WHAT'S NEW?
Loading...

7 Gelajar Virus Corona Varian Baru, Ini Lebih Menular

7 Gelajar Virus Corona Varian Baru, Ini Lebih Menular

BlogPendidikan.net
- 7 Gelajar Virus Corona Varian Baru, Ini Lebih Menular.

Virus corona varian baru yang pertama kali ditemukan di Inggris telah menyebar ke sejumlah negara termasuk di benua Asia. Kenali gejala virus corona varian baru. Enam negara di Asia yang telah melaporkan kasus virus corona varian baru. Yakni, India, Singapura, Jepang, Malaysia, Lebanon, dan Korea Selatan. 

Virus corona varian baru yang ditemukan di Inggris ini lebih menular. Meski begitu, varian anyar virus corona ini tidak lebih mematikan.

Ketua Satgas Covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Zubairi Djoerban mengatakan, penularan varian baru virus corona B117 dapat mencapai 71% lebih cepat.

Berikut 7 Gejala virus corona varian baru 

Ilmuwan dan peneliti medis terus bekerja untuk menetapkan sumber varian baru virus corona itu. Namun, belum ada yang dikonfirmasi hingga saat ini. 

Selain gejala paling umum yang disorot oleh National Health Service (NHS), 7 gejala lain telah dikaitkan dengan virus corona varian baru. Dikutip dari Times of India, berikut 7 gejala virus corona varian baru: 

- Kelelahan
- Kehilangan selera makan
- Sakit kepala
- Diare
- Kebingungan
- Nyeri otot
- Ruam kulit

Centre for Disease and Control (CDC) dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan, masyarakat masih harus waspada untuk memahami jika varian baru itu memiliki gejala yang berbeda dengan virus corona biasa. Tetapi, untuk saat ini gejala lama masih ada.

Sementara Inggris telah memberlakukan penguncian Tier 4 di banyak daerah yang terkena dampak. Sedang negara lain telah memblokir perbatasan untuk menahan penyebaran virus tersebut.

Tapi, pada tingkat individu, penting bagi Anda untuk mengisolasi diri sendiri jika melakukan kontak dekat dengan orang yang terinfeksi. Selain itu, pedoman kesehatan dan tindakan pencegahan harus diikuti setiap saat. (Sumber; kontan.co.id)

Surat Cinta Untuk Nadiem Makarim Dari Guru Honorer, Andai Mas Menteri tahu beratnya jadi kami

Surat Cinta Untuk Nadiem Makarim Dari Guru Honorer, Andai Mas Menteri tahu beratnya jadi kami

BlogPendidikan.net
- Surat Cinta Untuk Nadiem Makarim Dari Guru Honorer, Andai Mas Menteri tahu beratnya jadi kami.

Guru Honorer Bersertifikasi Sekolah Negeri mengirimkan surat 'cinta' terbuka untuk Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Rabu (30/12/2021). Hal itu menanggapi rencana pemerintah membuka seleksi PPPK 2021 dengan 1 juta formasi untuk guru honorer.

Surat tersebut menyuarakan kecemasan para guru honorer yang sudah mengabdikan dirinya bertugas sebagai pendidik selama bertahun-tahun, bahkan sampai di akhir umur pensiunnya di sekolah negeri yang banyak terjadi kekosongan guru PNS.

"Andai Mas Menteri tahu beratnya jadi kami," kata Ketua Umum Forum Guru Honorer Bersertifikasi Sekolah Negeri (FGHBSN) Nasional Rizki Safari Rakhmat, ketika dihubungi tim Pikiran-Rakyat.com pada Rabu malam.

Surat dikirimkan pada Rabu sore via daring melalui Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbud.

Disebutkan Rizki, surat yang dikirim di pengujung tahun ini adalah harapan dan kecemasan bagi guru honor di sekolah negeri yang sudah bertahun-tahun mengabdi dan bersertifikasi, tapi harus disamakan bersaing tes dengan guru swasta dan lainnya.

Terutama, mengingat PPPK bertujuan untuk menyelesaikan kekurangan PNS di sekolah negeri, serta menyelesaikan masalah guru honorer. Rizki mengatakan, dalam realitanya, hampir 50 persen pelaksanaan sekolah negeri dilaksanakan oleh guru honorer.

"Bukan kami tidak siap berkompetisi, kami juga akan siapkan itu, namun Kemendikbud seperti tidak melihat kembali UU Guru dan Dosen bahwa guru itu wajib memilki sertifikat pendidik. Apalagi ditambah kuota CPNS untuk guru tidak ada di tahun depan karena semua dialihkan kepada PPPK," tuturnya.

Untuk itu, ia berharap agar Kemdikbud memperhatikan setidaknya empat hal dalam seleksi PPPK 2021.

Pertama, seharusnya guru honorer dengan sertifikat pendidik dan menjunjung tinggi profesionalisme guru, mendapatkan prioritas.

"Itu tidak adil bagi kami yang sudah melewati berbagai proses program sertifikasi untuk mendapatkan sertifikat pendidik. Kemdikbud seolah-olah tidak memperhatikan keberadaan kami, yang sudah selayaknya mendapatkan prioritas seleksi PPPK 2021," katanya.

Kedua, pelaksanaan CPNS tahun 2018 dan tahun 2019 memberikan keistimewaan bagi guru yang sudah mempunyai sertifikat pendidik, yaitu dengan memberikan nilai maksimum pada seleksi kompetensi bidang (SKB) dibuktikan adanya sertifikat pendidik yang linear dengan jurusan formasi CPNS-nya. Sudah seharusnya juga hal ini diterapkan kepada seleksi PPPK tahun 2021.

Ketiga, pemerintah perlu memperjelas status kepegawaian sekolah swasta yang menjadi peserta seleksi PPPK 2021, jangan disamakan semua status non ASN sebagai Guru Honor.

"Tuntaskan dulu masalah guru honor di sekolah negeri. Setelah tuntas, barulah kekurangan guru ASN bisa ditutupi dengan membuka pendaftaran untuk guru swasta dan alumni PPG pra jabatan yang tidak mengajar," ucapnya.

Keempat, dalam Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018 dan peraturan BKN nomor 18 tahun 2020, tercantum bahwa ada kekhususan tersendiri jika formasi PPPK mensyaratkan sertifikasi Profesi sudah dianggap mencapai Passing Grade. Maka dari itu, Kemdikbud harus tegas dan patuh menjalankan UU guru dan dosen.

"Kemudian ada istilah wajib bagi guru mempunyai sertifikat pendidik, berarti dalam hal ini Kemdikbud mensyaratkan sertifikasi profesi dalam seleksi PPPK," ujarnya.

Dana PIP Telah Dicairkan Cek Daftar Nama Penerima dan Cara Mencairkannya

Dana PIP Telah Dicairkan Cek Daftar Nama Penerima dan Cara Mencairkannya

BlogPendidikan.net
- Dana PIP Telah Dicairkan Cek Daftar Nama Penerima dan Cara Mencairkannya

Pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah melalui bantuan PIP. Program ini diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya. PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.

PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga anak Lulus SMA/SMK/MA), maupun pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar).

Cara Cek Nama Penerima

1. Buka laman pip.kemdikbud.go.id.
2. Klik menu Cek Penerima PIP.
3. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), tanggal lahir, nama ibu kandung.
4. Klik cek data.

Cara Mencairkan Dana PIP

Berikut cara mencairkan dana PIP bagi penerima, di kutip dari Jendela.kemdikbud.go.id:

Proses pencairan atau pengambilan dana PIP dapat dilakukan apabila pemegang KIP membawa bukti pendukung yang sah ke bank penyalur terdekat yang telah ditunjuk oleh pemerintah. Pengambilan dana PIP ini juga dapat dilakukan perorangan langsung maupun secara kolektif.

Khusus pengambilan dana PIP secara kolektif, dapat dilakukan jika berada di wilayah yang sulit untuk mengakses bank penyalur. Kriteria wilayah sulit tersebut meliputi tidak adanya kantor bank di kecamatan dan atau biaya transpor lebih besar dari bantuan yang akan diterima.

Pengambilan secara kolektif ini dapat dikuasakan kepada kepala sekolah/ketua lembaga/bendahara sekolah/bendahara lembaga. Bank penyalur yang mencairkan dana PIP di antaranya Bank Rakyat Indonensia (BRI) dan Bank Nasional Indonesia (BNI).

Pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI. Sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat mencairkannya di BNI. Namun, khusus bagi pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP harus didampingi orangtua/wali/guru saat mendatangi bank untuk mencairkan dana tersebut.

Selanjutnya, pemegang KIP melakukan aktivasi rekening apabila akan menggunakan tabungan kemudian menandatangani bukti penerimaan dana dan menerima dana PIP tersebut.

Mencairkan Dana Program Indonesia Pintar (PIP)

1. Siswa atau orang tua siswa melaporkan nomor KIP ke Sekolah, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), atau Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)
2. Selanjutnya sekolah memasukkan nomor KIP peserta didik ke layanan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud, sementara untuk lembaga lain harus mengusulkan pengesahan ke Dinas Pendidikan setempat
3. Dinas Pendidikan setempat akan menerima data usulan dari lembaga terkait
4. Data akan kembali diproses mereka untuk selanjutnya diverifikasi oleh Direktorat Teknis Kemendikbud
5. Lembaga penyalur dana akan menerima instruksi untuk membuat rekening PIP siswa dan menyalurkan dana bila daftar penerima PIP telah disetujui
6. Lembaga penyalur dana bersama Dinas Pendidikan setempat mengeluarkan Surat Keputusan (SK) sang penerima manfaat dana PIP yang ditujukan kepada Sekolah/SKB/PKPM/LKP
7. Lembaga pendidikan tersebut selanjutnya akan menginformasikan kepada siswa atau orang tua siswa bahwa dana siap dicairkan
8. Lembaga pendidikan akan membuat surat keterangan pencairan dana PIP sebagai pelengkap persyaratan peserta
9. Siswa atau orang tua siswa selanjutnya membawa surat keterangan tersebut dan persyaratan lain untuk mengambil dana PIP di lembaga penyalur

Selain memiliki KIP, ada juga syarat dan cara mencairkan dana Program Indonesia Pintar tanpa kartu.

Yang perlu dilakukan hanyalah mendaftarkan lebih dulu sebagai penerima calon PIP ke sekolah dengan syarat memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau berasal dari keluarga tidak mampu yang dapat dibuktikan dengan SKTM.

Berapa Besaran Dana PIP?

Berikut besaran dana manfaat PIP, yang Tribunnews.com kutip dari Indonesiapintar.kemdikbud.go.id:

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp 450.000,00/tahun.
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp 750.000,00/tahun.
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp 1.000.000,00/tahun.

Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah atau kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan, serta biaya uji kompetensi.

Mulai Tahun Depan Peluang Guru Untuk Menjadi PNS Kandas

Mulai Tahun Depan Peluang Guru Menjadi PNS Kandas

BlogPendidikan.net
- Mulai Tahun Depan Peluang Guru Menjadi PNS Kandas. Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana mengatakan bahwa pemerintah akan memperbanyak porsi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja alias PPPK.

Salah satunya adalah untuk kebutuhan tenaga pengajar atau guru, Bima mengatakan mulai tahun depan penerimaan guru akan dialihkan menjadi PPPK bukan PNS. Tahun depan sendiri ada penerimaan 1 juta formasi guru PPPK.


Dia juga mengatakan ke depannya pemerintah tidak akan menerima formasi guru sebagai PNS, namun hanya menjadi PPPK. Hal ini juga sudah disetujui oleh Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo dan Mendikbud Nadiem Makarim.

"Sementara ini pak Menpan, Mendikbud, dan kami sepakat bahwa untuk guru itu beralih ke PPPK jadi bukan CPNS lagi. Ke depan kami tidak akan terima guru sebagai CPNS, tapi sebgai PPPK," ujar Bima dalam konferensi pers virtual, Selasa (29/12/2020).

Dia mengatakan bagi guru yang saat ini sudah berstatus sebagai PNS akan tetap dipertahankan predikatnya hingga pensiun. "Yang sekarang PNS akan menunggu batas usia pensiun, semua yang baru nanti akan jadi PPPK," ujar Bima.

Dia mengatakan selain guru, tenaga penyuluh dan tenaga kesehatan pun akan diubah predikatnya menjadi PPPK. "Jadi semua diubah ke PPPK, penyuluh dan tenaga kesehatan juga akan begitu," katanya.


Bima melanjutkan di banyak negara pun pegawai di instansi negara kebanyakan berstatus setara dengan PPPK. Cuma ada 20% pegawai yang berpredikat PNS.

"Best practices di negara maju juga lakukan hal yang sama. PPPK itu 70-80% dan PNS cuma 20%. Untuk hal pelayanan pubik penyelenggaranya adalah PPPK, maka ke depan PPPK akan lebih banyak dari PNS," ujar Bima.

Sepakat, Kemendikbud dan Kemenpan RB Guru Tidak Lagi Berstatus PNS Tapi PPPK

Sepakat, Kemendikbud dan Kemenpan RB Guru Tidak Lagi Berstatus PNS Tapi PPPK

BlogPendidikan.net
- Peluang untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari formasi guru bakal kandas. Pemerintah telah menetapkan tidak membuka seleksi CPNS untuk formasi guru atau tenaga pengajar. Nantinya formasi guru akan beralih dari seleksi CPNS menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menjelaskan tidak adanya seleksi CPNS bagi guru sudah disetujui oleh Menpan RB Tjahjo Kumolo dan Mendikbud Nadiem Makarim.


"Ke depan, kami tidak akan menerima guru dengan status CPNS, tapi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," ujar Bima saat konferensi pers 'Catatan Kinerja Akhir Tahun 2020 Kementerian PAN RB', Selasa (29/12/2020).

Bima menjelaskan perekrutan guru sebagai PPPK akan membantu pemerintah menyelesaikan persoalan distribusi guru secara nasional. Ia mengatakan selama ini pemerintah selalu terbentur dengan sistem PNS untuk melakukan distribusi guru.

Salah satu faktornya yakni setelah bertugas empat sampai lima tahun guru-guru yang sudah menjadi PNS ingin pindah lokasi. Hal ini menghancurkan sistem distribusi guru secara nasional.


“Dua puluh tahun kami berupaya menyelesaikan itu, tetapi tidak selesai dengan sistem PNS," ujar Bima. Bima menambahkan, selain Guru, tenaga kepegawaian lain seperti dokter, perawat, dan penyuluh akan direkrut melalui PPPK.

Jika berkaca pada negara maju, jumlah PPPK lebih banyak daripada PNS. Hal ini dinilai sebagai solusi terbaik untuk menyelesaikan persoalan distribusi aparatur sipil negara.

"Sebenarnya di negara-negara maju juga melakukan hal yang sama. Jumlah PPPK di negara maju sekitar 70-80 persen, PNS-nya hanya 20 persen. Untuk hal-hal yang sifatnya pelayanan publik status kepegawaian adalah PPPK," ujar Bima.

Setara dengan PNS

Lebih lanjut Bima menjelaskan pada 2021 akan ada pembukaan tes PPPK bagi guru-guru honorer yang mengajar di sekolah negeri maupun swasta. Pemerintah teleh menetapkan kuota untuk PPPK guru sebesar 1 juta pegawai. Ia juga mengingatkan PPPK sama seperti PNS.


Di 2021, Bima mengatakan pemerintah berencana menggelar tes pengangkatan PPPK bagi satu juta guru honorer.

Perekrutan PPPK itu bisa diikuti seluruh guru honorer di sekolah negeri dan swasta. BKN bersama Kemnpan RB serta Kemendikbud telah mempersiapkan diri untuk melaksanakan ujian PPPK bagi  1 juta guru.

Meski ada keraguan dengan status PPPK dengan PNS, Bima menjelaskan PPPK setara dengan PNS. “Mudah-mudahan dengan pengadaan PPPK 1 juta guru ini kebutuhan guru di sekolah-sekolah akan dapat terpenuhi dengan segera," ujar Bima. (Sumber: kompas.tv)

Kepala BKN: Tidak Ada Lagi Pengangkatan Guru Lewat Jalur Seleksi CPNS

Kepala BKN: Tidak Ada Lagi Pengangkatan Guru Lewat Jalur Seleksi CPNS

BlogPendidikan.net
- Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan tidak akan ada lagi penerimaan guru lewat seleksi CPNS. Bima menyebut pemerintah sepakat mengalihkan pengangkatan guru melalui perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

"Kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK, jadi bukan CPNS lagi. Ke depan, kami tidak akan menerima guru dengan status CPNS, tapi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," kata Bima dalam konferensi pers 'Catatan Kinerja Akhir Tahun 2020 Kementerian PAN RB', Selasa (29/12/2020).


Menurut Bima, perekrutan guru sebagai PPPK akan membantu pemerintah menyelesaikan persoalan distribusi guru secara nasional. Ia mengatakan selama ini pemerintah selalu terbentur dengan sistem PNS untuk melakukan distribusi guru. 

"Karena kalau CPNS setelah mereka bertugas 4 sampai 5 tahun biasanya mereka ingin pindah lokasi. Dan itu menghancurkan sistem distribusi guru secara nasional. Dua puluh tahun kami berupaya menyelesaikan itu, tetapi tidak selesai dengan sistem PNS," ungkapnya. 

Tak hanya itu, tenaga kepegawaian lain seperti dokter, perawat, dan penyuluh akan direkrut melalui PPPK. Bima mencontohkan, di berbagai negara maju lebih banyak jumlah PPPK daripada PNS.

"Sebenarnya best practice di negara-negara maju juga melakukan hal yang sama. Jumla PPPK di negara maju sekitar 70-80 persen, PNS-nya hanya 20 persen. Untuk hal-hal yang sifatnya pelayanan publik status kepegawaian adalah PPPK," kata Bima.


Di 2021, Bima mengatakan pemerintah berencana menggelar tes pengangkatan PPPK bagi satu juta guru honorer. Perekrutan PPPK itu bisa diikuti seluruh guru honorer di sekolah negeri dan swasta. Dia pun menegaskan PPPK setara dengan PNS. 

"Dalam kasus guru dengan adanya formasi satu juta guru PPPK, ke depan rasa-rasanya tidak akan dibuka lagi status guru jadi PNS. Semua akan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, jadi tidak perlu pusing pindah dari PPPK ke PNS," ujarnya.

Astaga! Guru, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh PNS Akan Dialihkan Jadi PPPK

Astaga! Guru, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh PNS Akan Dialihkan Jadi PPPK

BlogPendidikan.net
- Badan Kepegawaian Negara (BKN) buka kemungkinan perekrutan dokter dan tenaga kesehatan berstatus aparatur sipil negara (ASN) atau PNS ke depannya akan dialihkan.

Pemerintah ke depan membuka wacana untuk mengalihkan status dokter dan tenaga kesehatan baru dari PNS menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Untuk tenaga kesehatan, dokter dan lain-lain, penyuluh, itu seharusnya juga akan PPPK," kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana dalam sesi teleconference, Selasa (29/12/2020).

Bima mengatakan, pertimbangan pengalihan status ini muncul lantaran di negara-negara maju mayoritas dokter dan tenaga kesehatan berstatus bukan sebagai pegawai negeri sipil.

"Jumlah PPPK di negara maju itu sekitar 70-80 persen dibandingkan PNS. PNS-nya hanya 20 persen. Untuk hal-hal yang bersifat pelayanan publik, status kepegawaian para penyelenggaranya adalah PPPK," terangnya.

Oleh karena itu, Bima membuka kemungkinan jika mayoritas dokter dan tenaga kesehatan nantinya akan berstatus sebagai PPPK.

"Ke depan, jumlah PPPK di Indonesia harusnya akan lebih banyak dibandingkan jumlah PNS," ujar dia.

Artikel ini juga telah tayang di liputan6.com

Gaji PNS Terendah 9 Juta, Berikut Deretan Perubahan Komponen Gaji PNS

Gaji PNS Terendah 9 Juta, Berikut Deretan Perubahan Komponen Gaji PNS

BlogPendidikan.net
- Tunjangan aparatur sipil negara (ASN) alias pegawai negeri sipil (PNS) tahun depan diperkirakan akan meningkat minimal Rp 9 juta untuk pangkat golongan terendah. 

Hal tersebut dikemukakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo dalam acara yang digelar melalui YouTube Kementerian Agama, seperti dikutip Selasa (29/12/2020).

Tjhajo mengatakan, kenaikan tunjangan akan dinikmati sekitar 4,2 juta ASN, 1 juta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang terdiri dari kalangan guru, 260 tenaga kesehatan, dan 100 ribu tenaga penyuluh.

"Mudah-mudahan lewat rekrutmen, sistem merit, tunjangan dan sebagainya bisa tertata, terdata berapa ASN yang kita butuhkan," jelasnya.

Tjahjo berharap para abdi negara bisa mewakafkan sebagian kenaikan tunjangan itu untuk kebaikan. Pemerintah pun saat ini masih mencari cara agar ASN bisa berkontribusi lebih besar dalam berwakaf.

"Nanti kita cari. Dari gaji pokok dan tunjangan serta lain-lain kita imbau dengan cara gimana. Sehingga ada wakaf bisa bergulir ke depan," kata Tjahjo.

Hal ini ditandai dengan kebijakan yang tengah disusun oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Direktorat Kompensasi Aparatur Sipil Negara.

Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN, Paryono mengatakan, dalam penyusunan ini akan ada beberapa hal yang berubah terutama komponen penghasilan PNS atau gaji dari aturan sebelumnya.

Dalam aturan ini, pemerintah akan menghapus sejumlah tunjangan dan melebur komponen tersebut menjadi hanya gaji dan dua jenis tunjangan saja. Artinya, gaji PNS akan naik karena memasukkan dua komponen tunjangan tersebut.

"Nantinya tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan ini akan dimasukkan dalam gaji (gaji pokok/gapok)," ujarnya kepada CNBC Indonesia.

Saat ini, ada beberapa tunjangan yang diterima PNS yaitu tunjangan suami istri, tunjangan anak, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, tunjangan makan, tunjangan beras, hingga tunjangan kemahalan. Tunjangan ini akan disederhanakan.

Tunjangan PNS atau ASN Naik, Gaji Paling Rendah 9 Juta

Tunjangan PNS atau ASN Naik, Gaji Paling Rendah 9 Juta

BlogPendidikan.net
- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, akan menaikan tunjangan aparatur sipil negara (ASN) pada 2021. Dengan kenaikan tunjangan itu, menurut Tjahjo, maka ASN mendapatkan penghasilan paling sedikit Rp 9 juta. 

"Insya Allah harusnya tahun ini karena ada pandemi Covid-19, tunjungan ASN juga kita tingkatkan maksimal. Jadi pegawai paling rendah ASN itu bisa minimal Rp 9 hingga Rp 10 juta," kata Tjahjo Kumolo, Senin (28/12/2020) dilansir dari Kompas TV.

Namun, pemerintah masih melakukan kajian mendalam untuk menaikkan tunjangan ASN. Tjahjo mengatakan, kenaikan tunjangan ASN ini tidak diikuti oleh kenaikan gaji pokok. Sebab, skema yang diberikan pemerintah berupa kenaikan dana pensiun. Menurut Tjahjo, kenaikan dana pensiun tersebut sudah dihitung oleh pihak Kemenpan RB dengan PT Taspen (Persero) atau Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri. 

"Ini saya kira tugas kami di Kemenpan RB dan Ibu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) bahwa memang gaji pokok tidak mungkin naik karena menyangkut pensiun," ujarnya. "Tapi kami dengan mitra kami, Taspen, sudah menghitung dengan baik, ada subsidi pensiun yang akan ditingkatkan," kata Tjahjo Kumolo.

Tjahjo mengatakan, pemerintah tengah mematangkan perombakan skema gaji dan tunjangan ASN. Perombakan skema tersebut, kata Tjahjo, akan membuat penghasilan ASN tidak lagi didasari pada golongan dan pangkat. Namun, berdasarkan beban dan risiko pekerjaan. 

Sementara itu, Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menjelaskan, perombakan skema tersebut tidak ada kaitannya dengan kenaikan gaji ASN. Skema baru itu merupakan bagian dari reformasi birokrasi. "Ini reform penggajian tidak ada hubungannya dengan kenaikan gaji," ujar Paryono.

Kendati demikian, menurut Paryono, perombakan skema tersebut tidak menutup kemungkinan ASN dapat memperoleh kenaikan penghasilan. Lebih lanjut, Paryono menilai, komponen gaji dan tunjangan dalam skema akan dirombak dengan menghapus banyak tunjangan. 

Dengan demikian, hanya ada dua tunjangan yang diterima ASN yaitu tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan yang diukur berdasarkan daerah.

Artikel ini juga telah tayang di Kompas.com 

Berikut Daftar Bantuan Langsung Tunai (BLT) Diperpanjang Sampai 2021

Berikut Daftar Bantuan Langsung Tunai (BLT) Diperpanjang Sampai 2021

BlogPendidikan.net
- Sejumlah kebijakan dikeluarkan pemerintah selama pandemi covid-19 tahun 2020. Program kebijakan itu diantaranya bantuan langsung tunai serta program bantuan lainnya kepada masyarakat dalam rangka mendorong perekonomi di masyarakat.

Di tahun 2021 sejumlah bantuan akan diperpanjang oleh pemerintah. Meski untuk bantuan lainnya dinyatakan berakhir di tahun 2020 seperti listrik gratis Tidak lain alasannya diperpanjang sejumlah bantuan guna mendorong perbaikan ekonomi akibat pandemi covid-19.

Bantuan yang bakal diperpanjangan pemerintah yakni subsidi gaji, BLT UMKM, Kartu Prakerja, dan Bantuan Sosial Tunai. Termasuk juga untuk program yang telah berjalan sebelum Covid-19, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan pangan.

Namun khusus BLT UMKM / BPUM tidak berlaku bagi peserta yang sudah menerima, hanya diperuntukkan untuk penerima baru dengan tujuan pemerataan.

"Dengan demikian program-program ini diharapkan untuk masih menjaga daya beli masyarakat di dalam situasi pandemi Covid-19," terang Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Airlangga Hartarto dikutip Kontan.co.id, Selasa (8/9/2020).

Berikut daftar program bantuan yang diperpanjang 2021

1. Kartu Prakerja

Program kartu Prakerja adalah program bantuan kepada para pekerja atau korban PKH dengan mengikuti pelatihan intensif dalam program tersebut. Hanya ada tiga syarat untuk bisa mendaftar program ini, yaitu memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), sudah berusia di atas 18 tahun, dan tidak sedang sekolah atau kuliah.

2. BLT Subsidi Gaji

BLT subsidi gaji adalah program bantuan kepada para pekerja yang memiliki gaji di bawah 5 juta dengan total yang diberikan dari pemerintah sebesar Rp2,4 juta per pekerja.

Selain bergaji di bawah Rp5 juta, calon penerima juga harus memenuhi syarat lainnya yaitu memiliki NIK, aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan setidaknya hingga Juni 2020, dan memiliki rekening aktif.

3. BLT Banpres UMKM

BLT Banpres UMKM adalah program bantuan dari pemerintah yang diberikan kepada pelaku usaha mikro melalui bank. Adapun besar bantuan tunai ini dengan nominal 2,4 juta. Tidak berlaku bagi yang sudah menerima bantuan sebelumnya.

Syarat yang harus dipenuhi calon penerima yaitu memiliki usaha dan KTP, bukan termasuk ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD, tidak sedang menerima kredit pembiayaan dari perbankan dan KUR.

4. Bansos tunai (BST)

Dikutip dari Kontan.co.id, 31 Agustus 2020, pemerintah melalui Kementerian Sosial kembali menyalurkan bantuan sosial yakni bantuan sosial tunai (BST) senilai Rp 500.000 kepada masyarakat terdampak pamdemi Covid-19.

Keluarga penerima manfaat (KPM) program ini merupakan KPM program BPNT non PKH.

Dana ditransfer pada Kartu KKS (kartu keluarga sejahtera) dan dapat ditarik tunai di ATM bank - bank himbara dan tidak dikenakan biaya administrasi. Dananya dapat dimanfaatkan untuk menambah pembelian sembako atau untuk memenuhi kebutuhan sehari hari kecuali rokok, pulsa, dan barang lain yang tidak berguna.

Total anggaran untuk bantuan sosial tunai (BST) ini untuk 9 juta keluarga penerima manfaat (KPM) sebesar Rp 4,5 triliun. Bantuan sosial tunai ini dilakukan sekali salur untuk keluarga penerima manfaat.

Ikatan Guru Indonesia Mendesak Kemendikbud Agar Semester Genap Dilaksanakan Pada Maret 2021

Ikatan Guru Indonesia Mendesak Kemendikbud Agar Semester Genap Dilaksanakan Pada Maret 2021

BlogPendidikan.net
- Keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyerahkan keputusan belajar tatap muka kepada daerah, menuai polemik. Apalagi kasus Covid-19 di Indonesia dalam satu bulan terakhir terus menunjukkan peningkatan.

Sejumlah daerah juga mulai mengevaluasi rencana belajar tatap muka. Namun sebagian daerah lagi masih tetap ingin menggelar belajar tatap muka di semester genap pada Januari 2021.

Menyikapi hal itu, Ikatan Guru Indonesia (IGI) meminta Kemendikbud untuk menggeser awal semester genap dari Januari ke Bulan Maret 2021. Ketua Umum IGI, Muhammad Ramli Rahim menyebut sejumlah alasan yang mendasari usulan tersebut.

"Melihat perkembangan terakhir Covid-19 dan simpang siur soal vaksin maka IGI meminta agar Kemendikbud mengubah keputusan menyerahkan ke pemerintah daerah dan orangtua menjadi menggeser semester genap ke Maret 2021 dan mengosongkan seluruh aktivitas pendidikan di bulan Januari dan Februari," ungkap Ramli kepada Tribunnews.com, Rabu (23/12/2020).

Dua bulan kekosongan tersebut, kata Ramli, dapat dimanfaatkan untuk mengevaluasi dan meningkatkan kemampuan mengajar para pendidik di tengah pandemi Covid-19.

"Berikan kesempatan kepada seluruh guru di seluruh Indonesia untuk selama dua bulan fokus pada peningkatan kualitas diri."

"Agar mampu menghadirkan pembelajaran yang menarik dan menyenangkan baik dalam format PJJ (pembelajaran jarak jauh) maupun dalam format tatap muka," ungkapnya.

Kemendikbud, kata Ramli, tak bisa lagi berasumsi 'biarlah sambil jalan'. "Karena realitasnya Kemendikbud sudah berulang kali gagal dengan prinsip itu," ujarnya.

PJJ Gagal

Adapun Ramli mengibaratkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bak mobil mogok. Anak didik disebut berpotensi semakin dirugikan dengan terus berlangsungnya PJJ yang dinilai gagal.

"Kegagalan PJJ yang diakui sendiri oleh Kemdikbud sesungguhnya ibarat mobil tua yang sedang mogok, onderdilnya bermasalah, diajak menanjak sudah tidak kuat, di jalan bergelombang pun makin repot," ungkap Ramli.

Tetapi, lanjut Ramli, Kemdikbud malah membuka ruang untuk tetap memaksakan mobil mogok itu tetap berjalan dan menyiksa sebagian besar penumpang yang ada di atasnya.

"Kemdikbud sebagai regulator terus membiarkan mobil mogok ini menanjak dan berpotensi untuk mundur dan jatuh ke jurang," ujarnya.

Melihat situasi dan kondisi terakhir Covid-19, Ramli menyebut pihaknya tidak yakin sepenuhnya akan banyak pemerintah daerah berani membuka sekolah di bulan Januari 2021. "Apalagi dengan rekor pertambahan yang terus terjadi."

"Jika pun ada Pemda yang berani buka sekolah, maka ketika ada serangan baru yang menimpa anak didik ataupun guru maka hampir bisa dipastikan pembelajaran akan kembali ke rumah," ungkap Ramli.

Sehingga, Ramli menyebut situasi ini akan terus terjadi tanpa perbaikan sama sekali.

Sebelumnya Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan, keputusan pembelajaran semester genap pada tahun akademik 2020/2021 ada di tangan pemerintah daerah (pemda), komite sekolah, dan para orangtua.

Dilansir Kompas.com, di tangan ketiga pihak itu, sekolah masing-masing daerah bisa menentukan belajar tatap muka atau masih belajar dari rumah.

"Keputusan ada di pemda, komite sekolah, dan orangtua. Mereka yang menentukan, bukan SKB menteri lagi, jadi pemda bisa memilah yang lebih detail, sekolah mana saja yang sudah bisa belajar tatap muka atau tidak," ungkap Nadiem dalam acara press conference secara daring, 20 November 2020 lalu.

Nadiem mengatakan, bila pemda dan komite sekolah masing-masing daerah memutuskan peserta didik melanjutkan pembelajaran dari rumah secara penuh, maka daerah itu tidak boleh melaksanakan belajar tatap muka.

Adapun daerah yang sudah siap belajar tatap muka, lanjut dia, maka harus mempersiapkan segala kesiapan agar pelaksanaannya bisa berjalan lancar dan baik. Nadiem menegaskan, belajar tatap muka memang diperbolehkan, tetapi tidak diwajibkan karena masih masa pandemi Covid-19.

"Pada zonasi risiko atau zona merah, maka tidak ada pemberian izin belajar tatap muka untuk semester genap tahun akademik tahun 2020/2021 atau mulai di Januari 2021," ungkap dia.

Wajib Diketahui, Peraturan Menkeu Terbaru Banyak Komponen Gaji dan Tunjangan PPPK

Wajib Diketahui, Peraturan Menkeu Terbaru Banyak Komponen Gaji dan Tunjangan PPPK

BlogPendidikan.net
- Kementerian Keuangan resmi menerbitkan regulasi tentang tata cara pembayaran gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 202 /PMK.05/2020 yang diteken Menkeu Sri Mulyani pada 16 Desember 2020 itu salah satunya mengatur komponen gaji, tunjangan serta kapan pembayaran gaji dan tunjangan PPPK.

Dalam Pasal 10 disebutkan, gaji dan tunjangan PPPK disesuaikan dengan ketentuan dalam Perpres mengenai gaji dan tunjangan PPPK. Lantas kapan pembayaran gaji dan tunjangan? Ini diatur dalam Pasal 11 ayat (1) yang menyebutkan, gaji dan tunjangan PPPK dibayarkan setiap bulan dan dituangkan dalam suatu daftar pembayaran gaji induk. 

"Pelaksanaan pembayaran gaji dan tunjangan dilakukan pada hari pertama atau hari kerja pertama setiap bulan," kata Menkeu Sri Mulyani dalam PMK tersebut. 

Dalam kondisi tertentu, lanjutnya, pelaksanaan pembayaran gaji dan tunjangan PPPK dapat dikecualikan. 

Adapun komponen pembayaran gaji dan tunjangan PPPK meliputi: 

a. gaji pokok 
b. tunjangan isteri/ suami
c. tunjangan anak
d. tunjangan pangan/beras  
e. tunjangan umum 
f. tunjangan jabatan struktural/ungsional 
g. tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan h. tunjangan khusus Provinsi Papua 
i. tunjangan pengabdian di wilayah terpencil  
J. tunjangan lainnya yang meliputi tunjangan kompensasi kerja/risiko sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
k. pembulatan. 

Dalam PMK ini, PPPK juga dikenakan potongan terdiri atas: 

1. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 
2. iuran jaminan kesehatan
3. iuran jaminan hari tua 
4. perhitungan pihak ketiga beras Bulog dalam hal tunjangan pangan diberikan dalam bentuk beras (natura) 
5. sewa rumah dinas 
6. utang kepada negara, antara lain terdiri atas: 
a) pengembalian kelebihan pembayaran; dan/atau  
b) tuntutan ganti rugi dan/ atau  
7. potongan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Guru Honorer Dari Kemenag Tidak Bisa Ikut PPPK 2021

Guru Honorer Dari Kemenag Tidak Bisa Ikut PPPK 2021

BlogPendidikan.net
- Rekrutmen satu juta guru PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) 2021 ternyata tidak termasuk dengan tenaga pendidik di bawah Kementerian Agama.

Dengan kata lain, guru-guru honorer di RA/madrasah maupun guru agama tidak mendapat jatah formasi PPPK 2021. Kondisi ini cukup menyulitkan Kemenag. Pasalnya sebagian besar guru Kemenag berstatus honorer.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag Muhammad Zain mengungkapkan, pihaknya sangat membutuhkan kuota guru PPPK. Ini agar guru-guru honorer Kemenag bisa meningkat kesejahteraannya. Sayangnya, dalam formasi satu juta guru PPPK tidak ada formasi untuk guru honorer Kemenag. 

"Untuk PPPK, Pak Dirjen Pendidikan Islamm Ali Ramdhani telah melakukan komunikasi dengan Kemendikbud agar guru-guru honorer Kemenag bisa memanfaatkan kuota tersebut," kata Zain kepada JPNN.com, Rabu (23/12).

Selain itu, lanjutnya, Kemenag juga sudah mengirimsurat ke Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) agar memfasilitasi pertemuan Kemenag dan Kemendikbud. Sebab, Kemenag sangat membutuhkan pengangkatan guru honorer menjadi PPPK itu.

"Sebanyak 84 persen guru-guru Kemenag secara nasional adalah guru honorer. Alangkah eloknya bila kuota sejuta guru PPPK di 2021 juga ada untuk guru-guru honorer Kemenag," ujar Zain.

Dihubungi secara terpisah, Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI) Kemenag Rohmat Mulyana mengungkapkan harapan sama. Dia menyebutkan, sebanyak 93.480 guru honorer pendidikan agama mengabdi di sekolah umum. 

Paling tidak, dari sejuta guru itu, Kemenag diberikan kuota 100 ribu. "Kami enggak minta banyak-banyak, 100 ribu saja agar guru-guru agama bisa ikut tes PPPK untuk mengisi formasi itu. Karena untuk 2021, Kemenag enggak dapat formasi guru PPPK selain hanya untuk menyelesaikan sisa honorer K2," tandasnya. Sumber: jpnn.com

PIP, Bantuan Langsung Untuk Siswa Berikut Besaran, Syarat dan Cara Mencairkannya

PIP, Bantuan Langsung Untuk Siswa Berikut Besaran, Syarat dan Cara Mencairkannya

BlogPendidikan.net
-
 Salah satu program pemerintah Indonesia untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) adalah Program Indonesia Pintar (PIP). Program ini berupa bantuan tunai pendidikan kepada anak sekolah usia 6-21 tahun. Ketahui syarat dan cara mencairkan dana PIP ini.


Apa Itu Program Indonesia Pintar?

PIP diselenggarakan oleh tiga kementerian, yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag). Bantuan ini akan diberikan kepada keluarga miskin, rentan miskin yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera dan peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

Dana PIP dapat digunakan oleh peserta didik untuk membantu biaya pribadinya, seperti membeli perlengkapan sekolah atau kursus, uang saku, biaya transportasi, biaya praktek tambahan, serta biaya uji kompetensi.

Berapa Besaran Dana PIP?

Sebagai bantuan pendidikan ada tiga bentuk besaran dana PIP ini sesuai tingkatan pendidikan yang sedang ditempuh peserta didik, berikut rinciannya:

1. Peserta Didik SD/MI/ Paket A mendapatkan Rp450.000 per tahun
2. Peserta Didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000 per tahun
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000 per tahun

Pemerintah berharap dengan hadirnya PIP tidak ada lagi siswa yang putus sekolah, serta dapat menarik kembali siswa yang sempat putus sekolah. Tentunya agar siswa bisa mendapatkan manfaat program ini diharuskan memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP). Sebab dengan memegang kartu ini memberi jaminan dan kepastian bahwa anak-anak usia sekolah terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan.

Syarat Pengambilan Kartu Indonesia Pintar (KIP)

Siswa penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan satu buah KIP. Untuk bisa mendapatkan KIP ada beberapa berkas yang perlu disiapkan, yakni:

1. Kartu Keluarga (KK)
2. Akta Kelahiran
3. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Rt/Rw setempat
4. Rapor hasil belajar siswa
5. Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah atau Kepala Madrasah

Setelah menyiapkan syarat-syarat itu ada beberapa langkah yang harus ditempuh untuk mendapatkan KIP. Berikut syarat mendapatkan Kartu Indonesia Pintar, mengutip Kemendikbud. 

1. Siswa mendaftar dengan membawa KKS milik orang tua ke lembaga pendidikan terdekat (dinas pendidikan) atau bisa juga dengan melapor langsung ke pihak sekolah.
2. Jika tidak memiliki KKS bisa juga dengan membawa SKTM
3. Selanjutnya sekolah/madrasah akan mencatat data siswa yang selanjutnya dikirimkan atau diusulkan ke Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama kota setempat
4. Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama kota setempat tersebut kemudian mendaftarkan calon siswa ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sekolah yang sudah berada dalam naungan Kemendikbud wajib memasukkan data calon penerima KIP dalam Dapodik
5. Jika siswa lolos seleksi, selanjutnya KIP akan dikirimkan ke alamat siswa yang sudah mendaftar tadi atau bisa dikirimkan ke sekolah untuk kemudian diberikan kepada siswa yang bersangkutan.

Cara Mencairkan Dana Program Indonesia Pintar (PIP)

1. Siswa atau orang tua siswa melaporkan nomor KIP ke Sekolah, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), atau Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)
2. Selanjutnya sekolah memasukkan nomor KIP peserta didik ke layanan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud, sementara untuk lembaga lain harus mengusulkan pengesahan ke Dinas Pendidikan setempat
3. Dinas Pendidikan setempat akan menerima data usulan dari lembaga terkait
4. Data akan kembali diproses mereka untuk selanjutnya diverifikasi oleh Direktorat Teknis Kemendikbud
5. Lembaga penyalur dana akan menerima instruksi untuk membuat rekening PIP siswa dan menyalurkan dana bila daftar penerima PIP telah disetujui
6. Lembaga penyalur dana bersama Dinas Pendidikan setempat mengeluarkan Surat Keputusan (SK) sang penerima manfaat dana PIP yang ditujukan kepada Sekolah/SKB/PKPM/LKP
7. Lembaga pendidikan tersebut selanjutnya akan menginformasikan kepada siswa atau orang tua siswa bahwa dana siap dicairkan
8. Lembaga pendidikan akan membuat surat keterangan pencairan dana PIP sebagai pelengkap persyaratan peserta
9. Siswa atau orang tua siswa selanjutnya membawa surat keterangan tersebut dan persyaratan lain untuk mengambil dana PIP di lembaga penyalur

Selain memiliki KIP, ada juga syarat dan cara mencairkan dana Program Indonesia Pintar tanpa kartu.

Yang perlu dilakukan hanyalah mendaftarkan lebih dulu sebagai penerima calon PIP ke sekolah dengan syarat memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau berasal dari keluarga tidak mampu yang dapat dibuktikan dengan SKTM.

Cek Penerima PIP Bantuan Langsung Siswa

Untuk melihat data penerima Bantuan langsung siswa melalui PIP silahkan Pada Link Berikut; https://pip.kemdikbud.go.id/home

1. Masukkan NISN
2. Tanggal Lahir dan
3. Nama Ibu Kandung

Daftar Daerah Yang Tidak Melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Semester Genap

Daftar Daerah Yang Tidak Melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Semester Genap

BlogPendidikan.net
- Pemerintah memberi lampu hijau bagi satuan pendidikan untuk melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) mulai Januari 2021. Pemberian izin ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri yang diteken 20 November 2020.

SKB 4 Menteri itu ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi, dan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto. SKB 4 Menteri itu telah direstui Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo dan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

Berdasarkan SKB ini, izin pembelajaran tatap muka diberikan kepada daerah di seluruh zonasi covid-19.

Namun, sejumlah daerah tampaknya tak mau ambil risiko. Satu per satu daerah memutuskan menunda Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yang sejatinya bisa dimulai Januari 2021. Kasus covid-19 yang terus melonjak menjadi salah satu pertimbangan pemerintah daerah (Pemda) 'menginjak rem' PTM tahun depan.

Meski pemerintah pusat mengizinkan PTM tahun depan, namun, daerah memang diberi kewenangan untuk memutuskan membuka atau tidak sekolah pada tahun ajaran baru nanti. 

Berikut daerah-daerah yang memutuskan menunda PTM pada Januari 2021, berikut daftarnya:

Jawa Tengah

Salah satu provinsi yang memastikan menunda PTM ialah Jawa Tengah (Jateng). Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menerbitkan surat edaran mengenai penanganan covid-19, yang salah satu poinnya memuat tentang penundaan PTM di satuan pendidikan.

Dalam surat edaran bernomor 445/0017480, Ganjar meminta sekolah mulai dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga SMP dan Pendidikan Masyarakat (Dikmas) menunda PTM. Ganjar menyebut penundaan pembelajaran tatap muka berlaku untuk seluruh daerah di Jateng. Terutama daerah dengan peningkatan kasus covid-19 yang tinggi.

"Karena kondisi pandemi covid-19 yang belum pasti ya kita tunda dulu karena semuanya belum pasti," kata Ganjar di Semarang, Jateng, Kamis, 17 Desember 2020.

Surat edaran ini ditindaklanjuti Pemerintah Kota (Pemkot) Solo. Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo tak mau ambil risiko penyebaran covid-19 dengan membuka sekolah. Apalagi, penambahan angka covid-19 di Solo sudah mencapai sekitar 100 kasus dalam sehari beberapa waktu terakhir. Sementara ini, seluruh siswa sekolah di Solo kembali pada konsep pembelajaran daring.

"Dan dari Gubernur kan juga sudah menginstruksikan untuk ditunda (PTM)," kata FX Hadi di Solo, Jumat, 18 Desember 2020.

Depok

Di Jawa Barat, Pemerintah Kota Depok memutuskan menunda pembelajaran tatap muka pada Januari 2021 di setiap satuan pendidikan. Pertimbangannya, kasus covid-19 yang masih tinggi di kota penyangga ibu kota tersebut.

Juru bicara Pemerintah Kota Depok untuk covid-19, Dadang Wihana menuturkan, angka terkonfirmasi positif covid-19 di Kota Depok masih tinggi. Dengan melihat tren angka positif, maka Pemkota Depok masih tetap memilih pembelajaran jarak jauh (PJJ) daring pada semester ke-2 tahun ajaran (TA) 2020-2021.

"Ini kewenangan dari Pemerintah Pusat diberikan ke daerah untuk menentukan apakah online atau offline. Kita (Kota Depok) menghindari penularan di sekolah. Mungkin anak bisa saja kuat tapi jadi carier dan bisa menyebarkan pada yang lain," kata Dadang mengutip Media Indonesia, Senin, 21 Desember 2020.

Palembang

Hingga Kamis, 17 Desember 2020, Pemerintah Kota Palembang, Sumatra Selatan, belum memutuskan akan mengaktifkan belajar tatap muka pada Januari 2021. Sebab, Palembang masih masuk zona merah penyebaran covid-19.

Menurut Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda, pihaknya masih mempertimbangkan pelaksanaan belajar tatap muka, terlebih tingkat penyebaran covid-19 di Kota Palembang masih cukup tinggi.

"Untuk penerapan belajar tatap muka terutama untuk siswa SD dan SMP yang menjadi kewenangan Pemkot Palembang, masih dipertimbangkan. Bahkan cenderung ditunda jika melihat kondisi kasus penyebaran masih tinggi seperti saat ini," ujar Fitrianti.

Kabupaten Malang

Sebagian besar sekolah di Kabupaten Malang, belum siap menggelar Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka saat pandemi covid-19. Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Malang mengambil kebijakan seluruh siswa tetap Belajar di Rumah (BDR) tahun depan.

Kepala Disdik Kabupaten Malang, Rahmat Hardijono, mengatakan berdasarkan hasil survei kesiapan sekolah untuk menggelar KBM tatap muka menunjukan bahwa sebagian besar sekolah mulai dari TK, SD hingga SMP tidak siap menggelar KBM tatap muka.

Rahmat menambahkan keputusan belajar di rumah tersebut diambil juga lantaran Kabupaten Malang saat ini masih zona orannye atau zona sedang pada penyebaran covid-19.

"Jadi atas dasar keselamatan siswa dan guru beserta staff sekolah kami putuskan BDR. Keselamatan adalah yang kami utamakan. Keputusan ini baru hari ini saya buat dan tertuang dalam surat edaran," jelas Rahmat, 14 Desember 2020. (Sumber: medcom.id)

Berikut Bocoran Materi Rekrutmen PPPK Guru Honorer Dari Kemendikbud

Berikut Bocoran Materi Rekrutmen PPPK Guru Honorer Dari Kemendikbud

BlogPendidikan.net
- Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) akan direncanakan akan dibuka pada tahun 2021 mendatang. Melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) seleksi P3K 2021 tersebut diprioritaskan untuk para guru honorer.

Peluang ini diperuntukan untuk sebanyak satu juta guru honorer dari sekolah negeri maupun swasta. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud, Iwan Syahril, menjelaskan sedikit mengenai mekanisme seleksi satu juta guru P3K 2021.

Seleksi P3K 2021 disebut sedikit berbeda dengan seleksi CPNS. Dalam seleksi CPNS, peserta akan menjalani tiga tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, SKD, dan SKB.

Seperti yang dilansir dari laman Jurnalsumsel pada Sabtu, 28 November 2020 dengan judul artikel ‘Jelang Seleksi Penerimaan Guru PPPK 2021, Simak Beberapa Materi Tes untuk Guru Honorer’, seleksi P3K 2021 hanya menjalani dua tahapan yaitu seleksi administrasi dan SKB.

Iwan Syahril mengatakan menteri yang diujikan yakni tentang kemampuan guru baik dari sisi pengetahuan maupun kemampuan mengajarnya.

"Ini SKB-nya enggak sulit-sulit amat karena bersentuhan langsung dengan rutinitas guru. Yang utama perkuat content-nya dan pedagogi," ucap Iwan, seperti dilansir Jurnal Sumsel dari situs resmi Kemendikbud.

Iwan menambahkan, guru yang bersangkutan harus paham betul dengan isi materi bahan mengajarnya terutama untuk para guru mata pelajaran (mapel).

“Pada dasarnya, seorang guru mapel harus menguasai teoritisnya dan bagaimana mengajarkan kepada siswa agar lebih mudah dipahami. Guru yang benar-benar melakukan tugas fungsional, akan bisa dengan mudah mengikuti SKB-nya,” kata Iwan.

Sebelum seleksi, Kemendikbud akan memberikan materi pembelajaran agar siap menghadapi tes nanti. Materi akan diberikan secara online dan gratis. Diharapkan para guru honorer bisa memanfaatkan dan terus mengasah kemampuannya.

"Guru harus terus belajar dan belajar karena ilmu pengetahuan itu terus berkembang. Jangan pernah takut menghadapi ujian. Jangan pernah takut juga berkompetisi sebab semua guru punya peluang sama dan pasti bisa," sambungnya.

Dia juga mengharapkan pemda segera mengajukan usulan formasi kebutuhan guru P3K sebelum 31 Desember 2020.

"Kami memanggil seluruh guru honorer ikut seleksi P3K 2021. Ada banyak kesempatan dan peluang untuk mengisi formasi tersebut. Dengan menjadi guru P3K, kesejahteraan meningkat dan tidak ada lagi yang gajinya di bawah Rp 500 ribu per bulan," tandasnya.

Dia juga berharap, pemda bisa memanfaatkan seleksi 2021 untuk bisa mensejahterakan guru-guru honorer yang ada di seluruh Indonesia.

Batas Akhir Verval Ijazah Guru Honorer 31 Desember, Pastikan Keabsahan Ijazah Untuk Daftar PPPK, Berikut Caranya

Batas Akhir Verval Ijazah Guru Honorer 31 Desember, Pastikan Keabsahan Ijazah Untuk Daftar PPPK, Berikut Caranya

BlogPendidikan.net
- Batas Akhir Verval Ijazah Guru Honorer 31 Desember, Pastikan Keabsahan Ijazah Untuk Daftar PPPK, Berikut Caranya.

Kabar baik bagi para guru honorer, 1 juta guru honorer bakal direkrut menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Diketahui, PPPK resmi akan dibuka pada 2021 mendatang. Oleh karena itu, perlu persiapan khusus mulai dari sekarang.

Ijazah terverifikasi atau verval ijazah merupakan salah satu syarat yang wajib dimiliki oleh setiap guru honorer yang mendaftar PPPK. Peserta yang akan mendaftar wajib melaksanakan verifikasi ijazah. Hal ini diketahui di dalam syarat yang beredar di medsos.

Apabila guru honorer belum melakukan verifikasi ijazah, pemerintah memberi kesempatan verval sampai dengan 31 Desember mendatang. "Pendaftar sudah melaksanakan verval ijazah selambat-lambatnya 31 Desember 2020m: tulis edaran syarat penerimaan PPPK yang beredar di medsos.

Kepala Bidang (Kabid) Diknas Dinas Penddikan Kotamobagu Sulawesi Utara, Kusnadi Pobela membenarkan jika guru honorer wajib melakukan verval ulang hingga Desember 2020. "Kemendikbud beri waktu verval ulang data di bula Desember 2020," ujarnya,

Kusnadi juga menjelaskan seuruh guru honorer baik negeri maupun swasta yang sdah terdaftar di Dapodik bisa mendaftar PPPK.

Nah sebelum mendaftar guru Non ASN diharapkan untuk memastikan kebenaran data program studi sudah terverifikasi sesuai dengan Ijazah. Proses Verval Ijazah ini wajib dilakukan oleh guru bersangkutan dan bukan oleh operator sekolah karena yang mengetahui NIM dan Jurusan adalah guru yang bersangkutan.

Berikut cara verval ijazah untuk guru honorer:

- Login Info GTK dengan masing-masing akun
- Klik tautan verval Ijazah S1/D4
- Lengkapi dokumen dengan cara cari PT, Prodi, serta NIM kemudian cek
- Jika tidak ditemukan, Silahkan unggah dokumen untuk pengajuan ijazah dengan melampirkan file scan Ijasah dalam format PDF (ukuran kurang dari 1 MB.
- Untuk memastikan keabsahan ijazah anda, pastikan nomor ijazah anda dapat diverifikasi melalui SIVIL (Sistem Verifikasi Ijazah Secara Elektronik) dengan alamat url https://ijazah.kemdikbud.go.id/
- Pastikan anda mengisi Perguruan Tinggi, Nomor Ijazah dan Angka pengaman dengan benar. Apabila nomor ijazah anda tidak terdaftar, silakan hubungi Perguruan Tinggi yang menerbitkan ijazah untuk memastikan data anda telah dilaporkan melalui PD-DIKTI.

Dalam situs ijazah.kemdikbud.go.id akan tertulis informasi seperti di bawah ini :

Untuk memastikan keabsahan ijazah anda, pastikan nomor ijazah anda dapat diverifikasi melalui SIVIL.

Pastikan anda mengisi Perguruan Tinggi, Nomor Ijazah dan Angka pengaman dengan benar.

Apabila nomor ijazah anda tidak terdaftar, silakan hubungi Perguruan Tinggi yang menerbitkan ijazah untuk memastikan data anda telah dilaporkan melalui PD-DIKTI.

Pendataan PDDikti secara resmi dilakukan mulai pada tahun 2002/2003, bagi lulusan dibawah tahun tersebut apabila tidak ditemukan di SIVIL silakan hubungi Perguruan Tinggi masing-masing.

Kemendikbud: Banyak Guru Membentuk Disiplin Siswa Dengan Cara Kekerasan

Kemendikbud: Banyak Guru Membentuk Disiplin Siswa Dengan Cara Kekerasan
Gambar: ilustrasi

BlogPendidikan.net
- Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Irjen Kemendikbud) Chatarina Muliana Girsang mengungkapkan bahwa kekerasan terhadap siswa masih terjadi karena dianggap bentuk membangun kedisiplinan dan karakter anak.

Chatarina mengatakan pola pikir ini harus diubah karena kekerasan justru membuat anak menjadi trauma dan sulit berkembang, namun ini bukan hal yang mudah sebab sudah membudaya sejak lama.

"Adanya stigma kekerasan adalah bagian dari pendidikan. Tidak mudah menghapus budaya tersebut, apalagi guru-guru dan orang tua kita itu masih dididik yang menganggap kekerasan bagian dari pendidikan. Ini yang sulit, tidak semudah membalikkan telapak tangan" kata Chatarina dalam webinar Hak Atas Rasa Aman Dunia Pendidikan, Jumat (18/12/2020).

Dia menyebut kekerasan di sekolah biasanya bermula dari Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) alias ospek, bahkan ada beberapa kasus yang mengakibatkan kematian.

"Harusnya dia mengenal lingkungan sekolah sebagai tempat yang happy bukan malah ketakutan. Ini dia stres dulu saat mau MPLS atau MOS, mereka dibuat yang aneh dari penampilan, lalu dibentak, disalahkan," jelasnya.

Chatarina mengungkapkan, enis-jenis kekerasan yang terjadi di sekolah juga antara lain; pelecehan, perundungan, penganiayaan, perkelahian, perpeloncoan, pemerasan, pencabulan, pemerkosaan, hingga kekerasan SARA.

"Anak-anak kadang menganggap itu bercanda padahal itu perundungan, saya jelaskan kepada anak itu kalau becanda itu harusnya membuat teman senang bukan sakit hati," tegasnya.

Kemendikbud kemudian meminta guru untuk berubah merangkul anak, tidak lagi menggunakan kekerasan dengan dalih membentuk kedisiplinan dan karakter anak.

"Guru itu harus bukan lagi bersifat superior kepada anak tetapi bagaimana membangunn kepercayaan anak kepada gurunya, sehingga anak itu bisa terbuka sebagaimana ke orang tuanya, guru adalah orang tua keduanya, sekolah adalah rumah kedua bagi anak," pungkas Chatarina.

Pemerintah daerah juga diminta untuk membentuk tim khusus dari pihak sekolah, orang tua, dan guru untuk mengawasi tindakan kekerasan yang terjadi di sekolah.