WHAT'S NEW?
Loading...
Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan
Dana BOS Tahun 2021 Cair, SD Tertinggi Rp 1,96 Juta Per Siswa

BlogPendidikan.net
- Perubahan pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) terus dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Salah satu upaya itu adalah dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana BOS reguler. 

Menurut Mendikbud Nadiem Makarim, pokok-pokok kebijakan dana BOS 2021 terdiri dari nilai satuan biaya BOS bervariasi sesuai karakteristik masing-masing daerah.


Kemudian, penggunaan dana BOS tetap fleksibel termasuk dapat digunakan untuk keperluan persiapan pembelajaran tatap muka (PTM).

Selanjutnya pelaporan penggunaan dana BOS dilakukan secara daring melalui laman BOS Kemendikbud. Juga syarat penyaluran untuk meningkatkan akuntabilitas penggunaan dana BOS.

"Tahun ini, pemerintah mengalokasikan Rp 52,5 triliun dana BOS bagi 216.662 satuan pendidikan jenjang SD, SMP, SMA/SMK, dan SLB di Indonesia," kata Nadiem Makarim saat menyosialisasikan kebijakan BOS dan DAK fisik 2021 secara daring.

Mulai tahun ini, nilai satuan biaya operasional sekolah juga berbeda antardaerah. Besarannya dihitung berdasarkan indeks kemahalan konstruksi (IKK) dan indeks peserta didik (IPD) tiap wilayah kabupaten/kota. 

Rentang nilai satuan biaya per peserta didik per tahun jenjang sekolah dasar (SD) rata-rata ada kenaikan 12,19 persen dengan satuan biaya Rp 900 ribu (terendah) sampai Rp 1,96 juta (tertinggi).

Sekolah menengah pertama (SMP) rata-rata kenaikan 13,23 persen dengan satuan biaya Rp 1,1 juta (terendah) sampai Rp 2,48 juta (tertinggi).


Kemudian untuk sekolah menengah atas (SMA), rata-rata kenaikan 13,68 persen dengan satuan biaya Rp 1,5 juta (terendah) sampai Rp 3,47 juta (tertinggi). Sekolah menengah kejuruan (SMK) rata-rata kenaikan 13,61 persen dengan satuan biaya Rp 1,6 juta (terendah) sampai Rp 3,72 juta (tertinggi). Sementara itu, sekolah luar biasa (SLB) rata-rata kenaikan 13,18 persen dengan satuan biaya Rp 3,5 juta (terendah) sampai Rp 7,94 juta (tertinggi).

"Sekarang dana BOS ada perubahan yang lebih afirmatif. Penggunaan dana BOS tetap fleksibel sesuai kebutuhan sekolah, termasuk untuk melengkapi daftar periksa pembelajaran tatap muka dan untuk mendukung asesmen nasional," jelas Nadiem Makarim.

Cek Daftar Sekolah Penerima Dana BOS Tahap I 2021 >>> LIHAT DISINI

Cek Daftar Daerah Telah Cair Dana BOS Tahap I 2021 >>> LIHAT DISINI
Sebelum Vaksinasi Guru dan Tenaga Pendidikan, Perlu Memperhatikan 4 Syarat Ini

BlogPendidikan.net
- Vaksinasi Tahap II bagi para pendidik dan tenaga pendidik diharapkan tuntas agar Juli 2021, pembelajaran tatap muka bisa berlangsung. Namun, Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) meminta Kementerian Kesehatan (Kemkes) memperjelas tahapan vaksinasi Covid-19 untuk pendidik dan tenaga kependidikan (PTK). 

Sebab, para guru yang berada di luar ibu kota Indonesia sudah tidak sabar untuk menerima vaksinasi sehingga terus mempertanyakan jatah vaksin dari pemerintah. 

“Banyak yang bertanya ke saya, kalau kami (guru-guru) di daerah, bagaimana caranya, tahapnya, karena itu berbasis pendataan jadi prosedur yang jelas sangat dinantikan. Jangan sampai guru berebutan karena takut tidak dapat, karena tidak diedukasi,” kata Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi dilansir dari diskusi Vaksinasi Tahap II: Prioritaskan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan di laman Youtube Kemkominfo TV. 

Dirinya memahami bahwa vaksinasi PTK akan dilakukan secara bertahap. Sehingga situasi ini perlu disosialisasikan dengan baik kepada para guru. Unifah mengaku mendapatkan informasi bahwa vaksinasi kedua untuk PTK akan digelar di Kepulauan Seribu. Terkait hal itu, memunculkan keresahan di kalangan para guru di Provinsi DKI Jakarta. 

“Mereka katakan, 'Bu, kalau di Pulau Seribu, kami tidak ikut. Ngeri bagaimana ke sananya.' Mudah-mudahan nanti dicari tempatnya karena PGRI tadinya menyediakan tempat untuk vaksinasi,” kata Unifah. Ia mengatakan, saat vaksinasi berlangsung di SMAN 70 Jakarta beberapa waktu lalu antusiasme guru juga tinggi. 

"Bahkan ada para guru yang antre menjadi pemain cadangan. Maksudnya, jika ada guru dalam daftar vaksinasi tidak bisa divaksin, merek langsung berusaha menggantikan," kata dia. Alasannya, para guru yang tidak hadir karena memiliki komorbid dan tidak memenuhi persyaratan. 

Untuk syarat vaksinasi bagu Guru dan Tenaga Kependidika , Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menjelaskan sebagai berikut: 

1. Minimum berusia 18 tahun. 
2.Tekanan darah harus di bawah 180/110 mmHg. 
3. Jika penyintas Covid-19, kalau lebih dari 3 bulan dapat divaksinasi. 
4. Mereka yang mempunyai penyakit komorbid, seperti hipertensi, asma atau gula darah harus dalam kondisi terkontrol dengan baik dan bisa ikut program vaksinasi. 

“Punya riwayat penyakit jantung, operasi jantung atau ginjal atau para penyintas atau penyandang kanker selama dokter menyatakan aman itu kita berikan vaksinasi,” jelas dia. 

Sementara, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Yaswardi mengatakan, vaksinasi bakal diprioritaskan pada guru PAUD dan SD, serta yang akan melakukan pembelajaran tatap muka. 

Lalu bertahap, ke guru SMP, SMA, SMK dan sederajat Menurutnya, data penerima vaksinasi di lingkungan pendidikan mengacu pada Data Pokok Pendidikan milik pemerintah pusat dan data milik Dinas Pendidikan provinsi dan kabupaten/kota. Vaksinasi bakal dilakukan kepada seluruh guru dan tenaga kependidikan, termasuk yang berstatus honorer. 

"Pada saatnya vaksin itu tersedia, kita prioritaskan pada guru-guru yang akan melakukan aktivitas pembelajaran tatap muka," kata dia. PTK yang terdaftar cukup membawa identitas diri ke lokasi vaksinasi yang ditentukan pemda, jika tidak terdaftar perlu membawa surat pernyataan dari pimpinan satuan pendidikan dan membawa ke lokasi vaksinasi,” ujar Yaswardi.
Vaksin 5 Juta Guru Selesai Juni, Sekolah Tatap Muka Dibuka Juli 2021

BlogPendidikan.net
- Mendikbud Nadiem Makarim menargetkan proses vaksin 5 juta guru dan tenaga kependidikan bisa selesai di akhir Juni 2021. Apabila itu tercapai, kata Nadiem, maka proses belajar tatap muka di sekolah bisa terlaksana di Juli 2021. 

"Kami ingin memastikan kalau guru dan tenaga kependidikan sudah selesai vaksinasi di akhir Juni. Sehingga di Juli, Insya Allah sudah melakukan proses belajar tatap muka di sekolah," ungkap Nadiem di Jakarta, Rabu (24/2/2021). Meski sudah belajar tatap muka, bilang dia, siswa dan guru tetap mematuhi protokol kesehatan di sekolah. 

"Kita ini harus bisa melatih kebiasaan baru, proses belajar tatap muka di sekolah dengan protokol kesehatan yang baik," tegas dia. Dia mengaku, guru dan tenaga kependidikan menjadi prioritas vaksinasi tahap kedua, karena siswa dan siswi sudah terlalu lama tidak belajar tatap muka di sekolah.

"Jadi esensinya itu, sekolah merupakan salah satu sektor yang sampai sekarang belum tatap muka. Dan risiko dari pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang terlalu lama itu sangat besar," sebut dia.

Karena risiko PJJ itu sangat besar untuk siswa, makanya Kemendikbud mengambil tindakan cepat dan gesit, agar guru dan tenaga kependidikan bisa memperoleh vaksinasi. Mungkin, lanjut dia, belajar tatap muka di sekolah tidak 100 persen akan dilakukan.  

"Tapi akan terjadi bisa dua kali seminggu atau tiga kali seminggu. Tapi dengan sistem protokol kesehatan yang harus dijaga," jelas dia. 

Proses pemberian vaksin 

Proses pemberian vaksin akan diberikan terlebih dahulu bagi guru sekolah dasar (SD), Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), dan Sekolah Luar Biasa (SLB). Setelah itu diberikan kepada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). "Nah setelah itu baru diberikan kepada perguruan tinggi," sebut dia. 

Dia menambahkan, proses itu dilakukan karena semakin muda tingkat sekolahnya, maka semakin sulit pula melakukan PJJ. "Jadi mereka (SD, PAUD, dan SLB) memang yang membutuhkan interaksi fisik dan tatap muka. Walaupun belajar tatap muka di sekolah harus menggunakan protokol kesehatan dari Kemendikbud dan Kemenkes," terang Mendikbud. 

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu pernah mengatakan, suntik vaksin tahap kedua untuk pekerja publik. Lalu diberikan juga kepada masyarakat yang berusia di atas 60 tahun. 

Pada tahap kedua pemberian vaksin, ada sebanyak 38.513.446 orang yang menjadi sasaran untuk disuntik vaksin. Dari total itu, ada sebanyak 5.057.582 orang yang akan diberi vaksin. Mereka itu adalah guru, tenaga kependidikan, dan dosen. 

Selain guru, tenaga kependidikan, dan dosen, suntuk vaksin juga untuk pedagang pasar, tokoh dan penyuluh agama, wakil rakyat, pejabat negara, jurnalis, atlet, dan lainnya.
Kisah Eti Kurniawati Guru Beragama Kristen Pertama Yang Mengajar di Madrasah

BlogPendidikan.net
- Berbeda keyakinan tak membuat Eti Kurniawati kesulitan menjalankan tugas sebagai guru. Eti yang memeluk agama Kristen mengajar di Madrasayah Aliyan Negeri (MAN) Tana Toraja, Sulawesi Selatan. 

"Sebagai orang asli Toraja bahwa bagi masyarakat toraja ini sudah menjadi hal biasa yang menjunjung tinggi nilai toleransi antar umat beragama," ujar Eti ditemui di tempatnya mengajar. Eti merupakan alumni Universitas Negeri Makassar (UNM). 

Sejak 26 Januari 2021 dia menerima SK pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipili (CPNS) guru yang ditempatkan di MAN Tana Toraja. Dia mengampu mata pelajaran Geografi. 

Dia mengaku tidak ada kesulitan saat mengajar di lingkungan madrasah yang notabene seluruhnya beragama muslim. Eti cepat beradaptasi dengan keadaan MAN Tana Toraja dengan memakai baju berlengan panjang dan rok panjang.

Kepala Sekolah MAN Tana Toraja, Sampe Baralangi mengatakan, pihak sekolah juga telah menerima SK dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Sulawesi Selatan terkait penempatan Eti Kurniawati sebagai guru geografi di MAN Tana Toraja.


"Hal ini telah sesuai dengan Peraturan Menteri Agama RI tentang pengangkatan guru madrasah khususnya Bab VI Pasal 30. Dimana guru mata pelajaran umum tidak jadi masalah mengajar di Madrasah karena bukan membawahi mata pelajaran agama,” katanya. Menurutnya, Eti guru pertama di MAN Tana Toraja yang nonmuslim. Di Tana Toraja sendiri hal toleransi antarumat beragama sangat dijunjung tinggi.
Mendikbud: Pemda dan Sekolah Tidak Boleh Mewajibkan Atau Melarang Seragam Agama, Sanksi Tegas Dana BOS di Setop

BlogPendidikan.net
- Mendikbud: Pemda dan Sekolah Tidak Boleh Mewajibkan Atau Melarang Seragam Agama, Sanksi Tegas Dana BOS di Setop.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah.


Berdasarkan SKB tersebut, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Ketentuan dalam SKB itu berlaku untuk sekolah negeri yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.

Mendikbud menegaskan, pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang penggunaan seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Ia mengatakan, memakai seragam dan atribut berbasis keagamaan di sekolah negeri di Indonesia adalah keputusan murid dan guru sebagai individu. 


Mendikbud berharap, dengan terbitnya SKB itu, tidak ada lagi keraguan mengenai posisi pemerintah terhadap apa yang menjadi hak masing-masing murid dan guru.

“Jadi ini satu esensi yang harus dimengerti. Saya tekankan bahwa agama apapun, keputusan untuk memakai seragam dan atribut berbasis keagamaan di dalam sekolah negeri di Indonesia adalah keputusan murid dan guru sebagai individu,” ujar Mendikbud, dikutip dari Industry.co.id melalui laman Kemendikbud pada Jumat (5/2/2021).

Berdasarkan SKB tersebut, menurut Nadiem, jika terdapat pelanggaran terhadap ketentuan di dalam SKB, maka sanksi akan diberikan kepada pihak yang melanggar. Pemerintah daerah dapat memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan. 

Gubernur juga dapat memberikan sanksi kepada bupati/wali kota, dan Kemendagri bisa memberikan sanksi kepada gubernur. Sementara itu, menurutnya  Kemendikbud akan memberikan sanksi kepada sekolah terkait evaluasi ulang bantuan operasional sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya. 

"Jadi posisi Kemendikbud sangat jelas dan tegas bahwa ada konsekuensinya kalau tidak menghargai kemerdekaan untuk bisa menjalankan keyakinannya masing-masing sebagai individu, baik guru maupun murid,” pungkasnya.
Resmi, Ujian Nasional 2021 Ditiadakan, Apa Saja Penentu Kelulusan Siswa?

BlogPendidikan.net
- Resmi, Ujian Nasional 2021 Ditiadakan, Apa Saja Penentu Kelulusan Siswa? Hal ini dilakukan karena penyebaran virus Corona atau COVID-19 yang semakin meningkat.

"Ujian nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan," bunyi Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021. Surat ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim pada 1 Februari 2021.

Surat Edaran tersebut tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).


Dengan ditiadakannya UN 2021, maka UN dan Ujian Kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Penentuan kelulusan dilakukan melalui:

1. Menyelesaikan program pembelajaran di masa Pandemi COVID 19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
2. Memperoleh nikai sikap/perilaku minimal baik.
3. Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Ujian yang dilakukan oleh satuan pendidikan, dilakukan dalam bentuk:

a. Porfolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).
b. Penugasan
c. Tes secara luring atau daring dan atau
d. Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Selain ujian yang ditetapkan satuan pendidikan karena UN 2021 ditiadakan, peserta didik menengah kejuruan dapat mengikuti uji kompetisi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyetaraan bagi lulusan program paket A, paket B, dan paket C dilakukan dengan ketentuan. Sementara untuk kenaikan kelas, ujian akhir semester kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk:

1. Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).
2. Penugasan.
3. Tes secara luring atau daring
4. Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaa Ujian Sekolah Dimasa Pandemi COVID-19 >>> LIHAT DISINI 
Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaa Ujian Sekolah Dimasa Pandemi COVID-19

BlogPendidikan.net
- Berkenan dengan penyebaran virus Corona, yang semakin meningkat maka perlu dilakukan langkah-langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan. 

Sehubungan hal tersebut kami samapaikan:

1. Ujian Nasional (UN) dan Ujian Kesetaraan tahun 2021 ditiadakan

2. UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang yang lebih tinggi

3. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan apabila:
a. Menyelesaikan program pembelanjaran dimasa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
b. Memperoleh nilai sikap/prilaku minimal baik
c. Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan

4. Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dilaksanakan dalam bentuk;
a. Portofolio dalam bentuk nilai rapor, nilai sikap/prilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya
b. Penugasan
c. Tes secara luring atau daring
d. Bentuk kegiatan penilaian yang ditentukan oleh satuan pendidikan lainnya.

5 Selengkapnya pada link dibawah.....

Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaa Ujian Sekolah Dimasa Pandemi COVID-19 >>> LIHAT DISINI
Wajib Diketahui, Enam Aturan SKB 3 Menteri Tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Sekolah

BlogPendidikan.net
- Wajib Diketahui, Enam Aturan SKB 3 Menteri Tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Sekolah .

Tiga menteri mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut sekolah negeri di Indonesia, Rabu (3/2/2021). Pejabat pemerintah yang mengesahkan SKB ini diantaranya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

SKB ini disahkan oleh 3 menteri secara pertemuan daring. Keputusan ini berlaku untuk semua sekolah negeri di jenjang pendidikan dasar dan menengah di Indonesia yang diadakan oleh pemerintah  Tak memandang agama,ras, etnis, dan diversivitas apapun.

"Sekolah yang diselenggrakan pemerintah untuk semua masyarakat Indonesia dengan agama apapun, etnisitas apapun, dengan diversivitas apapun," ucap Nadiem, dikutip dari YouTube Kemendikbud RI, Rabu (3/2/2021).


Berikut keputusan SKB Tiga Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Dididik, Pendidik, dan Tenaga Kependididkan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, dikutip dari tayangan YouTube Kemendikbud RI.

1. Keputusan Bersama ini mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

2. Peserta didik, pendidikan dan tenaga kependidikan berhak memilih antara:
a) seragam dan atribut tanpa kekhusuan agama atau
b) seragam dan atribut dengan kekhususan agama

3. Pemerintah Daerah dan sekolah tidak boleh merwajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhusuan agama.


4. Pemerintah Daerah dan kepala sekolah wajib mencabut atau melarang seragam dan atribut dengan kekhusuan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan.

5. Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, maka sanksi akan diberikan kepada pihak yang melanggar:
* Pemerintah Daerah memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik dan/atau tenaga kependidikan.
* Gubernur memberikan sanksi kepada Bupati/ Walikota.
* Kementrian Dalam Negeri memberikan sanksi kepada Gubernur.
* Kementerian Pendidikan dan Budaya memberikan sanksi kepada sekolah terakit BOS dan bantuan pemerinath lainnya.
* Tindak lanjut atas pelanggaran akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Sementara itu, Kemneterian Agama melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi.

6. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan Keputusan Bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahaan Aceh.
Tata Cara Penerimaan Siswa Baru Tahun 2021 Untuk TK, SD, SMP dan SMA Sederajat

BlogPendidikan.net
- Tata Cara Penerimaan Siswa Baru Tahun 2021 Untuk TK, SD, SMP dan SMA Sederajat

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, SEKOLAH MENENGAH ATAS, DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Taman Kanak-Kanak yang selanjutnya disingkat TK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.

2. Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.

3. Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau  bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.

4. Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.

5. Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat SMK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.

6. Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB adalah penerimaan peserta didik baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

7. Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disingkat Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara online.

8. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

9. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

10. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU

(1) PPDB dilaksanakan secara:
a. objektif;
b. transparan; dan
c. akuntabel.

(2) PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa diskriminasi kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.

Selengkapnya..... Tata Cara Penerimaan Siswa Baru Tahun 2021 Untuk TK, SD, SMP dan SMA Sederajat >>> LIHAT DISINI


Tata Cara Penerimaan Siswa Baru Tahun 2021 Untuk TK, SD, SMP dan SMA Sederajat >>> LIHAT DISINI
Pengumuman Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Siswa, Guru dan Tenaga Kependidikan

BlogPendidikan.net
- Pengumuman Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Siswa, Guru dan Tenaga Kependidikan.

Saksikan siaran langsung Pengumuman Keputusan Bersama Tiga Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, Rabu 3 Februari 2021, pukul 15.00 WIB di kanal YouTube KEMENDIKBUD RI!

https://youtu.be/1Fl9gMpnkNI

Kabar Baik Dari Kemendikbud Untuk Guru Terkait TPG

BlogPendidikan.net
- Kabar Baik Dari Kemendikbud Untuk Guru Terkait TPG.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan tunjangan profesi guru (TPG) akan tetap menjadi prioritas pemerintah dalam penyusunan peta jalan 2020-2035.

Artinya, pemerintah tidak akan menghilangkan TPG yang merupakan perintah undang-undang. Plt Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Kabalitbang) Kemendikbud Totok Suprayitno mengungkapkan, terobosan Merdeka Belajar dirancang untuk menghadirkan yang terbaik bagi guru dan siswa.

"Kemendikbud tetap mengeluarkan kebijakan tunjangan profesi guru sesuai UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen," kata Totok kepada JPNN.com, Kamis (28/1).

Dia menambahkan, TPG akan diberikan bagi guru yang memenuhi beban mengajar sekurang-kurangnya 24 jam dan mengajar sesuai dengan sertifikat pendidiknya. 

Pernyataan Totok ini menyikapi kegelisahan para guru usai rapat dengar pendapat Komisi X DPR RI dengan pejabat eselon I Kemendikbud, membahas peta jalan pendidikan 2020-2035 pada Rabu, 27 Januari 2021. 

"Apa yang disampaikan di RDP kemarin (27/1) bikin guru-guru resah. Banyak yang khawatir kalau pemerintah menghilangkan TPG bagi guru-guru yang sudah bersertifikat pendidik (serdik)," kata Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim (JPNN.com). 

Dia menegaskan, UU Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 mengamanatkan, guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik berhak mendapatkan TPG, sebagai bentuk penghargaan negara terhadap profesi dan profesionalitasnya. 

Pemerintah, kata Satriwan, berupaya meningkatkan kesejahteraan guru. Namun, faktanya guru-guru banyak yang belum mencapai kesejahteraan ini.

Selain itu, pemerintah wajib meningkatkan kompetensi guru melalui training-training yang dikelola pemerintah atau daerah dan organisasi guru serta Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). "Pemerintah harus memberikan perlindungan terhadap profesi guru sebagaimana perintah UU Guru dan Dosen, PP Guru, dan Permendikbud No. 10/2017," tegasnya. 

Bukan hanya itu, lanjut Satriwan, pemerintah wajib memberikan apresiasi terhadap kinerja guru yang bentuknya bermacam-macam: tunjangan kinerja (biasanya dari Pemda), promosi jabatan, dan lainnya. 

"Nah semuanya itu masih menjadi PR besar kita saat ini. Jadi pemerintah harus memberikan ketenangan kepada guru agar mereka fokus bekerja," pungkas Satriwan.
Tunjangan Profesi Hanya Untuk Guru Berprestasi

BlogPendidikan.net
- Tunjangan profesi diharapkan mampu memicu semangat guru untuk terus mengembangkan dirinya dalam memberikan pengajaran terbaik kepada para murid. Sayangnya, Bank Dunia menyebutkan bahwa tunjangan profesi guru belum memberikan dampak terhadap peningkatan output kompetensi peserta didik.

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Totok Suprayitno dalam Rapat Kerja bersama Komisi X DPR RI secara daring. Sebab, ia menilai tunjangan belum memberikan dampak positif pada hasil belajar anak didik.

Peningkatan kualitas guru ini akan diutamakan agar proses pembelajaran yang efektif dapat terjadi di ruang kelas. Saat ini, kata dia pembelajaran masih hanya satu arah, itu tentu tidak efektif.

“(Pendidikan) Indonesia termasuk irit dalam percakapan. Ini menunjukkan interaksi verbal hubungan argumentasi dialog diskusi Indonesia termasuk rendah dibanding negara lain,” jelasnya.

Oleh karena itu, pihaknya berencana untuk memberikan tunjangan hanya kepada guru yang berprestasi. Sebab, tidak adil kepada anak didik yang tak mendapatkan pengajaran yang baik.

“Untuk merespons bahwa tunjangan tadi belum secara nyata berpangruh pada hasil belajar, maka ke depan kita berharap penghargaan atau tunjangan lebih akan diberikan kepada guru dengan kompetensi yang baik atau performa berkualitas, dikaitkan dengan kinerja,” tegasnya.

Source; fajar.co.id

Jadwal Pendaftaran Guru Penggerak Tahap 3 dan Kriteria Yang Harus Dipenuhi

BlogPendidikan.net
 Jadwal Pendaftaran Guru Penggerak Tahap 3 dan Kriteria Yang Harus Dipenuhi. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memperpanjang pendaftaran Guru Penggerak Angkatan 3. Sebagai informasi, Guru Penggerak adalah program pendidikan kepemimpinan bagi guru untuk menjadi pemimpin pembelajaran.

Dalam situs Kemendikbud, program ini meliputi pelatihan daring, lokakarya, konferensi, dan Pendampingan selama 9 bulan bagi calon Guru Penggerak. Selama program, guru tetap menjalankan tugas mengajarnya sebagai guru.

Guru Penggerak adalah pemimpin pembelajaran yang menerapkan merdeka belajar dan menggerakkan seluruh ekosistem pendidikan untuk mewujudkan pendidikan yang berpusat pada murid.

Guru Penggerak menggerakkan komunitas belajar bagi guru di sekolah dan di wilayahnya serta mengembangkan program kepemimpinan murid untuk mewujudkan Profil Pelajar Pancasila.

Dikarenakan banyaknya permintaan dari Dinas Pendidikan yang meminta perpanjangan waktu pendaftaran karena masih ingin mendorong guru, kepala sekolah, pengawas sekolah terbaiknya untuk mendaftar Program Guru Penggerak.

Berikut Jadwal Pendaftaran Program Guru Penggerak Angkatan 3 Sebagai Berikut:

8 Januari - 15 Maret 2021: Informasi Pembukaan Seleksi

18 Januari - 15 Maret 2021 Seleksi Tahap 1:
a. Pengisian CV
b. Esai
c. Unggah Dokumen

5 – 20 Maret 2021: Verifikasi dan Validasi data pendaftaran

8 – 12 April 2021: Seleksi Tahap 1 : Tes Bakat Skolastik

13 - 20 April 2021: Penilaian dan Pleno Seleksi Tahap 1

27 April - 7 Mei 2021: Pengumuman Lulus Tahap 1 dan Penjadwalan Seleksi Tahap 2

31 Mei - 10 Juli 2021:  Seleksi Tahap 2 : Simulasi Mengajar dan Wawancara

13 Agustus 2021: Pengumuman Kelulusan Calon Guru Penggerak

23 Agustus 2021: Pendidikan Guru Penggerak


Ada 7 kriteria yang harus Anda penuhi agar diterima sebagi Guru penggerak angkatan ke 3:

1. Tidak sedang mengikuti kegiatan diklat CPNS, PPG, atau kegiatan lain yang dilaksanakan secara bersamaan dengan proses rekrutmen dan pendidikan guru penggerak.
2. Guru PNS maupun Non PNS baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta
3. Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
4. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4
5. Memiliki pengalaman minimal mengajar 5 tahun
6. Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun
7. Memiliki keinginan kuat menjadi Guru Penggerak
8. Program guru penggerak akan ditujukan untuk guru TK, SD, SMP dan SMA

Untuk mendaftar, Anda harus memenuhi berkas-berkas sebagai berikut:

1. Administrasi Curriculum Vitae (CV)
2. Tes Bakat Skolastik
3. Esai
4. Studi Kasus Pembelajaran

Kemudian Untuk Pendaftaran calon guru penggerak melalui laman: sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/

Jika memiliki pertanyaan terkait pendaftaran Program Guru Penggerak Angkatan 3 Anda dapat menghubungi Email: guru.penggerak@kemdikbud.go.id
Pendaftaran PPPK Guru Honorer Segera Dibuka, Berikut Cara Pendaftaran Online di  sscasn.bkn.go.id dan Dokumen Yang Harus Disiapkan

BlogPendidikan.net
- Pendaftaran PPPK Guru Honorer Segera Dibuka, Berikut Cara Pendaftaran Online di  sscasn.bkn.go.id dan Dokumen Yang Harus Disiapkan.

Untuk para guru honorer, dan tenaga pengajar honorer di seluruh Indonesia, jika ingin mengikuti pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja, atau PPPK, inilah cara registrasi online sscasn.bkn.go.id, yakni situs resmi Badan Kepegawaian Negara.

Para guru honorer, termasuk tenaga pengajar honorer Kategori II (Eks-Honorer K-2) dan pengajar honorer daerah, sangat terbuka peluang untuk menjadi pendaftar PPPK, atau P3K dan mengikuti ujian seleksi menjadi guru melalui jalur ini.

Presiden Jokowi memutuskan untuk membuka jalur PPPK untuk meningkatkan pendapatan serta mengangkat status para guru honorer.

Kapan mulainya pendaftaran rekrutmen PPPK?
Hingga berita ini diturunkan publik masih menanti informasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Seperti dikutip dari beritasubang.pikiran-rakyat.com, rencananya hal ini  akan diumumkan secara resmi pada Februari 2021 yang akan datang. Pendaftaran program rekrutmen PPPK, dapat melalui website resmi Badan Kepegawaian Negara, yakni sscasn.bkn.go.id. 


Sembari menunggu pembukaan, tidak ada salahnya untuk Anda yang berminat mengikuti program ini meluangkan waktu sejenak untuk memahami alur registrasi online agar pada saat hari H pendaftaran nanti tidak kalah cepat dengan pendaftar lain.

Semakin paham tata cara mendaftar pada situs sscasn.bkn.go.id, tentunya dapat meminimalisir kesalahan karena kurang teliti atau hati-hati, yang berpotensi menggagalkan proses seleksi anda.

Berikut cara registrasi online sscasn.bkn.go.id

1. Pelamar mengakses Portal SCN 2019 di alamat: https://sscasn.bkn.go.id

2. Pada bagian MENU REGISTRASI, pelamar mengisi:
- Nomor Peserta Ujian K.II
- Tanggal Lahir
- NIK
- Nomor KK/NIK Kepala Keluarga
- Pelamar mengisikan alamat email aktif
- Pelamar mengisikan password (untuk digunakan di MENU LOGIN)
- Pelamar mengisikan pertanyaan keamanan 1 (lebih gampang nama ibu)
- Pelamar mengisikan tanggapan keamanan 1 (lebih gampang nama ibu)
- Pelamar mengisikan pertanyaan keamanan 2 (lebih gampang nama ayah)
- Pelamar mengisikan tanggapan keamanan 2 (lebih gampang nama ayah)
- Pelamar mengunggah pas photo minimal 120 KB, max 200 KB format JPEG.PNG dengan background merah
- Pelamar mencetak KARTU INFORMASI AKUN
- Setelah pelamar final hingga ke tahap mencetak KARTU INFORMASI AKUN, pelamar tinggal pilih menu LOGIN.

3. Pada menu LOGIN, pelamar login memakai NIK dan PASSWORD yang telah didaftarkan di MENU REGISTRASI sebelumnya.

4. Pada bagian LENGKAPI DATA, pelamar melakukan hal-hal berikut:
- Unggah foto diri memegang KTP dan KARTU INFORMASI AKUN sebagai bukti telah menciptakan akun (SWAFOTO)
- Memilih jabatan dan melengkapi kualifikasi pendidikan
- Melengkapi biodata diri
- Unggah dokumen yang diharapkan sesuai persyaratan instansi (setiap instansi unggah dokumennya berbeda) unggahan harus mengikuti mekanisme ukuran dan format untuk meminimalisir kesalahan upload berkas.
- Mengecek isian yang telah dilengkapai pada form RESUME (periksa kembali isian yang telah kita isi, dan kembali perbaiki jikalau ada kesalahan sebelum menekan tombol VERIFIKASI).

5. Tim Verifikator akan melakukan verifikasi berkas atau dokumen yang diunggah atau dikirimkan. Bila persyaratan di instansi mencantumkan bahwa pelamar harus mengirimkan berkas fisik ke alamat tercantum, selanjutnya yang harus dilakukan pelamar ialah kirim via POS berkas-berkas yang sudah disiapkan ke alamat yang telah ditentukan pada pengumuman PPPK 2021.

6. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi manajemen akan mendapat KARTU UJIAN yang digunakan untuk mengikuti proses seleksi selanjunya sesuai dengan ketentuan instansi.

7. Panitia Seleksi PPPK/P3K akan mengumumkan isu status kelulusan pelamar.

Perlu diketahui juga bahwa persiapan pertama yang perlu dilakukan untuk menjadi peserta pendaftaran PPPK/P3K adalah melengkapi beberapa dokumen yang nantinya akan discan sehingga menjadi format PDF dan foto JPG atau JPEG.

Dokumen-dokumen tersebut di antaranya:

- Ijazah (Ukuran Maksimal 700 KB, pdf)
- KTP (Ukuran Maksimal 200 KB, jpg)
- Pas Foto (Ukuran Maksimal 200 KB, jpg)
- Surat penugasan dari Kepala Sekolah/Kepala Dinas yang menyatakan masih aktif yang memuat informasi minimal NUPTK/NIK, nama, tempat dan tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran yang diampu, Kab/Kota/Provinsi (Ukuran Maksimal 500 KB, pdf)
- Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri Kab/Kota/Provinsi sesuai wilayah tempat mengajar dan berdasarkan peta kebutuhan guru saat ini, dengan ukuran maksimal file 500 KB dalam format PDF.
- Transkrip Nilai (Ukuran Maksimal 500 KB, pdf)

Dokumen-dokumen di atas perlu disiapkan terlebih dahulu agar pada saat Anda sedang online untuk mengisi dan mengupload dokumen, semua proses bisa berjalan lancar tanpa menemui kendala.
Kemendikbud Akan Sertifikasi 10 Ribu Guru Tahun 2021

BlogPendidikan.net
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menargetkan tahun ini ada peningkatan kompetensi dan kesejahteraan guru. Beberapa program menurut Mendikbud Nadiem Makarim sudah disiapkan di antaranya melakukan pendidikan kepada 19.624 guru penggerak, sertifikasi terhadap 10 ribu guru dan tenaga kependidikan.

Kemudian rekrutmen guru PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian Kerja) oleh 548 pemerintah daerah, serta penjaminan mutu, sekolah penggerak, dan organisasi penggerak kepada 20.438 orang guru.  

"Peningkatan kesejahteraan guru menjadi target kami tahun ini. Kami pastikan sertifikasi guru tenaga pendidikan masih terus berjalan," kata Nadiem Makarim dalam taklimat media daring, Selasa (5/1). 

Rekrutmen satu juta guru PPPK diprioritaskan untuk guru honorer K2, honorer non K2, guru swasta, dan lulusan pendidikan profesi guru (PPG). Nadiem Makarim mengimbau seluruh guru honorer ikut dalam seleksi PPPK nanti. 

Bagi yang lulus tes bisa mengisi formasi satu juta guru PPPK. Selain itu bagi guru-guru PPPK yang berkinerja baik dan memenuhi persyaratan sesuai perundang-undangan, akan diberikan kesempatan ikut seleksi CPNS. 

"Jadi ini kami siapkan satu juta guru PPPK. Kalau yang lulus tes tahun ini satu juta berarti satu juta yang akan diangkat PPPK. Kalau yang lulus tes 100 ribu, berarti 100 ribu yang akan diangkat. Lulus tes 200 ribu maka 200 ribu yang akan diangkat," bebernya.

Bila tahun ini, kuota yang terisi tidak sampai sejuta, sisanya akan dilakukan rekrutmen PPPK tahun depan. Guru honorer juga bisa terus mencoba sampai tiga kali tes. 

"Semua guru honorer akan diberikan kesempatan bukan hanya satu kesempatan tapi sampai tiga kali kesempatan," tandas Nadiem Makarim.

Sumbe; JPNN.com
Jadwal Pendaftaran dan Ujian Seleksi Guru PPPK

BlogPendidikan.net
- Jadwal Pendaftaran dan Ujian Seleksi Guru PPPK Tahun 2021. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) secara resmi telah mengumumkan Seleksi PPPK 2021.

Seleksi PPPK 2021 kali ini dibuka untuk guru honorer THK-2 sesuai database THK-2 di Badan Kepegawaian Negara (BKN), guru honorer yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Daporik) per 30 Juni 2020, dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar sebagai guru.

Pendaftaran dilakukan melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) BKN yang dibuka di awal tahun 2021.

Adapun informasi pendaftaran PPPK sebagai berikut:

1. Pendaftaran untuk menjadi guru PPPK terbuka untuk:
a. Guru honorer THK-2 sesuai database THK-2 di Badan Kepegawaian Negara.
b. Guru honorer yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan per 30 Juni 2020 (tidak harus memiliki NUPTK).
c. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang saat ini tidak mengajar sebagai guru.

2. Bagi guru yang saat ini mengajar di sekolah negeri:
a. Jika tersedia formasi di sekolah tempat ybs. mengajar, akan otomatis didaftarkan di sekolah tersebut.
b. Jika mengajar di dua sekolah atau lebih, akan didaftarkan di sekolah induk.
c. Jika tidak tersedia formasi di sekolah tempat ybs. mengajar, ybs. dapat mendaftar di sekolah lain.
3. Bagi guru swasta atau lulusan PPG yang saat ini tidak mengajar di sekolah negeri, dapat memilih mendaftar di sekolah negeri sesuai ketersediaan formasi.

4. Pendaftaran dilakukan melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) Badan Kepegawaian Negara.

5. Setiap peserta mendaftar di awal tahun 2021, dan diberikan kesempatan mengikuti ujian seleksi hingga tiga kali.

Jadwal pendaftaran dan ujian seleksi guru PPPK:

1. Rencana pelaksanaan:
* Januari: pendaftaran
* Februari: materi pembelajaran dapat diakses
* Mei: ujian seleksi untuk guru TK, SD, SMP, SLB
* Juni: ujian seleksi untuk guru SMA, SMK
* September: ujian seleksi kesempatan kedua
* Desember: ujian seleksi kesempatan ketiga

2. Kemendikbud menanggung semua biaya penyelenggaraan ujian seleksi.

3. Passing grade akan ditentukan oleh panitia seleksi nasional dan diumumkan bulan Januari 2021.

4. Tidak ada afirmasi terkait passing grade.


Jadwal Pendaftaran dan Ujian Seleksi Guru PPPK >>> LIHAT DISINI


Sumber: Kemendikbud
https://www.blogpendidikan.net/2021/01/resmi-dari-kemendikbud-jadwal.html

BlogPendidikan.net
- Siap-siap, Selekasi Pendaftaran Guru PPPK Segera Dibuka, Berikut 5 Kontet Soal dan Penilainnya. 
Mendikbud RI Nadiem Makarim memberikan informasi mengenai pembukaan proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2021. 

Proses seleksi Guru PPPK adalah suatu upaya pemerintah untuk menyediakan kesempatan yang adil untuk guru-guru honorer yang berkompeten di bidangnya agar mendapatkan penghasilan yang layak.

Peserta Guru PPPK harus mengikuti ujian seleksi yang sudah ditentukan oleh pihak Kemdikbud RI. Ujian seleksi Guru PPPK berbeda dengan ujian seleksi CPNS guru pada umumnya. Hal yang membedakan yaitu, pada ujian seleksi Guru PPPK tidak ada seleksi kompetensi dasar, hanya seleksi kompetensi bidang atau teknis.


Terdapat 5 tipe konten dalam penilaian ujian seleksi Guru PPPK yang akan dilaksanakan tahun 2021, seperti dilansir dari portal jember. Berkas Usulan Mengenai Proses Seleksi Guru PPPK Pada Tahun 2021, yang diunggah pada 30 November 2020.

Berikut adalah penjelasan mengenai masing-masing poin, yaitu:

1. Kompetensi Teknis yang disesuaikan pada masing-masing bidang mata pelajaran.

Peserta diberikan soal Kompetensi Teknis yang tersedia dengan jumlah 50 butir soal dan dikerjakan dalam waktu 60 menit.

2. Tes Bakat Skolastik atau penalaran, peserta diberikan soal sebanyak 40 butir soal dan dikerjakan dalam waktu 60 menit.

3. Tipe Konten Manajerial, peserta diberikan soal dengan jumlah 30 butir soal dalam waktu 25 menit.

4. Tipe Konten Sosio-Kultural, peserta diberikan soal sebanyak 20 butir soal yang dikerjakan dalam waktu 15 menit.

5. Pertanyaan Wawancara yang dijawab secara tertulis sebanyak 10 soal dengan waktu pengerjaan 10 menit.

Dengan demikian, jumlah total butir soal yang disediakan dan harus dikerjakan oleh peserta seleksi Guru PPPK yaitu 150 soal dalam waktu pengerjaan 170 menit.

Persentase penggabungan nilai antara kompetensi teknis dan tes bakat skolastik yaitu 60 persen.

Persentase penggabungan nilai manajerial, sosio-kultural, dan pertanyaan wawancara yaitu 40 persen. 

Sehingga, persentase tipe konten penilaian dalam proses seleksi Guru PPPK genap menjadi 100 persen.

Para calon peserta seleksi Guru PPPK diharapkan untuk mempersiapkan diri san juga berkas-berkas yang menjadi persyaratan pendaftaran.

Persiapan Rekrutmen 1 Juta Guru Honorer PPPK Tahun 2021

BlogPendidikan.net
- Persiapan Rekrutmen 1 Juta Guru Honorer PPPK Tahun 2021

 

Persiapan Rekrutmen 1 Juta Guru Honorer PPPK Tahun 2021 >>> LIHAT DISINI
Dana PIP Telah Dicairkan Cek Daftar Nama Penerima dan Cara Mencairkannya

BlogPendidikan.net
- Dana PIP Telah Dicairkan Cek Daftar Nama Penerima dan Cara Mencairkannya

Pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah melalui bantuan PIP. Program ini diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya. PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.

PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga anak Lulus SMA/SMK/MA), maupun pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar).

Cara Cek Nama Penerima

1. Buka laman pip.kemdikbud.go.id.
2. Klik menu Cek Penerima PIP.
3. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), tanggal lahir, nama ibu kandung.
4. Klik cek data.

Cara Mencairkan Dana PIP

Berikut cara mencairkan dana PIP bagi penerima, di kutip dari Jendela.kemdikbud.go.id:

Proses pencairan atau pengambilan dana PIP dapat dilakukan apabila pemegang KIP membawa bukti pendukung yang sah ke bank penyalur terdekat yang telah ditunjuk oleh pemerintah. Pengambilan dana PIP ini juga dapat dilakukan perorangan langsung maupun secara kolektif.

Khusus pengambilan dana PIP secara kolektif, dapat dilakukan jika berada di wilayah yang sulit untuk mengakses bank penyalur. Kriteria wilayah sulit tersebut meliputi tidak adanya kantor bank di kecamatan dan atau biaya transpor lebih besar dari bantuan yang akan diterima.

Pengambilan secara kolektif ini dapat dikuasakan kepada kepala sekolah/ketua lembaga/bendahara sekolah/bendahara lembaga. Bank penyalur yang mencairkan dana PIP di antaranya Bank Rakyat Indonensia (BRI) dan Bank Nasional Indonesia (BNI).

Pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI. Sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat mencairkannya di BNI. Namun, khusus bagi pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP harus didampingi orangtua/wali/guru saat mendatangi bank untuk mencairkan dana tersebut.

Selanjutnya, pemegang KIP melakukan aktivasi rekening apabila akan menggunakan tabungan kemudian menandatangani bukti penerimaan dana dan menerima dana PIP tersebut.

Mencairkan Dana Program Indonesia Pintar (PIP)

1. Siswa atau orang tua siswa melaporkan nomor KIP ke Sekolah, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), atau Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)
2. Selanjutnya sekolah memasukkan nomor KIP peserta didik ke layanan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud, sementara untuk lembaga lain harus mengusulkan pengesahan ke Dinas Pendidikan setempat
3. Dinas Pendidikan setempat akan menerima data usulan dari lembaga terkait
4. Data akan kembali diproses mereka untuk selanjutnya diverifikasi oleh Direktorat Teknis Kemendikbud
5. Lembaga penyalur dana akan menerima instruksi untuk membuat rekening PIP siswa dan menyalurkan dana bila daftar penerima PIP telah disetujui
6. Lembaga penyalur dana bersama Dinas Pendidikan setempat mengeluarkan Surat Keputusan (SK) sang penerima manfaat dana PIP yang ditujukan kepada Sekolah/SKB/PKPM/LKP
7. Lembaga pendidikan tersebut selanjutnya akan menginformasikan kepada siswa atau orang tua siswa bahwa dana siap dicairkan
8. Lembaga pendidikan akan membuat surat keterangan pencairan dana PIP sebagai pelengkap persyaratan peserta
9. Siswa atau orang tua siswa selanjutnya membawa surat keterangan tersebut dan persyaratan lain untuk mengambil dana PIP di lembaga penyalur

Selain memiliki KIP, ada juga syarat dan cara mencairkan dana Program Indonesia Pintar tanpa kartu.

Yang perlu dilakukan hanyalah mendaftarkan lebih dulu sebagai penerima calon PIP ke sekolah dengan syarat memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau berasal dari keluarga tidak mampu yang dapat dibuktikan dengan SKTM.

Berapa Besaran Dana PIP?

Berikut besaran dana manfaat PIP, yang Tribunnews.com kutip dari Indonesiapintar.kemdikbud.go.id:

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp 450.000,00/tahun.
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp 750.000,00/tahun.
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp 1.000.000,00/tahun.

Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah atau kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan, serta biaya uji kompetensi.