WHAT'S NEW?
Loading...
Mendikbud: Pemda dan Sekolah Tidak Boleh Mewajibkan Atau Melarang Seragam Agama, Sanksi Tegas Dana BOS di Setop

BlogPendidikan.net
- Mendikbud: Pemda dan Sekolah Tidak Boleh Mewajibkan Atau Melarang Seragam Agama, Sanksi Tegas Dana BOS di Setop.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah.


Berdasarkan SKB tersebut, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Ketentuan dalam SKB itu berlaku untuk sekolah negeri yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.

Mendikbud menegaskan, pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang penggunaan seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Ia mengatakan, memakai seragam dan atribut berbasis keagamaan di sekolah negeri di Indonesia adalah keputusan murid dan guru sebagai individu. 


Mendikbud berharap, dengan terbitnya SKB itu, tidak ada lagi keraguan mengenai posisi pemerintah terhadap apa yang menjadi hak masing-masing murid dan guru.

“Jadi ini satu esensi yang harus dimengerti. Saya tekankan bahwa agama apapun, keputusan untuk memakai seragam dan atribut berbasis keagamaan di dalam sekolah negeri di Indonesia adalah keputusan murid dan guru sebagai individu,” ujar Mendikbud, dikutip dari Industry.co.id melalui laman Kemendikbud pada Jumat (5/2/2021).

Berdasarkan SKB tersebut, menurut Nadiem, jika terdapat pelanggaran terhadap ketentuan di dalam SKB, maka sanksi akan diberikan kepada pihak yang melanggar. Pemerintah daerah dapat memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan. 

Gubernur juga dapat memberikan sanksi kepada bupati/wali kota, dan Kemendagri bisa memberikan sanksi kepada gubernur. Sementara itu, menurutnya  Kemendikbud akan memberikan sanksi kepada sekolah terkait evaluasi ulang bantuan operasional sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya. 

"Jadi posisi Kemendikbud sangat jelas dan tegas bahwa ada konsekuensinya kalau tidak menghargai kemerdekaan untuk bisa menjalankan keyakinannya masing-masing sebagai individu, baik guru maupun murid,” pungkasnya.
Resmi, Ujian Nasional 2021 Ditiadakan, Apa Saja Penentu Kelulusan Siswa?

BlogPendidikan.net
- Resmi, Ujian Nasional 2021 Ditiadakan, Apa Saja Penentu Kelulusan Siswa? Hal ini dilakukan karena penyebaran virus Corona atau COVID-19 yang semakin meningkat.

"Ujian nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan," bunyi Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021. Surat ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim pada 1 Februari 2021.

Surat Edaran tersebut tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).


Dengan ditiadakannya UN 2021, maka UN dan Ujian Kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Penentuan kelulusan dilakukan melalui:

1. Menyelesaikan program pembelajaran di masa Pandemi COVID 19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
2. Memperoleh nikai sikap/perilaku minimal baik.
3. Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Ujian yang dilakukan oleh satuan pendidikan, dilakukan dalam bentuk:

a. Porfolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).
b. Penugasan
c. Tes secara luring atau daring dan atau
d. Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Selain ujian yang ditetapkan satuan pendidikan karena UN 2021 ditiadakan, peserta didik menengah kejuruan dapat mengikuti uji kompetisi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyetaraan bagi lulusan program paket A, paket B, dan paket C dilakukan dengan ketentuan. Sementara untuk kenaikan kelas, ujian akhir semester kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk:

1. Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).
2. Penugasan.
3. Tes secara luring atau daring
4. Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaa Ujian Sekolah Dimasa Pandemi COVID-19 >>> LIHAT DISINI 
Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaa Ujian Sekolah Dimasa Pandemi COVID-19

BlogPendidikan.net
- Berkenan dengan penyebaran virus Corona, yang semakin meningkat maka perlu dilakukan langkah-langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan. 

Sehubungan hal tersebut kami samapaikan:

1. Ujian Nasional (UN) dan Ujian Kesetaraan tahun 2021 ditiadakan

2. UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang yang lebih tinggi

3. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan apabila:
a. Menyelesaikan program pembelanjaran dimasa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
b. Memperoleh nilai sikap/prilaku minimal baik
c. Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan

4. Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dilaksanakan dalam bentuk;
a. Portofolio dalam bentuk nilai rapor, nilai sikap/prilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya
b. Penugasan
c. Tes secara luring atau daring
d. Bentuk kegiatan penilaian yang ditentukan oleh satuan pendidikan lainnya.

5 Selengkapnya pada link dibawah.....

Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaa Ujian Sekolah Dimasa Pandemi COVID-19 >>> LIHAT DISINI
Wajib Diketahui, Enam Aturan SKB 3 Menteri Tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Sekolah

BlogPendidikan.net
- Wajib Diketahui, Enam Aturan SKB 3 Menteri Tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Sekolah .

Tiga menteri mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut sekolah negeri di Indonesia, Rabu (3/2/2021). Pejabat pemerintah yang mengesahkan SKB ini diantaranya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

SKB ini disahkan oleh 3 menteri secara pertemuan daring. Keputusan ini berlaku untuk semua sekolah negeri di jenjang pendidikan dasar dan menengah di Indonesia yang diadakan oleh pemerintah  Tak memandang agama,ras, etnis, dan diversivitas apapun.

"Sekolah yang diselenggrakan pemerintah untuk semua masyarakat Indonesia dengan agama apapun, etnisitas apapun, dengan diversivitas apapun," ucap Nadiem, dikutip dari YouTube Kemendikbud RI, Rabu (3/2/2021).


Berikut keputusan SKB Tiga Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Dididik, Pendidik, dan Tenaga Kependididkan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, dikutip dari tayangan YouTube Kemendikbud RI.

1. Keputusan Bersama ini mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

2. Peserta didik, pendidikan dan tenaga kependidikan berhak memilih antara:
a) seragam dan atribut tanpa kekhusuan agama atau
b) seragam dan atribut dengan kekhususan agama

3. Pemerintah Daerah dan sekolah tidak boleh merwajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhusuan agama.


4. Pemerintah Daerah dan kepala sekolah wajib mencabut atau melarang seragam dan atribut dengan kekhusuan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan.

5. Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, maka sanksi akan diberikan kepada pihak yang melanggar:
* Pemerintah Daerah memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik dan/atau tenaga kependidikan.
* Gubernur memberikan sanksi kepada Bupati/ Walikota.
* Kementrian Dalam Negeri memberikan sanksi kepada Gubernur.
* Kementerian Pendidikan dan Budaya memberikan sanksi kepada sekolah terakit BOS dan bantuan pemerinath lainnya.
* Tindak lanjut atas pelanggaran akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Sementara itu, Kemneterian Agama melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi.

6. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan Keputusan Bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahaan Aceh.
Tata Cara Penerimaan Siswa Baru Tahun 2021 Untuk TK, SD, SMP dan SMA Sederajat

BlogPendidikan.net
- Tata Cara Penerimaan Siswa Baru Tahun 2021 Untuk TK, SD, SMP dan SMA Sederajat

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, SEKOLAH MENENGAH ATAS, DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Taman Kanak-Kanak yang selanjutnya disingkat TK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.

2. Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.

3. Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau  bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.

4. Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.

5. Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat SMK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.

6. Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB adalah penerimaan peserta didik baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

7. Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disingkat Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara online.

8. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

9. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

10. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU

(1) PPDB dilaksanakan secara:
a. objektif;
b. transparan; dan
c. akuntabel.

(2) PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa diskriminasi kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.

Selengkapnya..... Tata Cara Penerimaan Siswa Baru Tahun 2021 Untuk TK, SD, SMP dan SMA Sederajat >>> LIHAT DISINI


Tata Cara Penerimaan Siswa Baru Tahun 2021 Untuk TK, SD, SMP dan SMA Sederajat >>> LIHAT DISINI
Pengumuman Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Siswa, Guru dan Tenaga Kependidikan

BlogPendidikan.net
- Pengumuman Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Siswa, Guru dan Tenaga Kependidikan.

Saksikan siaran langsung Pengumuman Keputusan Bersama Tiga Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, Rabu 3 Februari 2021, pukul 15.00 WIB di kanal YouTube KEMENDIKBUD RI!

https://youtu.be/1Fl9gMpnkNI

Setiap Hari Guru Mendengarkan Pernyataan Meresahkan Dari Kemendikbud

BlogPendidikan.net
- Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Unifah Rosyidi mengungkapkan, nyaris setiap hari para guru terpaksa mendengarkan pernyataan yang meresahkan dari pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Padahal, kata dia, situasi pandemi Covid-19 merupakan kondisi yang berat dan menjadi tantangan sendiri termasuk bagi dunia pendidikan. Itu sebab Unifah meminta agar pihak Kemendikbud tak lagi melontarkan pernyataan yang membuat guru tidak nyaman.

Beberapa informasi merisaukan itu dicontohkan Unifah, di antaranya soal pemberian tunjangan profesi guru dan rekrutmen guru untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

"Sering sekali guru jadikan beban, bahkan hampir setiap hari mendengar pernyataan yang tidak nyaman dari Kemendikbud. Misalnya, ada tunjangan profesi guru hanya dibayarkan pada guru yang berprestasi," ungkap Unifah dalam FGD Peta Jalan Pendidikan yang digelar secara daring seperti dikutip Antara, Selasa (2/2).

"Meskipun dibantah, banyak sekali pernyataan yang meresahkan para guru," sambung dia lagi.

Seharusnya, menurut Unifah, Kemendikbud fokus menyusun mekanisme agar pembelajaran berlangsung efektif di tengah situasi sulit seperti ini. Itu sebab ia kembali mengingatkan Kemendikbud untuk tidak membuat pernyataan kontroversial dan meresahkan para guru.

PGRI dalam waktu dekat akan merancang buku aktivitas yang membantu kegiatan belajar para guru dan siswa, Meski dengan situasi yang serba terbatas, Unifah memastikan PGRI tetap mengabdi dan mengupayakan agar kompetensi guru kian meningkat.

"Jangan dibilang kalau guru itu penting, tapi ada pernyataan yang bikin resah. Tolonglah guru diberikan ketenangan. Termasuk guru-guru Satuan Pendidikan Kerja sama (SPK) yang tunjangan sertifikasinya dicabut," kata Unifah.

Dia pun mengatakan, memang guru Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) mengajar di sekolah kerja sama akan tetapi para guru tersebut juga mempunyai keluarga. Lagi pula para guru menurut Unifah juga bekerja demi mencerdaskan anak-anak bangsa.

"Begitu juga perekrutan guru CPNS, yang tanpa persetujuan DPR, dikatakan akan dihilangkan. Dampaknya kemana-mana, karena anak-anak muda kita tidak akan tertarik lagi menjadi guru," tambah dia.

Dalam kesempatan itu, Unifah meminta agar Kemendikbud melibatkan pesantren dalam penyusunan Peta Jalan Pendidikan Indonesia 2020-2035, dan juga melakukan pembinaan pada Lembaga Pendidik Tenaga Kependidikan (LPTK).