP).

Salah satu program pemerintah Indonesia untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) adalah Program Indonesia Pintar (PIP). Program ini berupa bantuan tunai pendidikan kepada anak sekolah usia 6-21 tahun. Ketahui syarat dan cara mencairkan dana PIP ini.


Apa Itu Program Indonesia Pintar?

PIP diselenggarakan oleh tiga kementerian, yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag). Bantuan ini akan diberikan kepada keluarga miskin, rentan miskin yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera dan peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

Dana PIP dapat digunakan oleh peserta didik untuk membantu biaya pribadinya, seperti membeli perlengkapan sekolah atau kursus, uang saku, biaya transportasi, biaya praktek tambahan, serta biaya uji kompetensi.

Besaran Dana PIP

Sebagai bantuan pendidikan ada tiga bentuk besaran dana PIP ini sesuai tingkatan pendidikan yang sedang ditempuh peserta didik, berikut rinciannya:

1. Peserta Didik SD/MI/ Paket A mendapatkan Rp450.000 per tahun
2. Peserta Didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000 per tahun
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000 per tahun


Pemerintah berharap dengan hadirnya PIP tidak ada lagi siswa yang putus sekolah, serta dapat menarik kembali siswa yang sempat putus sekolah. Tentunya agar siswa bisa mendapatkan manfaat program ini diharuskan memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP). Sebab dengan memegang kartu ini memberi jaminan dan kepastian bahwa anak-anak usia sekolah terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan.

Syarat Pengambilan Kartu Indonesia Pintar (KIP)

Siswa penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan satu buah KIP. Untuk bisa mendapatkan KIP ada beberapa berkas yang perlu disiapkan, yakni:

1. Kartu Keluarga (KK)
2. Akta Kelahiran
3. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Rt/Rw setempat
4. Rapor hasil belajar siswa
5. Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah atau Kepala Madrasah

Setelah menyiapkan syarat-syarat itu ada beberapa langkah yang harus ditempuh untuk mendapatkan KIP. Berikut syarat mendapatkan Kartu Indonesia Pintar, mengutip Kemendikbud. 

1. Siswa mendaftar dengan membawa KKS milik orang tua ke lembaga pendidikan terdekat (dinas pendidikan) atau bisa juga dengan melapor langsung ke pihak sekolah.
2. Jika tidak memiliki KKS bisa juga dengan membawa SKTM
3. Selanjutnya sekolah/madrasah akan mencatat data siswa yang selanjutnya dikirimkan atau diusulkan ke Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama kota setempat
4. Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama kota setempat tersebut kemudian mendaftarkan calon siswa ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sekolah yang sudah berada dalam naungan Kemendikbud wajib memasukkan data calon penerima KIP dalam Dapodik
5. Jika siswa lolos seleksi, selanjutnya KIP akan dikirimkan ke alamat siswa yang sudah mendaftar tadi atau bisa dikirimkan ke sekolah untuk kemudian diberikan kepada siswa yang bersangkutan.


Cara Mencairkan Dana Program Indonesia Pintar (PIP)

1. Siswa atau orang tua siswa melaporkan nomor KIP ke Sekolah, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), atau Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)
2. Selanjutnya sekolah memasukkan nomor KIP peserta didik ke layanan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud, sementara untuk lembaga lain harus mengusulkan pengesahan ke Dinas Pendidikan setempat
3. Dinas Pendidikan setempat akan menerima data usulan dari lembaga terkait
4. Data akan kembali diproses mereka untuk selanjutnya diverifikasi oleh Direktorat Teknis Kemendikbud
5. Lembaga penyalur dana akan menerima instruksi untuk membuat rekening PIP siswa dan menyalurkan dana bila daftar penerima PIP telah disetujui
6. Lembaga penyalur dana bersama Dinas Pendidikan setempat mengeluarkan Surat Keputusan (SK) sang penerima manfaat dana PIP yang ditujukan kepada Sekolah/SKB/PKPM/LKP
7. Lembaga pendidikan tersebut selanjutnya akan menginformasikan kepada siswa atau orang tua siswa bahwa dana siap dicairkan
8. Lembaga pendidikan akan membuat surat keterangan pencairan dana PIP sebagai pelengkap persyaratan peserta
9. Siswa atau orang tua siswa selanjutnya membawa surat keterangan tersebut dan persyaratan lain untuk mengambil dana PIP di lembaga penyalur

Selain memiliki KIP, ada juga syarat dan cara mencairkan dana Program Indonesia Pintar tanpa kartu.

Yang perlu dilakukan hanyalah mendaftarkan lebih dulu sebagai penerima calon PIP ke sekolah dengan syarat memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau berasal dari keluarga tidak mampu yang dapat dibuktikan dengan SKTM.

Cara Cek Daftar Nama Siswa Penerima PIP SD, SMP dan SMA Melalui pip.kemdikbud.go.id :

1. Silahkan klik pada link berikut: https://pip.kemdikbud.go.id/index/ceknisn
2. Akan ditampilkan halaman seperti dibawah ini:


3. Terdapat tiga baris antara lain NISN, Tanggal Lahir dan Nama Ibu Kandung
4. Isi semua baris tersebut Sesuai data siswa Nama, Tanggal Lahir dan Nama Ibu Kandung selanjutnya klik "Cek Data"

Demikian informasi tentang Cara Cek Daftar Nama Siswa Penerima PIP SD, SMP dan SMA Melalui pip.kemdikbud.go.id semoga bermnfaat..... 

Istri PNS, TNI dan Polri Diperbolehkan Mendaftar BLT UMKM (Banpres), Apa Saja Syarat dan Dokumen Yang Diperlukan?

Istri PNS, TNI dan Polri Diperbolehkan Mendaftar BLT UMKM (Banpres), Apa Saja Syarat dan Dokumen Yang Diperlukan?

BlogPendidikan.net
- Istri PNS, TNI dan Polri Diperbolehkan Mendaftar BLT UMKM (Banpres), Apa Saja Syarat dan Dokumen Yang Diperlukan?

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) memastikan istri pegawai negeri sipil (PNS), TNI dan Polri diperbolehkan mendaftar BLT UMKM. Seperti diketahui, Pemerintah memberikan bantuan langsung tunai (BLT) senilai Rp 2,4 juta kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang terdampak pandemi Covid-19. 

Deputi Pembiayaan Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman mengatakan, selama memiliki usaha, istri-istri para abdi negara tersebut "mendapat lampu hijau" untuk mendaftar program bantuan di tengah pandemi Covid-19 ini. 


"Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) kita, bisa (mendaftar BLT UMKM). Yang bersangkutan harus membuktikan bahwa yang melakukan usaha adalah istri," ujar Hanung saat dihubungi Kompas.com, Selasa (27/10/2020).

Kendati diperbolehkan, Hanung menyebut bahwa mereka tidak menjadi prioritas. "Tetapi tentunya tidak menjadi prioritas kita," kata Hanung. Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah atau Kemenkop UKM Sahrul. 


Saat dihubungi pada hari yang sama, Sahrul juga mengungkapkan istri PNS, TNI dan Polri diperbolehkan mendaftar Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tersebut. "Boleh, selama mereka punya usaha sesuai persyaratan," ujar Sahrul.

Lantas, apa saja syarat dan dokumen yang diperlukan? 

Persyaratan 

1. Memiliki usaha berskala mikro 
2. WNI Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD 
3. Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) 

Setelah melakukan pendaftaran, apabila pelaku UMKM dinyatakan berhak mendapatkan bantuan maka akan menerima SMS pemberitahuan dari bank penyalur, salah satunya BRI. Atau bisa juga login di eform. bri.co.id/bpum, untuk mengecek daftar penerima BLT UMKM. Cukup dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan mengetik kode verifikasi, maka hasilnya kan muncul.


Dokumen yang diperlukan 

Dikutip dari laman resmi Kemenkop, syarat dokumen yang harus disiapkan untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta antara lain: 

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK), 
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP), 
3. Alamat tempat tinggal, bidang usaha, dan nomor telepon. 

Syarat lainnya, bagi pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Untuk mendapatkan bantuan UMKM Rp 2,4 juta ini, para pelaku usaha kecil bisa langsung mendaftarkan diri ke dinas koperasi yang berada di domisilinya ( bantuan 2,4 juta untuk UMKM).


Proses pendaftaran bantuan ini masih dibuka bagi pelaku UMKM hingga akhir November 2020. Pemerintah menambah target jumlah penerima BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari 9 juta penerima menjadi 12 juta penerima. Untuk pendaftaran penerima BLT UMKM, Kementerian Koperasi dan UMKM menyebutkan, pendaftaran calon penerima bantuan hanya dapat dilakukan secara offline.

Artikel ini juga telah tayang di kompas.com

Cair Awal November, Berikut Syarat Mendapatkan BLT Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta Untuk Guru Honorer dan Agama

Cair Awal November, Berikut Syarat Mendapatkan BLT Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta Untuk Guru Honorer dan Agama

BlogPendidikan.net
- Cair Awal November, Berikut Syarat Mendapatkan BLT Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta Untuk Guru Honorer dan Agama.

Selama pandemi Covid-19, Pemerintah terus berupaya membantu masyarakat yang terdampak dengan memberikan bantuan berupa subsidi. Beberapa subsidi yang telah diberikan oleh pemerintah adalah Bantuan Kartu Prakerja, Bantuan Subsidi Upah untuk Karyawan dan Bantuan Presiden (Banpres) UMKM.


Bantuan subsidi gaji Rp 600 ribu per bulan tidak jadi diberikan kepada 15,7 juta pekerja yang ditargetkan. Pemerintah hanya akan memberikan bantuan kepada 12,4 juta pekerja saja. Dana BLT Subsidi Gaji untuk Guru honorer dan tenaga pendidik ini merupakan sisa anggaran dari program BLT Subsidi Gaji kepada Karyawan

Maka dari itu anggaran sisa yang ada di Kementerian Ketenagakerjaan akan disalurkan kepada guru honorer dan guru agama.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengumumkan penyaluran bantuan subsidi gaji/upah (BSU) untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Non PNS mulai disalurkan November 2020.


Bantuan tersebut disalurkan kepada 1,9 juta PTK, termasuk di dalamnya adalah guru-guru honor yang belum mendapatkan subsidi gaji dari pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)

Bagi anda guru honorer dan tenaga pendiidik yang di lingkup Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag), patut bersiap diri untuk menerima bantuan langsung tunai (BLT) Subsidi Gaji.


Dikutip dari berbagai sumber, berikut adalah syarat-syarat penerima BLT Subsidi Gaji Bagi Guru Honorer dan Tenaga Kependidikan di Kemendikbud dan Kemenag : 

1. Harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per akhir Juni 2020
2. BLT Subsidi Gaji diberikan pada guru honorer dan PTK non PNS lainnya yang belum mendapatkan subsidi upah dari program pemerintah, yang dimaksud adalah subsidi gaji untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.
3. Penerima bantuan ini adalah PTK yang tidak masuk dalam program kartu prakerja dan Banpres UMKM.
4. PTK yang akan mendapatkan BLT adalah yang gajinya dibawah Rp 5 juta ke bawah
5. Pengajar juga harus tercatat aktif mengajar pada semester I 2020-2021 pada Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) Kemenag.

Demikian informasi ini semoga bermanfaat...