WHAT'S NEW?
Loading...
Tampilkan postingan dengan label Vaksin. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Vaksin. Tampilkan semua postingan
Berikut Dokumen Yang Harus Dibawa Guru Saat Divaksin, Baik Guru Yang Terdaftar Atau Tidak

BlogPendidikan.net
- Pemerintah sudah memulai proses vaksinasi Covid-19 bagi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) yang tahap awalnya dilakukan di Jakarta kemarin. Vaksinasi bagi PTK akan dilakukan bertahap dengan membawa dokumen yang dibutuhkan.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (Dikmensus) Kemendikbud Yaswardi mengatakan, sesuai dengan amanah Presiden Joko Widodo bahwa pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) akan diprioritaskan untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19.

"Seluruh PTK akan mendapatkan vaksinasi. Bagi PTK untuk seluruh jenjang pendidikan baik negeri dan swasta, formal dan non formal dan pendidikan keagamaan," katanya pada dialog Vaksinasi Tahap 2: Prioritaskan Pendidik dan Tenaga Kependidikan secara daring.

Yaswardi mengatakan, Kemendikbud dan Kementerian Agama telah menyiapkan data PTK yang dijadikan basis pemberian vaksin Covid-19 ini. Alur selanjutnya adalah, jadwal vaksinasi ini nanti akan diinformasikan oleh dinas kesehatan, dinas pendidikan dan kanwil Kemenag di masing-masing daerah.

Alur berikutnya adalah jika sudah ada jadwal vaksinasi yang pasti maka, terang Yaswardi, para pendidik dan tenaga kependidikan yang sudah terdaftar di daerah itu cukup membawa identitas diri ke lokasi vaksinasi yang sudah ditentukan oleh pemerintah daerah.

Namun, katanya, jika mereka tidak terdaftar di data yang sudah ditetapkan maka untuk mengikuti vaksinasi, ujarnya, dapat membawa surat pernyataan dari pimpinan satuan pendidikan dan membawa surat itu ke lokasi vaksinasi.

"Kemenkes akan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk menghadirkan layanan vaksinasi yang paling memudahkan bagi seluruh PTK. Informasi lebih lanjut akan dikomunikasikan segera," imbuhnya.

Yaswardi mengatakan, dalam rangka pendataan PTK yang akan divaksin maka Kemendikbud akan berkoordinasi terus dengan dinas pendidikan di pemerintah provinsi dan kabupaten kota. Sehingga pada saat vaksin sudah tersedia maka vaksinasi akan diberikan kepada guru yang akan melaksanakan proses pembelajaran tatap muka.

"Jadi kata kunci disini adalah ketersediaan vaksin kemudian koordinasi dengan kabupaten kota dan kita prioritaskan vaksin kepada pendidik dan tenaga kependidikan Paud, SD, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi," pungkasnya.
Sebelum Vaksinasi Guru dan Tenaga Pendidikan, Perlu Memperhatikan 4 Syarat Ini

BlogPendidikan.net
- Vaksinasi Tahap II bagi para pendidik dan tenaga pendidik diharapkan tuntas agar Juli 2021, pembelajaran tatap muka bisa berlangsung. Namun, Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) meminta Kementerian Kesehatan (Kemkes) memperjelas tahapan vaksinasi Covid-19 untuk pendidik dan tenaga kependidikan (PTK). 

Sebab, para guru yang berada di luar ibu kota Indonesia sudah tidak sabar untuk menerima vaksinasi sehingga terus mempertanyakan jatah vaksin dari pemerintah. 

“Banyak yang bertanya ke saya, kalau kami (guru-guru) di daerah, bagaimana caranya, tahapnya, karena itu berbasis pendataan jadi prosedur yang jelas sangat dinantikan. Jangan sampai guru berebutan karena takut tidak dapat, karena tidak diedukasi,” kata Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi dilansir dari diskusi Vaksinasi Tahap II: Prioritaskan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan di laman Youtube Kemkominfo TV. 

Dirinya memahami bahwa vaksinasi PTK akan dilakukan secara bertahap. Sehingga situasi ini perlu disosialisasikan dengan baik kepada para guru. Unifah mengaku mendapatkan informasi bahwa vaksinasi kedua untuk PTK akan digelar di Kepulauan Seribu. Terkait hal itu, memunculkan keresahan di kalangan para guru di Provinsi DKI Jakarta. 

“Mereka katakan, 'Bu, kalau di Pulau Seribu, kami tidak ikut. Ngeri bagaimana ke sananya.' Mudah-mudahan nanti dicari tempatnya karena PGRI tadinya menyediakan tempat untuk vaksinasi,” kata Unifah. Ia mengatakan, saat vaksinasi berlangsung di SMAN 70 Jakarta beberapa waktu lalu antusiasme guru juga tinggi. 

"Bahkan ada para guru yang antre menjadi pemain cadangan. Maksudnya, jika ada guru dalam daftar vaksinasi tidak bisa divaksin, merek langsung berusaha menggantikan," kata dia. Alasannya, para guru yang tidak hadir karena memiliki komorbid dan tidak memenuhi persyaratan. 

Untuk syarat vaksinasi bagu Guru dan Tenaga Kependidika , Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menjelaskan sebagai berikut: 

1. Minimum berusia 18 tahun. 
2.Tekanan darah harus di bawah 180/110 mmHg. 
3. Jika penyintas Covid-19, kalau lebih dari 3 bulan dapat divaksinasi. 
4. Mereka yang mempunyai penyakit komorbid, seperti hipertensi, asma atau gula darah harus dalam kondisi terkontrol dengan baik dan bisa ikut program vaksinasi. 

“Punya riwayat penyakit jantung, operasi jantung atau ginjal atau para penyintas atau penyandang kanker selama dokter menyatakan aman itu kita berikan vaksinasi,” jelas dia. 

Sementara, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Yaswardi mengatakan, vaksinasi bakal diprioritaskan pada guru PAUD dan SD, serta yang akan melakukan pembelajaran tatap muka. 

Lalu bertahap, ke guru SMP, SMA, SMK dan sederajat Menurutnya, data penerima vaksinasi di lingkungan pendidikan mengacu pada Data Pokok Pendidikan milik pemerintah pusat dan data milik Dinas Pendidikan provinsi dan kabupaten/kota. Vaksinasi bakal dilakukan kepada seluruh guru dan tenaga kependidikan, termasuk yang berstatus honorer. 

"Pada saatnya vaksin itu tersedia, kita prioritaskan pada guru-guru yang akan melakukan aktivitas pembelajaran tatap muka," kata dia. PTK yang terdaftar cukup membawa identitas diri ke lokasi vaksinasi yang ditentukan pemda, jika tidak terdaftar perlu membawa surat pernyataan dari pimpinan satuan pendidikan dan membawa ke lokasi vaksinasi,” ujar Yaswardi.